Sidang Kasus Mark Up pengadaan lahan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Jambu Dua, Tanah Sareal, Kota Bogor yang semula seharusnya disidangkan pada tanggal 28 Mei mendatang mundur menjadi tanggal 30 Mei 2016.
Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]
Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Andhie Fajar Arianto mengatakan, mundurnya perÂsidangan kasus Mark Up lahan Jambu Dua, Tanah Sareal Kota Bogor berdasarkan informasi yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung, Jawa Barat kepada Kejari Kota Bogor.
“Berdasarakan informasi yang diberitahukan oleh PN Tipikor Bandung, persidangan dimundur dari tanggal 28 Mei menjadi Senin (30/05/2016) mendatang,†ujarnya saat diteÂmui BOGOR TODAY kemarin.
Ia juga menambahkan, mundurnya persidangan ini karena agenda ataupun jadÂwal persidangan di PN Tipikor terbilang padat. “Iya banyak agenda yang dilakukan oleh PN Tipikor Bandung memÂbuat sidang kasus Mark Up Lahan relokasi Jambu Dua ini mundur,†tambahnya.
Sementara itu ketiga terÂsangka diantaranya Kepala DiÂnas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Bogor, Hidayat Yudha Priyatna; Camat Bogor Barat, Irwan Gumelar dan Tim PeniÂlai Tanah, Roni Nasru Adnan telah dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Paledang Kota BoÂgor ke Lapas Kelas I Kebun Waru, Bandung kemarin unÂtuk melakukan persidangan.
Kasus korupsi lahan PasÂar Jambu Dua ini mencuat setelah adanya kejanggalan dalam pembelian lahan selÂuas 7.302 meter persegi miÂlik Angkahong oleh Pemkot Bogor pada akhir 2014 lalu.
Ternyata didalamnya telah terjadi transaksi jual beli taÂnah eks garapan seluas 1.450 meter persegi. Dari 26 dokuÂmen tanah yang diserahkan Angkahong kepada Pemkot Bogor ternyata kepemilikannya beragam, mulai dari SHM, AJB hingga tanah bekas garapan.
Dengan dokumen yang berÂbeda itu, harga untuk pemÂbebasan lahan Angkahong seluas 7.302 meter persegi disÂepakati dengan harga Rp 43,1 miliar. Sejumlah pejabat di Kota Bogor satu persatu juga telah dipanggil untuk memÂberikan keterangan di KejakÂsaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Tak hanya Kejati Jawa Barat saja, Komisi PemberÂantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung juga ikut mendalami perkara ini. NaÂmun, hingga kini, belum ada penambahan tersangka baru yang ditengarai adalah aktor utama dan dalang mark up.
Sementara itu, gugatan perÂdata yang dilakukan Tim AdvoÂkasi Bogor Bersih (TABB) denÂgan cara Citizen Law Suit Kota Bogor terhadap Walikota Bogor, Bima Arya dan anggota DPRD Kota Bogor pada bulan lalu di Pengadilan Negeri (PN) Bogor disidangkan perdana hari ini.
Humas Pengadilan Negeri Bogor, Arya Putra mengatakan sidang perdana gugatan dari Tim Advokasi Bogor Bersih dengan kuasa hukumnya MuÂnatshir Mustaman akan dilakuÂkan pada pukul 09.00 WIB.
“Kami berharap para pihak hadir untuk memperlancar jalanÂnya persidangan, nantinya akan dipaparkan gugatan yang dilayÂangkan oleh TABB kepada WalikoÂta Bogor dan DPRD Kota Bogor†ujarnya saat ditemui wartawan kemarin petang.
(Abdul KaÂdir Basalamah|Yuska Apitya)
Bagi Halaman