
Ternyata didalamnya telah terÂjadi transaksi jual beli tanah eks garaÂpan seluas 1.450 meter persegi. Dari 26 dokumen tanah yang diserahkan Angkahong kepada Pemkot Bogor kepemilikannya beragam, mulai dari SHM, AJB hingga tanah bekas garaÂpan.
Dengan dokumen yang berbeda itu, harga untuk pembebasan lahan Angkahong seluas 7.302 meter perseÂgi disepakati Rp 43,1 miliar. Sejumlah pejabat di Kota Bogor satu persatu juga telah dipanggil untuk memberiÂkan keterangan di Kejati Jawa Barat.
Tak hanya Kejati Jawa Barat saja, KPK dan Kejaksaan Agung juga ikut mendalami perkara ini. Namun, hingga kini, belum ada penambaÂhan tersangka baru yang ditengarai adalah aktor utama dan dalang mark up.
(Abdul Kadir Basalamah|Yuska Apitya)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















