6.519 Pengusaha Tilep Pajak

Menkeu-PersPEMERINTAH telah mengantungi identitas 6.519 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menyimpan dana di luar negeri. Ribuan orang tersebut berada pada dua negara yang masuk kategori tax haven country. Akibat ulah para pengemplang pajak ini, potensi pendapatan negara hilang Rp180 triliun.

YUSKA APITYA AJI
[email protected]

Data yang kita miliki itu adalah 6.519 WNI,” ungkap Men­teri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam rapat kerja dengan Komisi XI, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/5/2016).

Bambang mengaku data yang dimiliki lengkap, mulai dari nama, paspor, nama perusahaan hingga nomor rekening dari WNI. Dengan demikian, maka pelacakan terha­dap WNI akan lebih mudah.

“Data yang masuk itu awalnya SPV (Special Purpose Vehicle) dengan rekening di bank pada negara tersebut. Nah, SPV itu pasti punya penanggung jawab, kita telusuri maka dapatlah nama dan paspornya,” jelas Menkeu.

Dua negara tersebut masih dira­hasiakan hingga saat ini. Data akan disampaikan kepada anggota dewan hanya dalam rapat tertutup. Ini ter­kait dengan kerahasiaan sumber dan data dari daftar wajib pajak yang bersangkutan. “Kita sudah memiliki data yang resmi, tapi mencakup rek­ening bank WNI di dua negara saja. Jadi memang belum lengkap. Namun saya belum dapat mengungkapkan negaranya,” papar Bambang.

Data ini berasal dari hasil inteli­jen, yang sebenarnya bersifat resmi. Proses ini sudah berlangsung cukup lama hingga kemudian data didapat­kan pada akhir tahun lalu. “Keber­hasilan tax amnesty itu tergantung data intelijen. Jadi itu data di luar negeri yang tidak bisa diakses, ter­masuk perbankan. Makanya karena tidak bisa data resmi, maka melalui intelijen,” pungkasnya.

Komisi XI DPR RI memang ten­gah mematangkan pembahasan Ran­cangan Undang-Undang (RUU) Pen­gampunan Pajak atau Tax Amnesty. Pemerintah dan BI dipanggil secara sekaligus.

Pemerintah diwakili Menkeu Bambang Brodjonegoro dan Wakil Menteri Mardiasmo, Direktur Jen­deral Pajak Ken Dwijugeastiadi, dan jajaran lainnya. Sedangkan dari Bank Indonesia (BI) diwakili oleh Guber­nur Agus Martowardojo dan Deputi Gubernur Ronald Waas.

Rapat dimulai pukul sekitar 15.30 WIB dipimpin oleh Ketua Komisi, XI Ahmadi Noor Supit. Sementara ang­gota yang hadir adalah 38 orang dari total 50 anggota Komisi XI yang me­wakili 10 fraksi.

“Agenda rapat kerja hari ini seb­etulnya bisa disatukan dengan pem­bahasan RUU Tax Amnesty, tetapi nampaknya secara khusus menden­gar dulu tentang beberapa hal dim­inta penjelasan,” ujar Ahmadi saat membuka rapat di Gedung DPR, Ja­karta, Senin (23/5/2016).

“Di antaranya target penerimaan berdasarkan perhitungan Kemenkeu dan BI. Jadi materinya yang kaitan­nya sangat erat dengan pembahasan RUU Tax Amnesty nanti malam dalam Panja. Kita tidak akan bahas satu per satu pasal,” paparnya.

Pemerintah menargetkan tam­bahan penerimaan negara dari ke­bijakan pengampunan pajak (tax amnesty) adalah sebesar Rp 180 triliun. Ini akan masuk dalam Ang­garan Pendapatan dan Belanja Neg­ara (APBN) 2016. “Jadi kasarnya ada sekitar Rp 180 triliun, tapi yang akan kita cantumkan di APBN-P adalah Rp 165 triliun,” kata Menkeu Bambang Brodjonegoro.

BACA JUGA :  ABPEDNAS Tembus 100 Ribu Anggota, Momentum Hari Lahir Pancasila Perkuat Peran Desa

Bambang menjelaskan, Rp 180 triliun itu bersumber dari deklarasi dan repatriasi wajib pajak dengan dana di luar negeri dengan tarif rata-rata 4% atas dana Rp 3500 – Rp 4000 triliun yakni sebesar Rp 160 triliun. “Jadi 4% dikali target kita sekitar Rp 3500- 4000 triliun,” ujarnya.

Kemudian deklarasi dari wajib pajak dengan dana di dalam negeri dengan tarif rata-rata 2% atas dana yang diperkirakan Rp 1000 triliun, yakni Rp 20 triliun. “Nah itu gamba­ran kasarnya. Kalau nanti kita upay­akan ada data orang yang berpartisi­pasi,” paparnya.

Meski demikian, Bambang me­nyatakan tambahan penerimaan negara bergantung dari tarif yang ditentukan oleh UU. Bila tarif lebih tinggi, maka tentunya tambahan penerimaan juga pastinya lebih be­sar. “Kembali lagi, besarnya peneri­maan negara bergantung terhadap tarif yang ditentukan,” tegas Bam­bang.

Sementara, Pemerintah dan BI berbeda perhitungan terkait dana WNI yang bisa ditarik lewat tax am­nesty atau pengampunan pajak. Pemerintah bersikukuh bahwa dana WNI di luar negeri lebih dari Rp 11.500 triliun. Data mengenai dana ini didapatkan beberapa waktu yang lalu. “Nilai dana WNI di luar negeri diperkirakan lebih dari PDB pada 2015. PDB kita waktu itu Rp 11.500 triliun,” ungkap Bambang.

Menurut Bambang, dana terse­but sudah terakumulasi sejak peri­ode 1970-an. Sehingga bukan hal mustahil ketika dana orang Indone­sia yang berada di luar negeri menca­pai angka belasan triliun. “Uang ini sudah terakumulasi sejak 1970-an,” imbuhnya.

Akan tetapi Bambang belum dapat memastikan keseluruhan dana adalah ilegal. Kesalahan dari beber­apa wajib pajak yang cenderung di­lakukan oleh WNI adalah tidak men­cantumkan aset dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). “Kita tahu persis bahwa mereka punya aset di luar negeri. Cuma mereka ti­dak melaporkan,” tegas Bambang.

Sedangkan, BI menggunakan data dari Global Financial Integrity Ilicit Financial Flows. Data tersebut hanya mencantumkan dana orang Indonesia di luar negeri dengan sta­tus ilegal. “Ada kata Ilicit di sana yang menekankan itu memang yang tidak legal. Jadi ilegal. Data BI, dana WNI di luar negeri itu Rp 3.147 tril­iun. Dana yang direpatriasi diperki­rakan Rp 560 triliun. Jadi berbeda dengan data kita,” papar Bambang.

Wacana pengampunan pajak (tax amnesty) tidak cukup hanya den­gan menetapkan undang-undang. Pemerintah harus dapat meyakinkan para wajib pajak bahwa program tax amnesty dapat sukses.

Pesan penting yang perlu dis­ampaikan pemerintah adalah jika mereka secara suka rela melapor­kan penghasilan sesungguhnya serta membayar pajak melalui kesempa­tan ini, akan lebih menguntungkan ketimbang berhadapan dengan pen­egakan hukum yang akan diberlaku­kan di masa datang.

Keyakinan para wajib pajak dapat tumbuh antara lain jika pemerintah juga mengerjakan peker­jaan rumahnya seperti menyediakan insentif pajak menarik, kejelasan prosedur dan administrasi pajak, terutama pajak investasi.

Pemerintah sudah mempersiap­kan beberapa instrumen untuk me­nampung dana yang kembali terkait dengantax amnesty seperti saham, Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), obligasi BUMN, modal ven­tura dan deposito.

“Kami sangat berharap ske­ma tax amnesty dapat berhasil hingga memberikan manfaat terbe­sar bagi pemerintah dan pasar mod­al. Selain mempersiapkan instrumen penampung dana yang akan ma­suk, kita perlu membenahi admin­istrasi perpajakan kita, khususnya dalam bidang investasi. Hal ini ter­kadang luput dari perhatian,” ujar Direktur Utama Bahana TCW Invest­ment Management, Edward Lubis, Senin(23/5/2016).

BACA JUGA :  Piala AFF 2026 Jadi Ajang Pembuktian Kualitas Pemain Domestik Racikan John Herdman

Jika ditelusuri, ada beberapa ala­san mengapa para pengusaha men­empatkan dananya di luar negeri. Tanpa memasukkan faktor prasang­ka bahwa dana tersebut adalah dana haram yang berasal dari kejahatan seperti pencucian uang, salah satu alasan menyimpan dana itu di luar negeri adalah kepraktisan.

Dengan disimpan di luar negeri, dana itu bisa mudah ditarik dan di­gunakan lagi untuk perputaran bis­nis, tidak memerlukan banyak biaya, tidak terkena selisih kurs dan selain itu, aturan pengenaan pajak pun jelas. Kemudahan seperti ini juga harus ada di dalam negeri sehingga para wajib pajak akan mendapatkan kepraktisan yang sama.

Aturan pajak investasi di dalam negeri masih berpotensi memberi­kan disinsentif bagi para investor. Misalnya, saja dalam hal pembelian surat utang negara berdenominasi dolar AS. Investor yang membeli su­rat utang negara akan mendapatkan insentif berupa pajak yang ditang­gung pemerintah.

Namun insentif ini hilang ketika investor membeli obligasi dolar AS yang diterbitkan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Bahkan, pem­beli obligasi BUMN dapat dikenakan pajak berlapis. Peraturan perpajakan yang seperti ini berpotensi membuat para investor enggan membeli obli­gasi korporasi.

Padahal, obligasi BUMN menjadi salah satu alternatif penampungan dana repatriasi. Agar lebih menarik, tentu aturan pajak yang terkait den­gan obligasi BUMN harus dibenahi terlebih dahulu.

Contoh lain adalah transaksi pembelian instrumen investasi yang dilakukan di luar negeri. Misalnya saja ketika investor Indonesia mem­beli obligasi yang dicatatkan di bursa Singapura. Di Singapura, investor su­dah dikenakan pajak sesuai dengan aturan yang berlaku di sana.

Ketika obligasi itu dimasukkan ke dalam portofolio aset di dalam negeri dan memberikan penghasi­lan investasi, obligasi yang sama pun dikenakan pajak di dalam negeri. Se­harusnya, dengan perjanjian pajak atau tax treaty pajak yang sudah dikenakan di Singapura dapat men­jadi kredit pajak di dalam negeri se­hingga pajak yang dikenakan tidak berganda. Kenyataannya, tidak mu­dah mendapatkan fasilitas tax trea­ty tersebut.

“Pembenahan administrasi pajak ini harus dilakukan agar berinvestasi di dalam negeri menjadi sama atau lebih menarik dibanding dengan berinvestasi di luar negeri,” tambah Edward.

Selain itu, Edward juga mengu­sulkan agar pajak-pajak investasi pada produk-produk reksa dana se­baiknya juga merupakan pajak final. Saat ini, penghasilan dividen, ter­masuk juga penghasilan dari selisih kurs, penghasilan dari hasil investasi di luar negeri, dari instrumen in­vestasi selain saham dan obligasi do­mestik, jadi berlaku bagi reksa dana, masih menerapkan aturan pajak non final. Dengan aturan pajak non final ini, berarti ada beban dan perlaku­kan yang tidak merata di antara para investor reksa dana. (*)

 

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================