Saat ini, pemerintah sedang dalam era transisi menuju penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menjadi payung hukum pelaksanaan lelang jabatan. Penerapan UU ASN ini memberikan ruang yang lebih besar untuk mengembangkan birokrasi berbasis merit sistem dibandingkan sistem sebelÂumnya. Dalam Pasal 72 UU ASN sendiri secara luÂgas disebutkan bahwa “setiap PNS yang memenuhi syarat mempunyai hak yang sama untuk diproÂmosikan ke jenjang jabatan yang lebih tinggi†yang berarti, sistem promosi PNS haruslah terbuka dan kompetitif.
Aspek keempat dari good governance adalah transparansi dan informasi. Hal ini mengacu pada suatu lingkungan di mana setiap kebijakan yang dilaksanakan pemerintah diumumkan kepada pubÂlik secara tepat waktu, komprehensif, dan mudah diakses. Skema lelang jabatan merupakan teroboÂsan pemerintah yang memudahkan publik untuk memantau dan memberikan masukan terhadap jalannya proses pemerintahan. Di Kemenkeu sendÂiri, selain membuka akses yang luas bagi publik untuk memantau prosesnya, terdapat tahapan uji publik yang bertujuan untuk melibatkan berbagai komponen masyarakat. Komponen masyarakat yang terlibat meliputi perorangan (dengan memÂberikan masukan email/surat ke panitia) dan berbÂagai institusi seperti KPK, BIN maupun PPATK.
Karenanya, pemerintah harus terus mendoÂrong terciptanya budaya lelang jabatan, baik di levÂel pusat maupun daerah. Sistem ini akan menjadi salah satu pengungkit keberhasilan reformasi biÂrokrasi, yang bisa mencegah terjadinya politisasi biÂrokrasi, atau sikap pemimpin yang memilih pejabat bermodal like and dislike. Bagi Kemenkeu, sistem lelang jabatan yang telah berjalan selama ini juga harus terus dipertahankan dan disempurnakan. Hal ini agar Kemenkeu senantiasa dapat menjadi role model bagi birokrasi Indonesia, dan menjadi potret pelayan publik yang dicintai masyarakat. Stigma masyarakat bahwa PNS adalah sebuah comfort zone harus diubah menjadi sebuah competitive zone. Dan, lelang jabatan adalah salah satu di anÂtara pemicunya.(*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














