Anna biasa dipanggil lanjut menjelaskan, di pos pelayanÂan hukum masyarakat bisa berkonsultasi semua perÂmasalahan hukum yang dihadapi. Tetapi yang lebÂih dikhususkan tentang hukum perdata dan tata usaha negara (TUN).
Kendati demikian, sambung Anna, apapun itu yang terkait dengan permasalahan hukum, maÂsyarakat dapat berkonsultasi dan bertanya dengan pihaknya. “Jika nantinya kami tidak bisa menjawab disini, maka mereka akan kami undang untuk datang ke Kantor Kejari untuk memÂberikan jawaban secara rinci,†tambahnya.
Anna menandaskan, konÂsultasi yang banyak diterima piÂhaknya mulai dari persoalan perÂceraian, sengketa lahan, maupun warga yang keluarganya sedang menghadapi proses hukum.
“Kami memberikan solusi kepada mereka bahwa nanti mereka akan menjalani beberaÂpa tahapan dalam menghadapi proses hukum. Sehingga mereka menjadi tahu proses yang harus dihadapi,†tandasnya.
(Abdul Kadir Basalamah)