45c92909-27c5-497b-930f-243e250791ea_169JAKARTA, TODAY—Sopir pribadi Sekjen Mahkamah Agung (MA), Royani masih buron. MA sendiri mengaku bahwa pegawainya ber­nama Royani yang juga menjadi sopir dari Sekretaris MA Nurhadi sudah lama tidak berada di tempat kediamannya.

“Di situ memang saya bertemu beliau (Ketua MA Hatta Ali) dan be­liau mengatakan bahwa Mahkamah Agung juga sudah memeriksa tem­pat tinggal Pak Royani, ada dua, tetapi tidak ada di tempat itu menurut Pak Ketua MA,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Laode bertemu dengan Ketua MA Hatta Ali pada acara jamuan makan dengan Ketua MA Belanda pada 19 Mei 2016. Sedangkan Royani adalah salah satu saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan permohonan Peninjauan Kembali yang didaftarkan di Pengadilan Neg­eri Jakarta Pusat. KPK sedang men­cari Royani karena Royani sudah dua kali dipanggil tapi tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan sehing­ga Royani diduga disembunyikan. “Tetapi Pak Ketua MA mengatakan bahwa kalau dia (Royani) itu kan pegawai negeri, kalau misalnya tidak hadir sebagaimana beberapa hari 30 hari berturut-turut maka akan diberi peringatan dan setelah itu akan di­pecat kalau tidak hadir. Itu yang di­berikan komitmen Ketua MA kepada KPK,” ungkap Laode.

Namun Laode mengakui bahwa Royani punya keterangan penting dalam kasus ini, termasuk peran Nurhadi. “Dia sebagai saksi ingin di­tanyakan penyidik KPK seperti itu saja,” tambah Laode.

KPK sudah memeriksa Nurhadi selama sekitar delapan jam, namun Nurhadi enggan mengungkapkan isi pemeriksaannya. Nurhadi pun mem­bantah menyembunyikan Royani. Kemarin, petinggi PT Paramount En­terprise Eddy Sindoro pun dipang­gil KPK namun ia tidak memenuhi panggilan KPK untuk kedua kalinya sehingga KPK akan melakukan upaya paksa. “Eddy Sindoro akan dipanggil lagi. Semua saksi yang dibutuhkan KPK dan belum berhasil didatangkan KPK maka penyidik-penyidik KPK akan pergi,” tegas Laode.

BACA JUGA :  Resep Membuat Pasta Saus Gochujang Ayam ala Korea yang Lezat Pedasnya Nampol

Hanya Laode tidak mengungkap­kan informasi apa yang ingin digali penyidik dari Eddy. “Kalau dia di­panggil penyidik berarti dia diang­gap mengetahui informasi sekurang-kurangnya begitu,” tambah Laode.

KPK menduga Royani adalah orang yang menjadi perantara pener­ima uang dari sejumlah pihak yang punya kasus di MA. Satu konglom­erasi bisnis diduga terlibat kasus ini karena sejumlah anak perusahaan­nya tengah berperkara di MA. Doddy diduga sebagai orang yang menjadi orang yang menangani sejumlah perkara tersebut dan melaporkan ke­pada induk konglomerasi bisnis itu.

KPK melakukan OTT pada Rabu (20/4) di hotel Accacia Jalan Kramat Raya Jakpus dan mengamankan pa­nitera/sekretaris PN Jakpus Edy Na­sution dan seorang swasta Doddy Aryanto Supeno. Penangkapan di­lakukan seusai Doddy memberikan uang Rp50 juta kepada Edy dari komitmen seluruhnya Rp500 juta terkait pengurusan perkara di tingkat PK di PN Jakpus.

KPK menetapkan dua tersangka yaitu Edy Nasution dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pas­al 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaima­na telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tengan penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan huku­man maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

BACA JUGA :  Jatim Diguncang Dua Gempa Terkini, M 5,3 Malang dan M 4,0 Pacitan

Sebagai pemberi suap adalah Doddy Aryanto Supeno dengan sang­kaan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pem­berantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang memberi atau menjan­jikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman me­nampik tudingan telah menyembu­nyikan pegawai MA Royani terkait dalam peyidikan kasus dugaan suap pengajuan Peninjauan Kembali perka­ra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Siapa yang bilang? Tidak, tidak,” ujar Nurhadi, Selasa (24/5/2016).

Lebih lanjut, ketika ditanya soal keberadaan Royani, Nurhadi memil­ih bungkam dan langsung masuk ke dalam mobil pribadinya.

KPK menduga Royani sengaja dis­embunyikan oleh beberapa pihak agar tak bersaksi. Ia diduga merupakan saksi kunci atas dugaan keterlibatan suap pengajuan PK di PN Jakpus. Pas­alnya, dalam proses pengembangan, KPK menyita uang sebanyak Rp1,7 miliar saat menggeledah di kediaman Nurhadi. Dalam penggeledahan terse­but, KPK juga menyita dokumen yang diduga hendak dibuang ke dalam kloset.

(Yuska Apitya Aji)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================