Pos Bantuan Hukum Pasar Dibuka

pos-hukumBOGOR TODAY- Menindaklan­juti penandatanganan kerjasa­ma MoU antara Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, kini kedua belah pihak mem­buka pos pelayanan hu­kum gratis. Pelayanan bagi warga pasar ini pertama kalinya gelar di Pasar Kebon Kembang, Kota Bogor.

Kabag Humas PD PPJ Sulhan Kelana Bumi men­gatakan, pembukaan pos pelay­anan hukum ini, bertujuan un­tuk memberikan ruang kepada masyarakat, baik pedagang maupun pembeli untuk bisa berkonsultasi mengenai persoa­lan hukum yang hadapi.

BACA JUGA :  Golkar Kota Bogor Kumpul di Kantor DPD, Bahas Target Pemilu hingga Pilkada Serentak

“Jadi konsepnya, kami dari PD PPJ dan Kejari itu sekarang jemput bola dilapangan. Secara proaktif, kami akan memberi­kan konsultasi hukum gratis bagi mereka. Termasuk salah satunya adalah masalah pengaduan kon­sumen,” kata Sulhan, kemarin.

“Kedepan juga kami akan mengadakan hal serupa di tu­juh pasar tradisional yang ada di Kota Bogor. Untuk di pasar-pasar lain, nanti akan kami jadwalkan secara periodik,” tambahnya.

Se­m e n t a r a itu, Kasi Perdata dan Tuntutan (Datun) Kejari Bogor Anabertha Sem­biring mengharapkan, dengan dibukanya pos pelayanan hu­kum gratis ini, akan merubah paradigma masyarakat ten­tang Kejari. Karena ia men­gakui, jika selama ini masih banyak masyarakat yang eng­gan untuk datang ke Kantor Kejari.

BACA JUGA :  Jaro Ade Tegaskan Komitmen Pemkab Bogor Perluas Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan

“Untuk itu hari ini kami membuka pos pelayanan hu­kum gratis di pasar agar mer­eka bisa tahu bahwa fungsi dari Kejari itu juga bisa memberikan pelayanan hukum bagi masyara­kat,” tuturnya.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================