Ganja Stok Bogor Disita Bareskrim

Dari pengungkapan pertama, polisi mulai menelusuri jarin­gan pengedar narkoba dari ke­tiga tersangka. Dari penelusuran tersebut, didapati tiga tersangka lainnya yang ditugaskan menge­darkan ganja di wilayah Jawa Barat. Mereka berinisial AR (29), SU (26), dan AB (22).

BACA JUGA :  Turnamen Voli Istimewa Piala Karang Taruna Meriahkan HJB ke-544 di Malasari Nanggung

“Ganja itu rencananya akan diedarkan ke Karawang, Bogor, dan Jakarta,” ujar Eko.

Eko belum menjelaskan lebih lanjut berapa detail ganja yang dikumpulkan dari pengungka­pan kasus yang kedua. Namun ia memastikan beratnya mencapai satu ton lebih.

BACA JUGA :  Rudy Susmanto Cetak Sejarah, Rapat Paripurna HJB ke-544 Digelar di Pelosok Kabupaten Bogor

Para tersangka mengaku sebagai bagian dari jaringan Aceh, Jawa Barat, dan Jakarta. Keenamnya dikenakan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan anca­man hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati. (Yuska Apitya

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================