Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Bersama Penegak Hukum 2016 yang berlangsung pada 23-27 Mei 2016 guna mendorong percepatan pemberantasan tindak pidana korupsi antara lain dengan meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan sinergi di antara penegak hukum. Ini merupakan pelatihan kali kedua yang diselenggarakan KPK di bawah kepemimpinan Agus Rahardjo.
Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]
Pelatihan yang berÂlangsung selama 5 hari ini digelar di Hotel Aston Bogor, kawasan Bogor Nirwana Residence (BNR), Kota BoÂgor, mulai kemarin. Sejumlah pimpinan lembaga penegak hukum hadir di pembukaan pelatihan ini, antara lain KetÂua KPK Agus Rahardjo, Ketua PPATK M Yusuf, Jampidsus Arminsyah, Wakabareskrim Irjen Pol Aridono Sukanto dan perwakilan dari BPK RI.
“Saya memang ingin latiÂhan semacam ini nanti secara berkesinambungan dilakuÂkan, juga dilakukan dengan perbaikan-perbaikan,†kata Agus Rahardjo dalam samÂbutannya, Senin (23/5/2016).
Pelatihan ini diberi tema Peningkatan Kapasitas PenÂegak Hukum dalam PenÂanganan Tindak Pidana Korupsi Wilayah Hukum Provinsi DKI Jakarta. Materi yang diberikan di antaranya analisis dan perkembangan yurisprudensi penangaÂnan perkara, mengurangi egosentrik antar lembaga, pelacakan aset dan etika dan integritas serta penjelasan mengenai peran unit koordiÂnasi dan supervisi KPK dalam pemberantasan korupsi.
Jumlah peserta pelatiÂhan yakni 80 penyidik dari Polda Metro Jaya, 10 penyiÂdik Bareskrim Polri, 35 peÂnyidik dan jaksa dari Kejati DKI Jakarta, 10 penyidik dan jaksa Direktorat Penyidikan dan Jampidsus Kejaksaan RI, 5 penyidik atau penuntut umum pada KPK RI, 10 audiÂtor Badan Pemeriksa KeuanÂgan serta 10 auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pusat. “Tidak hanya mengenal maÂteri tapi mengetahui lebih dalam tentang materi. Tidak menutup kemungkinan di pelatihan berikutnya masuk ke spesialisasi. Inti dari kita ketemu di sini meningkatkan kompetensi pengen integritas tumbuh dengan baik,†samÂbung Agus.
Agus Rahardjo juga memÂbandingkan penerimaan jaksa dan anggota Polri yang bekerja di KPK dengan yang bekerja di institusi masing-masing. Menurut Agus, ada jarak yang cukup jauh.
Agus pun akan mengaÂjak Kapolri dan Jaksa Agung menghadap presiden untuk membahas kesejahteraan anggota Polri dan para jaksa yang kini bekerja di institusi masing-masing. “Kejaksaan terutama, kalau PPATK tiÂdak usah diperjuangkan lagi, karena gajinya sudah tinggi, BPK juga mungkin tidak perlu lagi sudah tinggi, tetapi ini teÂman-teman polri, BPKP juga masih. Polri, BPKP dan KeÂjaksaan ini masih perlu diperÂjuangkan, harus,†ujar Agus.
“Saya ingin mengajak Pak Kapolri dan Pak Jaksa Agung untuk menghadap Pak Presiden khusus memÂbahas hal ini,†imbuhnya.
Menurut Agus, sebelum menuntut kewajiban, para anggota atau karyawan haÂrus dipenuhi dulu haknya. Tidak bisa hak dituntut jika kewajiban itu belum diÂberikan. “Tentu ingat anÂtara hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban mana yang lebih dulu? Hak yang didaÂhulukan. Setelah haknya dipenuhi, baru kewajibanÂnya kita tuntut,†ujar Agus.
“Bayi yang kecil itu haknya harus kita penuhi dulu. Baru nanti setelah kita mampu memenuhi haknya, baru kita tuntut kewaÂjibannya dan negara harus memberi Âkan hak itu,†tanÂd a s n y a . ( A b d u l K a d i r B a s a l a Âm a h / Yu s k a Apitya A j i )
Bagi Halaman