Sidang Mark Up Jambu Dua Mundur

Dengan dokumen yang ber­beda itu, harga untuk pem­bebasan lahan Angkahong seluas 7.302 meter persegi dis­epakati dengan harga Rp 43,1 miliar. Sejumlah pejabat di Kota Bogor satu persatu juga telah dipanggil untuk mem­berikan keterangan di Kejak­saan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Tak hanya Kejati Jawa Barat saja, Komisi Pember­antasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung juga ikut mendalami perkara ini. Na­mun, hingga kini, belum ada penambahan tersangka baru yang ditengarai adalah aktor utama dan dalang mark up.

BACA JUGA :  Soal Penanganan Banjir Lintasan di Kota Bogor, Dedie Rachim: Ada Pembagian Kewenangan Pusat dan Provinsi

Sementara itu, gugatan per­data yang dilakukan Tim Advo­kasi Bogor Bersih (TABB) den­gan cara Citizen Law Suit Kota Bogor terhadap Walikota Bogor, Bima Arya dan anggota DPRD Kota Bogor pada bulan lalu di Pengadilan Negeri (PN) Bogor disidangkan perdana hari ini.

Humas Pengadilan Negeri Bogor, Arya Putra mengatakan sidang perdana gugatan dari Tim Advokasi Bogor Bersih dengan kuasa hukumnya Mu­natshir Mustaman akan dilaku­kan pada pukul 09.00 WIB.

BACA JUGA :  Pansus DPRD Kota Bogor Rampungkan Raperda BPBD Tipe A dalam Waktu Satu Bulan

“Kami berharap para pihak hadir untuk memperlancar jalan­nya persidangan, nantinya akan dipaparkan gugatan yang dilay­angkan oleh TABB kepada Waliko­ta Bogor dan DPRD Kota Bogor” ujarnya saat ditemui wartawan kemarin petang.

(Abdul Ka­dir Basalamah|Yuska Apitya)

 

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================