Pengawasan PNS Dokter Diperketat

Selain gratifikasi, KPK dan Ke­menkes kini juga tengah mematang­kan aturan baru untuk dokter bersta­tus PNS. Dokter PNS tidak boleh lagi sembarangan menerima gratifikasi dari perusahaan farmasi. Bahkan bagi seorang dokter berstatus PNS, bila ter­bukti menerima gratifikasi, bisa dijerat dengan pasal korupsi.

Ketentuan tersebut adalah salah satu hasil dari pertemuan antara Kementerian Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), asosiasi pe­rusahaan farmasi dan KPK, yang membahas gratifikasi dokter.

Ketua Umum Ikatan Dokter Indo­nesia (IDI), Ilham Oetama Marsis, me­nyebut dari pertemuan itu, disepakati setiap dokter PNS harus melaporkan setiap gratifikasi yang diterima.

Bila seorang dokter PNS terbukti menerima grarifikasi, maka ia bisa dikenai sanksi oleh asosiasi profesi, dan diserahkan ke penegak hukum bila di­perlukan. Namun ketentuan itu, tidak berlaku bagi dokter PNS yang bekerja di luar jam dinas.

BACA JUGA :  Pengurus BPPD Kota Bogor Dilantik, Bima Arya Beri Masukan Ini

“Banyak dokter yang buka praktik pribadi, di luar jam dinas. Itu tidak bisa dijerat,” ujarnya kepada wartawan, di Sekretariat Pengurus Besar IDI, Men­teng, Jakarta Pusat, Minggu (29/5/2016).

Ia mengakui ketentuan tersebut memang belum sempurna, dan men­imbulkan banyak perdebatan, karena seseorang dianggap PNS hanya di jam dinasnya saja. Padahal oknum perusa­haanfarmasi dan oknum PN bisa saja bermufakat jahat di luar jam dinas.

BACA JUGA :  Untuk Tangani Hidrasi, Lebih Bagus Air Lemon atau Air Kelapa? Simak Ini

“Atau saya, saya mantan perwira di Marinir. Status anggoota TNI itu kan sampai mati atau pensiun. Lalu kalau dokter TNI berpraktik di luar jam dinas bagaimana,” ujar Ketua Umum IDI itu.

Selain itu, hasil pertemuan den­gan KPK kurang mengatur soal dokter swasta. Hal itu bisa menimbulkan ke­san seolah-olah dokter swasta boleh menerima gratifikasi.

Sekretaris Biro Hukum dan Pem­binaan Anggota IDI, Afrilia, juga men­gakui hal yang sama. Ia memastikan bahwa hal tersebut akan dibahas di internal IDI, untuk dijadikan masukan ke pihak terkait. “Ini jadi PR (pekerjaan rumah) bagi kami,” tandasnya.(*)

 

 

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================