Sidang kasus mark up Jambu Dua akan digelar, hari ini. Semua pegiat hukum di Bogor menyarankan agar semua tersangka transparan dalam memberikan keterangan.
Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]
DPD Kampak RI meÂnyarankan para tersangka kasus pengadaan jual beli lahan di Pasar Jambu Dua BoÂgor harus berani transparan mengungkap kebenaran dan keadilan pada sidang perdana.
“Kami hormati dan tetap mengedepankan asas praÂduga tak bersalah kepada para tersangka hingga adÂanya putusan dari pengadiÂlan. Tetapi Kampak meminta kepada para tersangka terus melanjutkan “Nyanyianâ€, agar kasus tersebut tuntas sesuai keinginan publik yang masih mempertanyakan dugaan adanya keterlibatan para petinggi daerah di Kota Bogor,†ungkap Ketua HarÂian DPN Kampak RI Cabang Bogor, Roy Sianipar, kemarin.
Ia juga menambahkan, Kampak-RI tetap akan menÂgawal kasus tersebut sampai tuntas dengan segala keÂmampuannya. Kendati beÂgitu, pihaknya meyakini kasus ini akan menyeret seÂjumlah pihak yang terlibat dalam skandal Angkahong diduga telah merugikan uang negara miliaran rupiah.
“Jika partisipasi publik terÂhadap pemberantasan korupÂsi khususnya di Kota Bogor, Saya meyakini bahwa ketiga tersangka yang akan di sidang nanti menjadi kunci untuk membongkar siapa yang palÂing bertanggung jawab dalam kasus Angkahong,†kata Roy yang juga Juru Bicara Aliansi Masyarakat Bogor Anti KoÂrupsi (AMBAK) tersebut.
Ia juga menjelaskan, sesÂuai data dan analisanya akan ada penetapan calon tersangka pada babak beriÂkutnya, baik itu calon dari pejabat tinggi lingkungan legislatif maupun eksekutif.
“Kami patut duga mungkin saja calon baru itu pejabat tinggi. Namun demikian kami serahkan semuanya kepada proses hukum yang akan meÂnentukannya,†paparnya.
Pendiri Kantor Hukum Jawara dan Associates bersaÂma M.S Arrijaal dan Indra SeÂtiawan ini juga menegaskan, seluruh proses peradilan muÂlai dari awal hingga akhir akan melakukan pantauan dan analisa lebih dalam dan KamÂpak siap berada pada garda terÂdepan untuk bersikap kritis.
Kami pun selalu siap melaporkan hal yang kami duga keluar dari koridor hukum dan substansi penÂegakan hukum yang sesÂungguhnya,†tegasnya.
Kasus korupsi lahan PasÂar Jambu Dua ini mencuat setelah adanya kejanggalan dalam pembelian lahan selÂuas 7.302 meter persegi miÂlik Angkahong oleh Pemkot Bogor pada akhir 2014 lalu.
Sejauh ini tiga orang suÂdah ditetapkan sebagai terÂdakwa dan akan menjalani proses persidangan pada hari ini, yakni Hidayat Yudha PriÂyatna; Mantan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro KeÂcil dan Menengah (KUMKM) Kota Bogor, Irwan Gumelar; Mantan Camat Tanah Sareal Kota Bogor dan Roni Nasru Adnan; Tim Penilai Tanah, sementara itu Hendricus AnÂgkawidjaja alias Angkahong yang sudah ditetapkan sebÂagai tersangka dinyatakan meÂninggal dunia oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.
Ternyata didalamnya telah terjadi transaksi jual beli tanah eks garapan seluas 1.450 meÂter persegi. Dari 26 dokumen tanah yang diserahkan AngÂkahong kepada Pemkot Bogor ternyata kepemilikannya beÂragam, mulai dari SHM, AJB hingga tanah bekas garapan.
Dengan dokumen yang berÂbeda itu, harga untuk pembeÂbasan lahan Angkahong seluas 7.302 meter persegi disepakati dengan harga Rp 43,1 miliar. Sejumlah pejabat di Kota BoÂgor satu persatu juga telah dipanggil untuk memberiÂkan keterangan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Tak hanya Kejati Jawa Barat saja, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung juga ikut mendalami perkara ini. Namun, hingga kini, belum ada penambahan tersangka baru yang ditenÂgarai adalah aktor utama dan dalang mark up pada kasus ini. (Abdul Kadir Basalamah)
)
Bagi Halaman