pos-hukumBOGOR TODAY- Menindaklan­juti penandatanganan kerjasa­ma MoU antara Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, kini kedua belah pihak mem­buka pos pelayanan hu­kum gratis. Pelayanan bagi warga pasar ini pertama kalinya gelar di Pasar Kebon Kembang, Kota Bogor.

Kabag Humas PD PPJ Sulhan Kelana Bumi men­gatakan, pembukaan pos pelay­anan hukum ini, bertujuan un­tuk memberikan ruang kepada masyarakat, baik pedagang maupun pembeli untuk bisa berkonsultasi mengenai persoa­lan hukum yang hadapi.

“Jadi konsepnya, kami dari PD PPJ dan Kejari itu sekarang jemput bola dilapangan. Secara proaktif, kami akan memberi­kan konsultasi hukum gratis bagi mereka. Termasuk salah satunya adalah masalah pengaduan kon­sumen,” kata Sulhan, kemarin.

“Kedepan juga kami akan mengadakan hal serupa di tu­juh pasar tradisional yang ada di Kota Bogor. Untuk di pasar-pasar lain, nanti akan kami jadwalkan secara periodik,” tambahnya.

BACA JUGA :  Bahas Koalisi Jelang Pilkada 2024, PKB Jadi Parpol Pertama Yang Disambangi Golkar

Se­m e n t a r a itu, Kasi Perdata dan Tuntutan (Datun) Kejari Bogor Anabertha Sem­biring mengharapkan, dengan dibukanya pos pelayanan hu­kum gratis ini, akan merubah paradigma masyarakat ten­tang Kejari. Karena ia men­gakui, jika selama ini masih banyak masyarakat yang eng­gan untuk datang ke Kantor Kejari.

“Untuk itu hari ini kami membuka pos pelayanan hu­kum gratis di pasar agar mer­eka bisa tahu bahwa fungsi dari Kejari itu juga bisa memberikan pelayanan hukum bagi masyara­kat,” tuturnya.

Anna biasa dipanggil lanjut menjelaskan, di pos pelayan­an hukum masyarakat bisa berkonsultasi semua per­masalahan hukum yang dihadapi. Tetapi yang leb­ih dikhususkan tentang hukum perdata dan tata usaha negara (TUN).

BACA JUGA :  Mengikuti Halal Bihalal Forsesdasi, Sekda Burhanudin Ingatkan Pentingnya Kerja Sabilulungan

Kendati demikian, sambung Anna, apapun itu yang terkait dengan permasalahan hukum, ma­syarakat dapat berkonsultasi dan bertanya dengan pihaknya. “Jika nantinya kami tidak bisa menjawab disini, maka mereka akan kami undang untuk datang ke Kantor Kejari untuk mem­berikan jawaban secara rinci,” tambahnya.

Anna menandaskan, kon­sultasi yang banyak diterima pi­haknya mulai dari persoalan per­ceraian, sengketa lahan, maupun warga yang keluarganya sedang menghadapi proses hukum.

“Kami memberikan solusi kepada mereka bahwa nanti mereka akan menjalani bebera­pa tahapan dalam menghadapi proses hukum. Sehingga mereka menjadi tahu proses yang harus dihadapi,” tandasnya.

(Abdul Kadir Basalamah)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================