anjal-foto-KOZER-(2)DPRD Kabupaten Bogor segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kesejahteraan Sosial, yang nantinya bisa memudahkan masyarakat saat membutuhkan bantuan kesehatan dan pendidikan lantaran tak ada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mau membenahinya.

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Ketua Pansus Rap­erda Kesejahteraan Sosial, Habib Agil Alatas menjelaskan, usai melakukan stu­di banding ke luar daerah, hanya tinggal menunggu jadwal untuk menggelar Paripurna pengesa­han Persda Kesejahteraan Sosial.

“Studi banding sudah kami lakukan dan memang Kabu­paten Bogor perlu dengan perda ini. Sekarang sih ting­gal menunggu jadwal kosong untuk menggelar Paripurna. Apalagi, nantinya perda ini mengatur bahwa anak yatim dan yatim piatu di bawah 18 tahun jadi tanggung jawab pemerintah,” kata Habib Agil.

Menurut Politisi PPP itu, setelah disahkannya Perda ini, akan dibuat sebuag unit lembaga satu pintu untuk menjalankan program-program yang ada. Pas­alnya, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnaker­trans) tetap harus berdiri sendiri.

BACA JUGA :  Menangkan Pilwalkot 2024, PDI- P dan PKS Bentuk Koalisi Merah Putih

“Dinsos harus terjun bebas. Karena sekarang sudah ada payung hukumnya. Yang pent­ing, harus ada satu unit, entak dari Dinsos ataupun dari Bupati Bogor untuk menjalankan pro­gramnya. Soalnya, nanti yang menjalankan program, harus se­level kepala dinas,” kata dia.

Selama ini, kata dia, pen­dataan warga miskin dilakukan oleh Balai Pusat Statistik (BPS), namun Komisi IV berharap, setelah perda disahkan, dinas terkait dapat turun langsung ke lapangan untuk mendata orang tak mampu di Bumi Tegar Beri­man tanpa menanyakan ke kelu­rahan, desa atau kecamatan.

“Selama ini, perda yang su­dah ada mengalokasikan biaya makan perhari untuk anak jala­nan dan gangguan hanya Rp 3 ribu per orang. Nah dengan perda baru ini, bisa memenuhi kebutuhan makan mereka. Ang­kanya masih tentatif, mulai dari Rp 5 ribu perhari. Yang penting dapat memnuhi makan sehari-hari,” tukasnya.

BACA JUGA :  Surat Edaran Soal Study Tour, Pj Wali Kota Bogor Imbau Kegiatan di Dalam Kota

Menurutnya, Kota Surabaya yang sudah menggunakan Perda Kesos berani menggelontorkan dana sebesar Rp 240 miliar per­tahun untuk penyandang Kesos. Sementara Kabupaten Bogor, tahun lalu pemerintah menggel­ontorkan dana Rp 9 miliar per tahun untuk penyandang Kesos, untuk 2017 dapat digelontorkan sebesar Rp 300 miliar.

“Surabaya itu lingkupnya ke­cil, kita yang infrakstrukturnya besar dan dapat menampung ma­syarakat lebih banyak lagi kenapa tidak?. Kami dari Komisi IV ber­harap pemerintah dapat meng­gelontorkan anggaran sebesar Rp 300 miliar,” tegasnya.

“Semua balik lagi ke Bupati Bogor mendukung atau tidak. Kalau kami sih tujuannya agar angka orang miskin bisa turun ke lima persen. Apalagi Perda ini diperkuat oleh UU 1945 yang ter­cantum fakir miskin, anak yatim dan orang terlantar ditanggung oleh negara,” pungkasnya.

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================