Darurat Mafia Peradilan

Saat tahap pendaftaran perkara pun sering ada pungutan liar di luar ketentuan dan menawarkan penggunaan jasa advokat terten­tu. Biasanya, kata Bivitri, mafia mengaku bisa mempercepat atau memperlambat pemerik­saan perkara.

Modus lainnya, mafia meminta pihak ter­tentu mengatur majelis hakim yang menan­gani perkara. Ketika sidang berlangsung, muncul upaya merekayasa persidangan den­gan mengatur saksi, pengadaan barang bukti, sampai pada mengatur putusan pengadilan.

\Tak hanya itu, mafia memungut biaya un­tuk mempercepat atau memperlambat putu­san. Semua bisa diatur di lembaga peradilan. Ini menyedihkan.

BACA JUGA :  HARUSNYA ORANG INDONESIA PERILAKUNYA SESUAI DENGAN SILA-SILA YANG ADA DI PANCASILA

Sayangnya, MA tidak merespons dengan baik kenyataan banyak pegawai lembaga pera­dilan yang ditangkap karena main kasus. Se­harusnya, MA membuka diri dan menyiapkan langkah strategis agar persoalan ini selesai.

Langkah strategis tersebut tidak hanya membentuk tim khusus di bawah Badan Pen­gawas MA, melainkan bekerja sama dengan KPK dan Komisi Yudisial dalam memetakan jaringan mafia peradilan dan merumuskan sistem pengawasan. Lembaga peradilan saat ini sudah babak belur. Keadilan negara su­dah rusak. MA perlu memberikan penjela­san kepada publik dan pengakuan baga­iamana rencana perbaikannya. Jika tidak, wajah MA akan tercoreng permanen. Supre­masi publik terhadap hukum jelas akan pu­dar. Dampaknya, para penjahat dengan mu­dah menganggap kejahatan adalah hal yang bisa ditolerare karena sanksi bisa dinego.(*)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================