Seandainya majelis hakim men­ganggap hukuman pokok kurang mem­berikan efek jera maka hukuman tam­bahan bisa saja diberikan. “Mungkin bisa ditambah dengan pendeteksi ele­ktronik atau memang harus ditambah suntikan kebiri. Itu keputusan hakim,” kata Yasonna.

Pidana kebiri kimia tak dikenakan seumur hidup dan tak mengancam semua pemerkosa anak. Hanya dua kategori pelaku kekerasan seksual ter­hadap anak yang bisa terkena bidikan kebiri berdasarkan Peraturan Pemerin­tah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 81 ayat 7 UU tersebut menga­tur, pidana kebiri dapat diberikan ke­pada seseorang yang dipidana karena memaksa anak bersetubuh dengan dirinya atau orang lain.

Hukuman ini juga dapat mengan­cam pelaku kekerasan seksual yang menyebabkan anak mengalami luka berat, gangguan jiwa, penyakit menu­lar, terganggu atau hilangnya fungsi re­produksi, dan meninggal dunia.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Labuan Bajo NTT Tewaskan Remaja asal Rote Ndao usai Jatuh dari Motor

Menurut Perppu Perlindungan Anak tersebut, pidana kebiri bersi­fat tambahan sehingga tidak akan diberikan kepada seluruh tersangka pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap anak.

Hakim berwenang memutuskan apakah tersangka perlu dipidana ke­biri sebagai hukuman tambahan, atau tidak.

Tak Permanen

Kebiri kimia pun bukan jenis huku­man yang diberikan secara permanen. Pasal 81 A ayat 1 UU Perlindungan Anak mengatur, kebiri kimia akan dikenakan paling lama dua tahun. Pengebirian akan dilakukan setelah terpidana men­jalani pidana pokok.

Pelaksanaan kebiri kimia juga diser­tai rehabilitasi. Penerapannya diawasi berkala oleh kementerian bidang hu­kum, sosial, dan kesehatan.

Pidana kebiri tidak akan diberikan ke­pada pelaku di bawah umur. Pelaku anak akan diadili berbeda karena dasar huk­umnya bersifat lex specialis. Selain itu, pidana ini juga tidak akan bersifat turun.

Pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang sudah atau sedang menjalani proses hukum, tidak akan menerima pidana (bersifat retroaktif) sejak ber­lakunya Perppu Perlindungan Anak. Perppu tidak mengatur mengenai me­kanisme kebiri dan rehabilitasi.

BACA JUGA :  Dipukuli Tetangga Pakai Balok Kayu, Kakek di Malang Tewas usai Dituduh Curi Motor

Meteri Agama Lukman Hakim Saefud­din menyebut pengaturan hukuman ke­biri pada Perppu Perlindungan Anak bu­kanlah satu-satunya opsi vonis terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Lukman berkata, peraturan seting­kat undang-undang itu juga memuat hukuman lain yang setimpal dengan kebiri, yakni hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati. Menurut­nya, vonis kebiri nantinya tidak akan diterapkan secara merata pada pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Setiap hakim, kata dia, memiliki pertimbangan berbeda untuk mener­apkan hukuman tersebut. “Kebiri bukanlah satu-satunya bentuk sanksi pemberatan dan penambahan, ini adalah salah satu saja. Penjatuhan vo­nis hukuman berpulang kepada hakim setelah melihat kasusnya,” tandasnya.

(Yuska Apitya Aji)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================