BOGOR TODAY- MenindaklanÂjuti penandatanganan kerjasaÂma MoU antara Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, kini kedua belah pihak memÂbuka pos pelayanan huÂkum gratis. Pelayanan bagi warga pasar ini pertama kalinya gelar di Pasar Kebon Kembang, Kota Bogor.
Kabag Humas PD PPJ Sulhan Kelana Bumi menÂgatakan, pembukaan pos pelayÂanan hukum ini, bertujuan unÂtuk memberikan ruang kepada masyarakat, baik pedagang maupun pembeli untuk bisa berkonsultasi mengenai persoaÂlan hukum yang hadapi.
“Jadi konsepnya, kami dari PD PPJ dan Kejari itu sekarang jemput bola dilapangan. Secara proaktif, kami akan memberiÂkan konsultasi hukum gratis bagi mereka. Termasuk salah satunya adalah masalah pengaduan konÂsumen,†kata Sulhan, kemarin.
“Kedepan juga kami akan mengadakan hal serupa di tuÂjuh pasar tradisional yang ada di Kota Bogor. Untuk di pasar-pasar lain, nanti akan kami jadwalkan secara periodik,†tambahnya.
SeÂm e n t a r a itu, Kasi Perdata dan Tuntutan (Datun) Kejari Bogor Anabertha SemÂbiring mengharapkan, dengan dibukanya pos pelayanan huÂkum gratis ini, akan merubah paradigma masyarakat tenÂtang Kejari. Karena ia menÂgakui, jika selama ini masih banyak masyarakat yang engÂgan untuk datang ke Kantor Kejari.
“Untuk itu hari ini kami membuka pos pelayanan huÂkum gratis di pasar agar merÂeka bisa tahu bahwa fungsi dari Kejari itu juga bisa memberikan pelayanan hukum bagi masyaraÂkat,†tuturnya.