Jambu-DuaSidang Kasus Mark Up pengadaan lahan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Jambu Dua, Tanah Sareal, Kota Bogor yang semula seharusnya disidangkan pada tanggal 28 Mei mendatang mundur menjadi tanggal 30 Mei 2016.

Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]

Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Andhie Fajar Arianto mengatakan, mundurnya per­sidangan kasus Mark Up lahan Jambu Dua, Tanah Sareal Kota Bogor berdasarkan informasi yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung, Jawa Barat kepada Kejari Kota Bogor.

“Berdasarakan informasi yang diberitahukan oleh PN Tipikor Bandung, persidangan dimundur dari tanggal 28 Mei menjadi Senin (30/05/2016) mendatang,” ujarnya saat dite­mui BOGOR TODAY kemarin.

BACA JUGA :  Berbagi Kebahagiaan, JJB Bagikan Takjil Gratis Ke Pengendara

Ia juga menambahkan, mundurnya persidangan ini karena agenda ataupun jad­wal persidangan di PN Tipikor terbilang padat. “Iya banyak agenda yang dilakukan oleh PN Tipikor Bandung mem­buat sidang kasus Mark Up Lahan relokasi Jambu Dua ini mundur,” tambahnya.

Sementara itu ketiga ter­sangka diantaranya Kepala Di­nas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Bogor, Hidayat Yudha Priyatna; Camat Bogor Barat, Irwan Gumelar dan Tim Peni­lai Tanah, Roni Nasru Adnan telah dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Paledang Kota Bo­gor ke Lapas Kelas I Kebun Waru, Bandung kemarin un­tuk melakukan persidangan.

BACA JUGA :  Masjid Agung Al Isra Kota Bogor jadi Pusat Ekonomi, Sosial dan Peradaban

Kasus korupsi lahan Pas­ar Jambu Dua ini mencuat setelah adanya kejanggalan dalam pembelian lahan sel­uas 7.302 meter persegi mi­lik Angkahong oleh Pemkot Bogor pada akhir 2014 lalu.

Ternyata didalamnya telah terjadi transaksi jual beli ta­nah eks garapan seluas 1.450 meter persegi. Dari 26 doku­men tanah yang diserahkan Angkahong kepada Pemkot Bogor ternyata kepemilikannya beragam, mulai dari SHM, AJB hingga tanah bekas garapan.

============================================================
============================================================
============================================================