Dari pengungkapan pertama, polisi mulai menelusuri jarinÂgan pengedar narkoba dari keÂtiga tersangka. Dari penelusuran tersebut, didapati tiga tersangka lainnya yang ditugaskan mengeÂdarkan ganja di wilayah Jawa Barat. Mereka berinisial AR (29), SU (26), dan AB (22).
“Ganja itu rencananya akan diedarkan ke Karawang, Bogor, dan Jakarta,†ujar Eko.
Eko belum menjelaskan lebih lanjut berapa detail ganja yang dikumpulkan dari pengungkaÂpan kasus yang kedua. Namun ia memastikan beratnya mencapai satu ton lebih.
Para tersangka mengaku sebagai bagian dari jaringan Aceh, Jawa Barat, dan Jakarta. Keenamnya dikenakan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaÂman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati. (Yuska Apitya