Pendiri Kantor Hukum Jawara dan Associates bersaÂma M.S Arrijaal dan Indra SeÂtiawan ini juga menegaskan, seluruh proses peradilan muÂlai dari awal hingga akhir akan melakukan pantauan dan analisa lebih dalam dan KamÂpak siap berada pada garda terÂdepan untuk bersikap kritis.
Kami pun selalu siap melaporkan hal yang kami duga keluar dari koridor hukum dan substansi penÂegakan hukum yang sesÂungguhnya,†tegasnya.
Kasus korupsi lahan PasÂar Jambu Dua ini mencuat setelah adanya kejanggalan dalam pembelian lahan selÂuas 7.302 meter persegi miÂlik Angkahong oleh Pemkot Bogor pada akhir 2014 lalu.
Sejauh ini tiga orang suÂdah ditetapkan sebagai terÂdakwa dan akan menjalani proses persidangan pada hari ini, yakni Hidayat Yudha PriÂyatna; Mantan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro KeÂcil dan Menengah (KUMKM) Kota Bogor, Irwan Gumelar; Mantan Camat Tanah Sareal Kota Bogor dan Roni Nasru Adnan; Tim Penilai Tanah, sementara itu Hendricus AnÂgkawidjaja alias Angkahong yang sudah ditetapkan sebÂagai tersangka dinyatakan meÂninggal dunia oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.
Ternyata didalamnya telah terjadi transaksi jual beli tanah eks garapan seluas 1.450 meÂter persegi. Dari 26 dokumen tanah yang diserahkan AngÂkahong kepada Pemkot Bogor ternyata kepemilikannya beÂragam, mulai dari SHM, AJB hingga tanah bekas garapan.
Dengan dokumen yang berÂbeda itu, harga untuk pembeÂbasan lahan Angkahong seluas 7.302 meter persegi disepakati dengan harga Rp 43,1 miliar. Sejumlah pejabat di Kota BoÂgor satu persatu juga telah dipanggil untuk memberiÂkan keterangan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Tak hanya Kejati Jawa Barat saja, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung juga ikut mendalami perkara ini. Namun, hingga kini, belum ada penambahan tersangka baru yang ditenÂgarai adalah aktor utama dan dalang mark up pada kasus ini. (Abdul Kadir Basalamah)
)