Seandainya majelis hakim menÂganggap hukuman pokok kurang memÂberikan efek jera maka hukuman tamÂbahan bisa saja diberikan. “Mungkin bisa ditambah dengan pendeteksi eleÂktronik atau memang harus ditambah suntikan kebiri. Itu keputusan hakim,†kata Yasonna.
Pidana kebiri kimia tak dikenakan seumur hidup dan tak mengancam semua pemerkosa anak. Hanya dua kategori pelaku kekerasan seksual terÂhadap anak yang bisa terkena bidikan kebiri berdasarkan Peraturan PemerinÂtah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 81 ayat 7 UU tersebut mengaÂtur, pidana kebiri dapat diberikan keÂpada seseorang yang dipidana karena memaksa anak bersetubuh dengan dirinya atau orang lain.
Hukuman ini juga dapat menganÂcam pelaku kekerasan seksual yang menyebabkan anak mengalami luka berat, gangguan jiwa, penyakit menuÂlar, terganggu atau hilangnya fungsi reÂproduksi, dan meninggal dunia.
Menurut Perppu Perlindungan Anak tersebut, pidana kebiri bersiÂfat tambahan sehingga tidak akan diberikan kepada seluruh tersangka pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap anak.
Hakim berwenang memutuskan apakah tersangka perlu dipidana keÂbiri sebagai hukuman tambahan, atau tidak.
Tak Permanen
Kebiri kimia pun bukan jenis hukuÂman yang diberikan secara permanen. Pasal 81 A ayat 1 UU Perlindungan Anak mengatur, kebiri kimia akan dikenakan paling lama dua tahun. Pengebirian akan dilakukan setelah terpidana menÂjalani pidana pokok.
Pelaksanaan kebiri kimia juga diserÂtai rehabilitasi. Penerapannya diawasi berkala oleh kementerian bidang huÂkum, sosial, dan kesehatan.
Pidana kebiri tidak akan diberikan keÂpada pelaku di bawah umur. Pelaku anak akan diadili berbeda karena dasar hukÂumnya bersifat lex specialis. Selain itu, pidana ini juga tidak akan bersifat turun.
Pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang sudah atau sedang menjalani proses hukum, tidak akan menerima pidana (bersifat retroaktif) sejak berÂlakunya Perppu Perlindungan Anak. Perppu tidak mengatur mengenai meÂkanisme kebiri dan rehabilitasi.
Meteri Agama Lukman Hakim SaefudÂdin menyebut pengaturan hukuman keÂbiri pada Perppu Perlindungan Anak buÂkanlah satu-satunya opsi vonis terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Lukman berkata, peraturan setingÂkat undang-undang itu juga memuat hukuman lain yang setimpal dengan kebiri, yakni hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati. MenurutÂnya, vonis kebiri nantinya tidak akan diterapkan secara merata pada pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Setiap hakim, kata dia, memiliki pertimbangan berbeda untuk menerÂapkan hukuman tersebut. “Kebiri bukanlah satu-satunya bentuk sanksi pemberatan dan penambahan, ini adalah salah satu saja. Penjatuhan voÂnis hukuman berpulang kepada hakim setelah melihat kasusnya,†tandasnya.
(Yuska Apitya Aji)