Anna biasa dipanggil lanjut menjelaskan, di pos pelayan­an hukum masyarakat bisa berkonsultasi semua per­masalahan hukum yang dihadapi. Tetapi yang leb­ih dikhususkan tentang hukum perdata dan tata usaha negara (TUN).

Kendati demikian, sambung Anna, apapun itu yang terkait dengan permasalahan hukum, ma­syarakat dapat berkonsultasi dan bertanya dengan pihaknya. “Jika nantinya kami tidak bisa menjawab disini, maka mereka akan kami undang untuk datang ke Kantor Kejari untuk mem­berikan jawaban secara rinci,” tambahnya.

BACA JUGA :  Halalbihalal IWAPI Kota Bogor, Hery Antasari: Ciptakan Pengusaha Tangguh

Anna menandaskan, kon­sultasi yang banyak diterima pi­haknya mulai dari persoalan per­ceraian, sengketa lahan, maupun warga yang keluarganya sedang menghadapi proses hukum.

“Kami memberikan solusi kepada mereka bahwa nanti mereka akan menjalani bebera­pa tahapan dalam menghadapi proses hukum. Sehingga mereka menjadi tahu proses yang harus dihadapi,” tandasnya.

BACA JUGA :  Pemkot Bogor Fasilitasi Rosmini Layanan PPKS, Kini Kondisinya Sudah Tenang

(Abdul Kadir Basalamah)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================