
PEMERINTAH telah mengantungi identitas 6.519 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menyimpan dana di luar negeri. Ribuan orang tersebut berada pada dua negara yang masuk kategori tax haven country. Akibat ulah para pengemplang pajak ini, potensi pendapatan negara hilang Rp180 triliun.
YUSKA APITYA AJI
[email protected]
Data yang kita miliki itu adalah 6.519 WNI,†ungkap MenÂteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam rapat kerja dengan Komisi XI, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/5/2016).
Bambang mengaku data yang dimiliki lengkap, mulai dari nama, paspor, nama perusahaan hingga nomor rekening dari WNI. Dengan demikian, maka pelacakan terhaÂdap WNI akan lebih mudah.
“Data yang masuk itu awalnya SPV (Special Purpose Vehicle) dengan rekening di bank pada negara tersebut. Nah, SPV itu pasti punya penanggung jawab, kita telusuri maka dapatlah nama dan paspornya,†jelas Menkeu.
Dua negara tersebut masih diraÂhasiakan hingga saat ini. Data akan disampaikan kepada anggota dewan hanya dalam rapat tertutup. Ini terÂkait dengan kerahasiaan sumber dan data dari daftar wajib pajak yang bersangkutan. “Kita sudah memiliki data yang resmi, tapi mencakup rekÂening bank WNI di dua negara saja. Jadi memang belum lengkap. Namun saya belum dapat mengungkapkan negaranya,†papar Bambang.
Data ini berasal dari hasil inteliÂjen, yang sebenarnya bersifat resmi. Proses ini sudah berlangsung cukup lama hingga kemudian data didapatÂkan pada akhir tahun lalu. “KeberÂhasilan tax amnesty itu tergantung data intelijen. Jadi itu data di luar negeri yang tidak bisa diakses, terÂmasuk perbankan. Makanya karena tidak bisa data resmi, maka melalui intelijen,†pungkasnya.
Komisi XI DPR RI memang tenÂgah mematangkan pembahasan RanÂcangan Undang-Undang (RUU) PenÂgampunan Pajak atau Tax Amnesty. Pemerintah dan BI dipanggil secara sekaligus.
Pemerintah diwakili Menkeu Bambang Brodjonegoro dan Wakil Menteri Mardiasmo, Direktur JenÂderal Pajak Ken Dwijugeastiadi, dan jajaran lainnya. Sedangkan dari Bank Indonesia (BI) diwakili oleh GuberÂnur Agus Martowardojo dan Deputi Gubernur Ronald Waas.
Rapat dimulai pukul sekitar 15.30 WIB dipimpin oleh Ketua Komisi, XI Ahmadi Noor Supit. Sementara angÂgota yang hadir adalah 38 orang dari total 50 anggota Komisi XI yang meÂwakili 10 fraksi.
“Agenda rapat kerja hari ini sebÂetulnya bisa disatukan dengan pemÂbahasan RUU Tax Amnesty, tetapi nampaknya secara khusus mendenÂgar dulu tentang beberapa hal dimÂinta penjelasan,†ujar Ahmadi saat membuka rapat di Gedung DPR, JaÂkarta, Senin (23/5/2016).
“Di antaranya target penerimaan berdasarkan perhitungan Kemenkeu dan BI. Jadi materinya yang kaitanÂnya sangat erat dengan pembahasan RUU Tax Amnesty nanti malam dalam Panja. Kita tidak akan bahas satu per satu pasal,†paparnya.
Pemerintah menargetkan tamÂbahan penerimaan negara dari keÂbijakan pengampunan pajak (tax amnesty) adalah sebesar Rp 180 triliun. Ini akan masuk dalam AngÂgaran Pendapatan dan Belanja NegÂara (APBN) 2016. “Jadi kasarnya ada sekitar Rp 180 triliun, tapi yang akan kita cantumkan di APBN-P adalah Rp 165 triliun,†kata Menkeu Bambang Brodjonegoro.
Bambang menjelaskan, Rp 180 triliun itu bersumber dari deklarasi dan repatriasi wajib pajak dengan dana di luar negeri dengan tarif rata-rata 4% atas dana Rp 3500 – Rp 4000 triliun yakni sebesar Rp 160 triliun. “Jadi 4% dikali target kita sekitar Rp 3500- 4000 triliun,†ujarnya.
Kemudian deklarasi dari wajib pajak dengan dana di dalam negeri dengan tarif rata-rata 2% atas dana yang diperkirakan Rp 1000 triliun, yakni Rp 20 triliun. “Nah itu gambaÂran kasarnya. Kalau nanti kita upayÂakan ada data orang yang berpartisiÂpasi,†paparnya.
Meski demikian, Bambang meÂnyatakan tambahan penerimaan negara bergantung dari tarif yang ditentukan oleh UU. Bila tarif lebih tinggi, maka tentunya tambahan penerimaan juga pastinya lebih beÂsar. “Kembali lagi, besarnya peneriÂmaan negara bergantung terhadap tarif yang ditentukan,†tegas BamÂbang.
Sementara, Pemerintah dan BI berbeda perhitungan terkait dana WNI yang bisa ditarik lewat tax amÂnesty atau pengampunan pajak. Pemerintah bersikukuh bahwa dana WNI di luar negeri lebih dari Rp 11.500 triliun. Data mengenai dana ini didapatkan beberapa waktu yang lalu. “Nilai dana WNI di luar negeri diperkirakan lebih dari PDB pada 2015. PDB kita waktu itu Rp 11.500 triliun,†ungkap Bambang.
Menurut Bambang, dana terseÂbut sudah terakumulasi sejak periÂode 1970-an. Sehingga bukan hal mustahil ketika dana orang IndoneÂsia yang berada di luar negeri mencaÂpai angka belasan triliun. “Uang ini sudah terakumulasi sejak 1970-an,†imbuhnya.
Akan tetapi Bambang belum dapat memastikan keseluruhan dana adalah ilegal. Kesalahan dari beberÂapa wajib pajak yang cenderung diÂlakukan oleh WNI adalah tidak menÂcantumkan aset dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). “Kita tahu persis bahwa mereka punya aset di luar negeri. Cuma mereka tiÂdak melaporkan,†tegas Bambang.
Sedangkan, BI menggunakan data dari Global Financial Integrity Ilicit Financial Flows. Data tersebut hanya mencantumkan dana orang Indonesia di luar negeri dengan staÂtus ilegal. “Ada kata Ilicit di sana yang menekankan itu memang yang tidak legal. Jadi ilegal. Data BI, dana WNI di luar negeri itu Rp 3.147 trilÂiun. Dana yang direpatriasi diperkiÂrakan Rp 560 triliun. Jadi berbeda dengan data kita,†papar Bambang.
Wacana pengampunan pajak (tax amnesty) tidak cukup hanya denÂgan menetapkan undang-undang. Pemerintah harus dapat meyakinkan para wajib pajak bahwa program tax amnesty dapat sukses.
Pesan penting yang perlu disÂampaikan pemerintah adalah jika mereka secara suka rela melaporÂkan penghasilan sesungguhnya serta membayar pajak melalui kesempaÂtan ini, akan lebih menguntungkan ketimbang berhadapan dengan penÂegakan hukum yang akan diberlakuÂkan di masa datang.
Keyakinan para wajib pajak dapat tumbuh antara lain jika pemerintah juga mengerjakan pekerÂjaan rumahnya seperti menyediakan insentif pajak menarik, kejelasan prosedur dan administrasi pajak, terutama pajak investasi.
Pemerintah sudah mempersiapÂkan beberapa instrumen untuk meÂnampung dana yang kembali terkait dengantax amnesty seperti saham, Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), obligasi BUMN, modal venÂtura dan deposito.
“Kami sangat berharap skeÂma tax amnesty dapat berhasil hingga memberikan manfaat terbeÂsar bagi pemerintah dan pasar modÂal. Selain mempersiapkan instrumen penampung dana yang akan maÂsuk, kita perlu membenahi adminÂistrasi perpajakan kita, khususnya dalam bidang investasi. Hal ini terÂkadang luput dari perhatian,†ujar Direktur Utama Bahana TCW InvestÂment Management, Edward Lubis, Senin(23/5/2016).
Jika ditelusuri, ada beberapa alaÂsan mengapa para pengusaha menÂempatkan dananya di luar negeri. Tanpa memasukkan faktor prasangÂka bahwa dana tersebut adalah dana haram yang berasal dari kejahatan seperti pencucian uang, salah satu alasan menyimpan dana itu di luar negeri adalah kepraktisan.
Dengan disimpan di luar negeri, dana itu bisa mudah ditarik dan diÂgunakan lagi untuk perputaran bisÂnis, tidak memerlukan banyak biaya, tidak terkena selisih kurs dan selain itu, aturan pengenaan pajak pun jelas. Kemudahan seperti ini juga harus ada di dalam negeri sehingga para wajib pajak akan mendapatkan kepraktisan yang sama.
Aturan pajak investasi di dalam negeri masih berpotensi memberiÂkan disinsentif bagi para investor. Misalnya, saja dalam hal pembelian surat utang negara berdenominasi dolar AS. Investor yang membeli suÂrat utang negara akan mendapatkan insentif berupa pajak yang ditangÂgung pemerintah.
Namun insentif ini hilang ketika investor membeli obligasi dolar AS yang diterbitkan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Bahkan, pemÂbeli obligasi BUMN dapat dikenakan pajak berlapis. Peraturan perpajakan yang seperti ini berpotensi membuat para investor enggan membeli obliÂgasi korporasi.
Padahal, obligasi BUMN menjadi salah satu alternatif penampungan dana repatriasi. Agar lebih menarik, tentu aturan pajak yang terkait denÂgan obligasi BUMN harus dibenahi terlebih dahulu.
Contoh lain adalah transaksi pembelian instrumen investasi yang dilakukan di luar negeri. Misalnya saja ketika investor Indonesia memÂbeli obligasi yang dicatatkan di bursa Singapura. Di Singapura, investor suÂdah dikenakan pajak sesuai dengan aturan yang berlaku di sana.
Ketika obligasi itu dimasukkan ke dalam portofolio aset di dalam negeri dan memberikan penghasiÂlan investasi, obligasi yang sama pun dikenakan pajak di dalam negeri. SeÂharusnya, dengan perjanjian pajak atau tax treaty pajak yang sudah dikenakan di Singapura dapat menÂjadi kredit pajak di dalam negeri seÂhingga pajak yang dikenakan tidak berganda. Kenyataannya, tidak muÂdah mendapatkan fasilitas tax treaÂty tersebut.
“Pembenahan administrasi pajak ini harus dilakukan agar berinvestasi di dalam negeri menjadi sama atau lebih menarik dibanding dengan berinvestasi di luar negeri,†tambah Edward.
Selain itu, Edward juga menguÂsulkan agar pajak-pajak investasi pada produk-produk reksa dana seÂbaiknya juga merupakan pajak final. Saat ini, penghasilan dividen, terÂmasuk juga penghasilan dari selisih kurs, penghasilan dari hasil investasi di luar negeri, dari instrumen inÂvestasi selain saham dan obligasi doÂmestik, jadi berlaku bagi reksa dana, masih menerapkan aturan pajak non final. Dengan aturan pajak non final ini, berarti ada beban dan perlakuÂkan yang tidak merata di antara para investor reksa dana. (*)
Bagi Halaman
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















