Pengawasan PNS Dokter Diperketat
Selain gratifikasi, KPK dan KeÂmenkes kini juga tengah mematangÂkan aturan baru untuk dokter berstaÂtus PNS. Dokter PNS tidak boleh lagi sembarangan menerima gratifikasi dari perusahaan farmasi. Bahkan bagi seorang dokter berstatus PNS, bila terÂbukti menerima gratifikasi, bisa dijerat dengan pasal korupsi.
Ketentuan tersebut adalah salah satu hasil dari pertemuan antara Kementerian Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), asosiasi peÂrusahaan farmasi dan KPK, yang membahas gratifikasi dokter.
Ketua Umum Ikatan Dokter IndoÂnesia (IDI), Ilham Oetama Marsis, meÂnyebut dari pertemuan itu, disepakati setiap dokter PNS harus melaporkan setiap gratifikasi yang diterima.
Bila seorang dokter PNS terbukti menerima grarifikasi, maka ia bisa dikenai sanksi oleh asosiasi profesi, dan diserahkan ke penegak hukum bila diÂperlukan. Namun ketentuan itu, tidak berlaku bagi dokter PNS yang bekerja di luar jam dinas.
“Banyak dokter yang buka praktik pribadi, di luar jam dinas. Itu tidak bisa dijerat,†ujarnya kepada wartawan, di Sekretariat Pengurus Besar IDI, MenÂteng, Jakarta Pusat, Minggu (29/5/2016).
Ia mengakui ketentuan tersebut memang belum sempurna, dan menÂimbulkan banyak perdebatan, karena seseorang dianggap PNS hanya di jam dinasnya saja. Padahal oknum perusaÂhaanfarmasi dan oknum PN bisa saja bermufakat jahat di luar jam dinas.
“Atau saya, saya mantan perwira di Marinir. Status anggoota TNI itu kan sampai mati atau pensiun. Lalu kalau dokter TNI berpraktik di luar jam dinas bagaimana,†ujar Ketua Umum IDI itu.
Selain itu, hasil pertemuan denÂgan KPK kurang mengatur soal dokter swasta. Hal itu bisa menimbulkan keÂsan seolah-olah dokter swasta boleh menerima gratifikasi.
Sekretaris Biro Hukum dan PemÂbinaan Anggota IDI, Afrilia, juga menÂgakui hal yang sama. Ia memastikan bahwa hal tersebut akan dibahas di internal IDI, untuk dijadikan masukan ke pihak terkait. “Ini jadi PR (pekerjaan rumah) bagi kami,†tandasnya.(*)