Jambu-DUa-Net Sidang kasus mark up Jambu Dua akan digelar, hari ini. Semua pegiat hukum di Bogor menyarankan agar semua tersangka transparan dalam memberikan keterangan.

Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]

DPD Kampak RI me­nyarankan para tersangka kasus pengadaan jual beli lahan di Pasar Jambu Dua Bo­gor harus berani transparan mengungkap kebenaran dan keadilan pada sidang perdana.

“Kami hormati dan tetap mengedepankan asas pra­duga tak bersalah kepada para tersangka hingga ad­anya putusan dari pengadi­lan. Tetapi Kampak meminta kepada para tersangka terus melanjutkan “Nyanyian”, agar kasus tersebut tuntas sesuai keinginan publik yang masih mempertanyakan dugaan adanya keterlibatan para petinggi daerah di Kota Bogor,” ungkap Ketua Har­ian DPN Kampak RI Cabang Bogor, Roy Sianipar, kemarin.

BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Ayam Kecap dan Telur Spesial yang Lezat dan Sedap Bikin Keluarga Ketagihan

Ia juga menambahkan, Kampak-RI tetap akan men­gawal kasus tersebut sampai tuntas dengan segala ke­mampuannya. Kendati be­gitu, pihaknya meyakini kasus ini akan menyeret se­jumlah pihak yang terlibat dalam skandal Angkahong diduga telah merugikan uang negara miliaran rupiah.

“Jika partisipasi publik ter­hadap pemberantasan korup­si khususnya di Kota Bogor, Saya meyakini bahwa ketiga tersangka yang akan di sidang nanti menjadi kunci untuk membongkar siapa yang pal­ing bertanggung jawab dalam kasus Angkahong,” kata Roy yang juga Juru Bicara Aliansi Masyarakat Bogor Anti Ko­rupsi (AMBAK) tersebut.

BACA JUGA :  Kecelakaan di Pekanbaru, Fortuner Tabrak Tugu Keris, Pengemudi Oknum Polisi

Ia juga menjelaskan, ses­uai data dan analisanya akan ada penetapan calon tersangka pada babak beri­kutnya, baik itu calon dari pejabat tinggi lingkungan legislatif maupun eksekutif.

“Kami patut duga mungkin saja calon baru itu pejabat tinggi. Namun demikian kami serahkan semuanya kepada proses hukum yang akan me­nentukannya,” paparnya.

============================================================
============================================================
============================================================