Jambu-DuaSidang Kasus Mark Up pengadaan lahan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Jambu Dua, Tanah Sareal, Kota Bogor yang semula seharusnya disidangkan pada tanggal 28 Mei mendatang mundur menjadi tanggal 30 Mei 2016.

Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]

Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Andhie Fajar Arianto mengatakan, mundurnya per­sidangan kasus Mark Up lahan Jambu Dua, Tanah Sareal Kota Bogor berdasarkan informasi yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung, Jawa Barat kepada Kejari Kota Bogor.

“Berdasarakan informasi yang diberitahukan oleh PN Tipikor Bandung, persidangan dimundur dari tanggal 28 Mei menjadi Senin (30/05/2016) mendatang,” ujarnya saat dite­mui BOGOR TODAY kemarin.

Ia juga menambahkan, mundurnya persidangan ini karena agenda ataupun jad­wal persidangan di PN Tipikor terbilang padat. “Iya banyak agenda yang dilakukan oleh PN Tipikor Bandung mem­buat sidang kasus Mark Up Lahan relokasi Jambu Dua ini mundur,” tambahnya.

Sementara itu ketiga ter­sangka diantaranya Kepala Di­nas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Bogor, Hidayat Yudha Priyatna; Camat Bogor Barat, Irwan Gumelar dan Tim Peni­lai Tanah, Roni Nasru Adnan telah dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Paledang Kota Bo­gor ke Lapas Kelas I Kebun Waru, Bandung kemarin un­tuk melakukan persidangan.

BACA JUGA :  Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati Bogor Tahun 2023, Pj. Bupati Bogor Bersama DPRD Kabupaten Bogor Gelar Rapat Paripurna 

Kasus korupsi lahan Pas­ar Jambu Dua ini mencuat setelah adanya kejanggalan dalam pembelian lahan sel­uas 7.302 meter persegi mi­lik Angkahong oleh Pemkot Bogor pada akhir 2014 lalu.

Ternyata didalamnya telah terjadi transaksi jual beli ta­nah eks garapan seluas 1.450 meter persegi. Dari 26 doku­men tanah yang diserahkan Angkahong kepada Pemkot Bogor ternyata kepemilikannya beragam, mulai dari SHM, AJB hingga tanah bekas garapan.

Dengan dokumen yang ber­beda itu, harga untuk pem­bebasan lahan Angkahong seluas 7.302 meter persegi dis­epakati dengan harga Rp 43,1 miliar. Sejumlah pejabat di Kota Bogor satu persatu juga telah dipanggil untuk mem­berikan keterangan di Kejak­saan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

BACA JUGA :  16 Cabang dari Kota Bogor Jadi Finalis di MTQ ke-58 Tingkat Provinsi

Tak hanya Kejati Jawa Barat saja, Komisi Pember­antasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung juga ikut mendalami perkara ini. Na­mun, hingga kini, belum ada penambahan tersangka baru yang ditengarai adalah aktor utama dan dalang mark up.

Sementara itu, gugatan per­data yang dilakukan Tim Advo­kasi Bogor Bersih (TABB) den­gan cara Citizen Law Suit Kota Bogor terhadap Walikota Bogor, Bima Arya dan anggota DPRD Kota Bogor pada bulan lalu di Pengadilan Negeri (PN) Bogor disidangkan perdana hari ini.

Humas Pengadilan Negeri Bogor, Arya Putra mengatakan sidang perdana gugatan dari Tim Advokasi Bogor Bersih dengan kuasa hukumnya Mu­natshir Mustaman akan dilaku­kan pada pukul 09.00 WIB.

“Kami berharap para pihak hadir untuk memperlancar jalan­nya persidangan, nantinya akan dipaparkan gugatan yang dilay­angkan oleh TABB kepada Waliko­ta Bogor dan DPRD Kota Bogor” ujarnya saat ditemui wartawan kemarin petang.

(Abdul Ka­dir Basalamah|Yuska Apitya)

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================