Dengan dokumen yang berÂbeda itu, harga untuk pemÂbebasan lahan Angkahong seluas 7.302 meter persegi disÂepakati dengan harga Rp 43,1 miliar. Sejumlah pejabat di Kota Bogor satu persatu juga telah dipanggil untuk memÂberikan keterangan di KejakÂsaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Tak hanya Kejati Jawa Barat saja, Komisi PemberÂantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung juga ikut mendalami perkara ini. NaÂmun, hingga kini, belum ada penambahan tersangka baru yang ditengarai adalah aktor utama dan dalang mark up.
Sementara itu, gugatan perÂdata yang dilakukan Tim AdvoÂkasi Bogor Bersih (TABB) denÂgan cara Citizen Law Suit Kota Bogor terhadap Walikota Bogor, Bima Arya dan anggota DPRD Kota Bogor pada bulan lalu di Pengadilan Negeri (PN) Bogor disidangkan perdana hari ini.
Humas Pengadilan Negeri Bogor, Arya Putra mengatakan sidang perdana gugatan dari Tim Advokasi Bogor Bersih dengan kuasa hukumnya MuÂnatshir Mustaman akan dilakuÂkan pada pukul 09.00 WIB.
“Kami berharap para pihak hadir untuk memperlancar jalanÂnya persidangan, nantinya akan dipaparkan gugatan yang dilayÂangkan oleh TABB kepada WalikoÂta Bogor dan DPRD Kota Bogor†ujarnya saat ditemui wartawan kemarin petang.
(Abdul KaÂdir Basalamah|Yuska Apitya)