Ganja Stok Bogor Disita Bareskrim

Dari pengungkapan pertama, polisi mulai menelusuri jarin­gan pengedar narkoba dari ke­tiga tersangka. Dari penelusuran tersebut, didapati tiga tersangka lainnya yang ditugaskan menge­darkan ganja di wilayah Jawa Barat. Mereka berinisial AR (29), SU (26), dan AB (22).

BACA JUGA :  Tren Menurun, Pemkab Bogor Evaluasi Layanan Kabogorbus

“Ganja itu rencananya akan diedarkan ke Karawang, Bogor, dan Jakarta,” ujar Eko.

Eko belum menjelaskan lebih lanjut berapa detail ganja yang dikumpulkan dari pengungka­pan kasus yang kedua. Namun ia memastikan beratnya mencapai satu ton lebih.

BACA JUGA :  Tiga Mobil Tabrakan Beruntun di Tol Jagorawi, Satu Terluka

Para tersangka mengaku sebagai bagian dari jaringan Aceh, Jawa Barat, dan Jakarta. Keenamnya dikenakan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan anca­man hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati. (Yuska Apitya

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================