Dari pengungkapan pertama, polisi mulai menelusuri jarin­gan pengedar narkoba dari ke­tiga tersangka. Dari penelusuran tersebut, didapati tiga tersangka lainnya yang ditugaskan menge­darkan ganja di wilayah Jawa Barat. Mereka berinisial AR (29), SU (26), dan AB (22).

BACA JUGA :  Sukses Implementasikan SPBE, Pemkab Bogor Diganjar Penghargaan Digital Government Award Dari Kemenpan RB RI

“Ganja itu rencananya akan diedarkan ke Karawang, Bogor, dan Jakarta,” ujar Eko.

Eko belum menjelaskan lebih lanjut berapa detail ganja yang dikumpulkan dari pengungka­pan kasus yang kedua. Namun ia memastikan beratnya mencapai satu ton lebih.

BACA JUGA :  DPRD Kota Depok Studi Banding ke Diskominfo Terkait Internet Sehat

Para tersangka mengaku sebagai bagian dari jaringan Aceh, Jawa Barat, dan Jakarta. Keenamnya dikenakan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan anca­man hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati. (Yuska Apitya

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================