Dengan dokumen yang ber­beda itu, harga untuk pem­bebasan lahan Angkahong seluas 7.302 meter persegi dis­epakati dengan harga Rp 43,1 miliar. Sejumlah pejabat di Kota Bogor satu persatu juga telah dipanggil untuk mem­berikan keterangan di Kejak­saan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Tak hanya Kejati Jawa Barat saja, Komisi Pember­antasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung juga ikut mendalami perkara ini. Na­mun, hingga kini, belum ada penambahan tersangka baru yang ditengarai adalah aktor utama dan dalang mark up.

BACA JUGA :  Diskominfo Kabupaten Sijunjung Bertandang ke Kabupaten Bogor Pelajari Pengelolaan Media dan PPID

Sementara itu, gugatan per­data yang dilakukan Tim Advo­kasi Bogor Bersih (TABB) den­gan cara Citizen Law Suit Kota Bogor terhadap Walikota Bogor, Bima Arya dan anggota DPRD Kota Bogor pada bulan lalu di Pengadilan Negeri (PN) Bogor disidangkan perdana hari ini.

Humas Pengadilan Negeri Bogor, Arya Putra mengatakan sidang perdana gugatan dari Tim Advokasi Bogor Bersih dengan kuasa hukumnya Mu­natshir Mustaman akan dilaku­kan pada pukul 09.00 WIB.

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Bogor Minta Tingkatkan Program DWP Sampai ke Unit

“Kami berharap para pihak hadir untuk memperlancar jalan­nya persidangan, nantinya akan dipaparkan gugatan yang dilay­angkan oleh TABB kepada Waliko­ta Bogor dan DPRD Kota Bogor” ujarnya saat ditemui wartawan kemarin petang.

(Abdul Ka­dir Basalamah|Yuska Apitya)

 

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================