Jambu-DUa-Net Sidang kasus mark up Jambu Dua akan digelar, hari ini. Semua pegiat hukum di Bogor menyarankan agar semua tersangka transparan dalam memberikan keterangan.

Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]

DPD Kampak RI me­nyarankan para tersangka kasus pengadaan jual beli lahan di Pasar Jambu Dua Bo­gor harus berani transparan mengungkap kebenaran dan keadilan pada sidang perdana.

“Kami hormati dan tetap mengedepankan asas pra­duga tak bersalah kepada para tersangka hingga ad­anya putusan dari pengadi­lan. Tetapi Kampak meminta kepada para tersangka terus melanjutkan “Nyanyian”, agar kasus tersebut tuntas sesuai keinginan publik yang masih mempertanyakan dugaan adanya keterlibatan para petinggi daerah di Kota Bogor,” ungkap Ketua Har­ian DPN Kampak RI Cabang Bogor, Roy Sianipar, kemarin.

Ia juga menambahkan, Kampak-RI tetap akan men­gawal kasus tersebut sampai tuntas dengan segala ke­mampuannya. Kendati be­gitu, pihaknya meyakini kasus ini akan menyeret se­jumlah pihak yang terlibat dalam skandal Angkahong diduga telah merugikan uang negara miliaran rupiah.

“Jika partisipasi publik ter­hadap pemberantasan korup­si khususnya di Kota Bogor, Saya meyakini bahwa ketiga tersangka yang akan di sidang nanti menjadi kunci untuk membongkar siapa yang pal­ing bertanggung jawab dalam kasus Angkahong,” kata Roy yang juga Juru Bicara Aliansi Masyarakat Bogor Anti Ko­rupsi (AMBAK) tersebut.

BACA JUGA :  Susu Kurma Bisa Bantu Diet? Ini Dia Kandungan dan Manfaatnya

Ia juga menjelaskan, ses­uai data dan analisanya akan ada penetapan calon tersangka pada babak beri­kutnya, baik itu calon dari pejabat tinggi lingkungan legislatif maupun eksekutif.

“Kami patut duga mungkin saja calon baru itu pejabat tinggi. Namun demikian kami serahkan semuanya kepada proses hukum yang akan me­nentukannya,” paparnya.

Pendiri Kantor Hukum Jawara dan Associates bersa­ma M.S Arrijaal dan Indra Se­tiawan ini juga menegaskan, seluruh proses peradilan mu­lai dari awal hingga akhir akan melakukan pantauan dan analisa lebih dalam dan Kam­pak siap berada pada garda ter­depan untuk bersikap kritis.

Kami pun selalu siap melaporkan hal yang kami duga keluar dari koridor hukum dan substansi pen­egakan hukum yang ses­ungguhnya,” tegasnya.

Kasus korupsi lahan Pas­ar Jambu Dua ini mencuat setelah adanya kejanggalan dalam pembelian lahan sel­uas 7.302 meter persegi mi­lik Angkahong oleh Pemkot Bogor pada akhir 2014 lalu.

Sejauh ini tiga orang su­dah ditetapkan sebagai ter­dakwa dan akan menjalani proses persidangan pada hari ini, yakni Hidayat Yudha Pri­yatna; Mantan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Ke­cil dan Menengah (KUMKM) Kota Bogor, Irwan Gumelar; Mantan Camat Tanah Sareal Kota Bogor dan Roni Nasru Adnan; Tim Penilai Tanah, sementara itu Hendricus An­gkawidjaja alias Angkahong yang sudah ditetapkan seb­agai tersangka dinyatakan me­ninggal dunia oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.

BACA JUGA :  Takjil Segar dengan Blewah Pepaya yang Enak Cocok untuk Menu Bukber

Ternyata didalamnya telah terjadi transaksi jual beli tanah eks garapan seluas 1.450 me­ter persegi. Dari 26 dokumen tanah yang diserahkan Ang­kahong kepada Pemkot Bogor ternyata kepemilikannya be­ragam, mulai dari SHM, AJB hingga tanah bekas garapan.

Dengan dokumen yang ber­beda itu, harga untuk pembe­basan lahan Angkahong seluas 7.302 meter persegi disepakati dengan harga Rp 43,1 miliar. Sejumlah pejabat di Kota Bo­gor satu persatu juga telah dipanggil untuk memberi­kan keterangan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Tak hanya Kejati Jawa Barat saja, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung juga ikut mendalami perkara ini. Namun, hingga kini, belum ada penambahan tersangka baru yang diten­garai adalah aktor utama dan dalang mark up pada kasus ini. (Abdul Kadir Basalamah)

)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================