Saat tahap pendaftaran perkara pun sering ada pungutan liar di luar ketentuan dan menawarkan penggunaan jasa advokat tertenÂtu. Biasanya, kata Bivitri, mafia mengaku bisa mempercepat atau memperlambat pemerikÂsaan perkara.
Modus lainnya, mafia meminta pihak terÂtentu mengatur majelis hakim yang menanÂgani perkara. Ketika sidang berlangsung, muncul upaya merekayasa persidangan denÂgan mengatur saksi, pengadaan barang bukti, sampai pada mengatur putusan pengadilan.
\Tak hanya itu, mafia memungut biaya unÂtuk mempercepat atau memperlambat putuÂsan. Semua bisa diatur di lembaga peradilan. Ini menyedihkan.
Sayangnya, MA tidak merespons dengan baik kenyataan banyak pegawai lembaga peraÂdilan yang ditangkap karena main kasus. SeÂharusnya, MA membuka diri dan menyiapkan langkah strategis agar persoalan ini selesai.
Langkah strategis tersebut tidak hanya membentuk tim khusus di bawah Badan PenÂgawas MA, melainkan bekerja sama dengan KPK dan Komisi Yudisial dalam memetakan jaringan mafia peradilan dan merumuskan sistem pengawasan. Lembaga peradilan saat ini sudah babak belur. Keadilan negara suÂdah rusak. MA perlu memberikan penjelaÂsan kepada publik dan pengakuan bagaÂiamana rencana perbaikannya. Jika tidak, wajah MA akan tercoreng permanen. SupreÂmasi publik terhadap hukum jelas akan puÂdar. Dampaknya, para penjahat dengan muÂdah menganggap kejahatan adalah hal yang bisa ditolerare karena sanksi bisa dinego.(*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














