Batas berikutnya sebagai penjabaran adalah Rp 500 ribu (vide Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI No 047/Kma/SKB/IV/2009/ 02/ SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan PeÂdoman Perilaku Hakim). Jika nilainya misalÂnya Rp 499 ribu, barang tersebut tidak termaÂsuk gratifikasi yang perlu dilaporkan.
Batasan sebagaimana yang diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut sebenarnya diadopsi dari KUHP. NaÂmun, realisasinya berbenturan dengan aspek sosiokultural masyarakat yang sudah terbiasa dengan jalinan perkawanan atau persahaÂbatan atau kolegialisme melalui pemberian. Hanya, terkadang berlebihan. Misalnya, parÂsel atau cenderamata yang tidak masuk akal tersebut. Benturan pada aspek sosiokultural itulah yang kiranya memerlukan klarifikasi tentang keharusan melaporkan setiap pembeÂrian tersebut dalam bentuk yang bagaimana.
Penjabaran itu sangat perlu karena akan begitu banyak pekerjaan KPK dan jaksa yang harus menindaklanjuti tiap laporan pembeÂrian cenderamata. Sebab, nilai di bawah Rp 10 juta itu mengharuskan setiap pejabat melaporÂkan cenderamata yang diterima kepada KPK ( jika taksiran sementara nilainya lebih dari Rp 10 juta). Untuk yang bernilai kurang dari Rp 10 juta dengan batas Rp 500 ribu, mereka harus melapor ke kejaksaan. Permasalahannya, kaÂlau akan konsisten dengan keadaan semacam itu, apakah aparat bisa mendata dan selanjutÂnya memeriksa serta menindaklanjuti?
Kiranya, perlu dibuka kembali Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dan Komisi Yudisial adalah pengawasnya. Pada poin penÂgaturan, angka 2 tentang kejujuran, ranah penÂgawasan KY adalah para hakim. Di dalamnya ada penjelasan tentang Pengecualian atas ObÂjek Gratifikasi. Yakni, pemberian yang berasal dari saudara atau teman dalam kesempatan tertentu seperti perkawinan, ulang tahun, hari besar keagamaan, upacara adat, perpisahan, atau peringatan lainnya sesuai dengan adat istiÂadat yang berlaku yang nilainya tidak melebihi Rp 500 ribu. Ini harus segera direalisasikan.(*
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















