KATARINA-(NET) Surat Keputusan (SK) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dengan nomor KEP-IV- 312/C/05/2016 beredar diinternet dan tertulis bahwa Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, Katarina Endang Sawestri segera dirotasi. SK tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Bambang Waluyo pada tanggal 27 Mei 2016 lalu di Jakarta.

Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]

Dalam surat tersebut dipaparkan, Katarina akan meninggalkan Kota Bogor dan akan menjabat sebagai Asisten Bidang Pembinaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bandung Jawa Barat.

Sementara itu, posisi Ke­jari Kota Bogor nantinya akan segera diisi oleh RD. Moham­mad Teguh Darmawan yang se­belumnya merupakan Asisten Bidang Pembinaan pada Kejak­saan Tinggi Bali di Denpasar.

BACA JUGA :  Rangkaian HUT RSUD Leuwiliang ke-14 Penuh Berkah

Berdasarkan SK tersebut diputuskan, bahwa nama yang tertera yakni salah sa­tunya Katarina Endang Sawestri akan diberhentikan pada ja­batannya saat ini dan dipin­dahkan ke Kejati Bandung, Jawa Barat, namun belum diketahui pasti terkait den­gan realisasi dari SK tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Ke­jari Kota Bogor, Andhie Fajar Arianto membenarkan SK dari Kejagung tersebut, namun pihaknya sejauh ini mengaku belum melihat surat yang ditujukan dari Kejagung RI kepada Kejari Kota Bogor terkait dengan rotasi yang akan diterima Kejari Kota Bogor.

BACA JUGA :  Ucapan Akhir Kepemimpinan Bima Arya dan Dedie Rachim: Hatur Nuhun Sadayana, Abdi Pamit

“Sur a t ­nya memang benar dari Keja­gung, tapi kita belum me­lihat surat resmi yang dikirimkan ke Kejari B o g o r, ” terangnya kemari n .

K e t i k a d i t a ny a k a n apakah Kepala Ke­jari Bogor betul akan dipindah dirinya be­lum mengetahui de­tail terkait dengan kepastian ini. “Kita belum tahu, nanti saya cek dan tanyakan lagi kepada Ibu (Kepala Kejari),” pung­k a s ­nya. (Abdul Ka­dir Basalamah)

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================