Untitled-1CARINGIN, Today—Ada kado is­timewa di hari ulang tahun Bogor ke 534. Yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Pertanahan, Ferry Mursyidan Baldan meny­erahkan 2.275 sertfikat tanah ke­pada warga tiga desa di Kecamatan Caringin, yakni Desa Pancawati, Cimande, Bojong Murni, dan Desa Cibedug, Senin (30/5/2016).

Sertifikat yang diberikan lewat Prona, Proda, UKM dan Wakaf itu untuk memakmurkan petani,

memberikan kekuatan yuridis kepemi­likan tanah masyarakat dan mengen­dalikan pemanfaatan tata ruang agar sesuai dengan perundang-undangan.

Menteri Ferry menjelaskan, be­sarnya luas wilayah Bumi Tegar Beri­man membuat banyak lahan subur dan indah tapi kepemilikannya bukan atas nama warga Kabupaten Bogor. Sertifi­kat gratis itu merupakan upaya pemer­intah pusat, provinsi, dan kabupaten-kota untuk meningkatkan ketahanan pangan demi reforma agraria.

“Dengan sertifikat ini, kami ingin masyarakat bisa memanfaatkan lahan untuk pertanian seperti sayuran, ca­bai, bawang tomat, padi dan lainnya sehingga lahan ini tidak disalahgunak­an seperti villa liar dan lainnya, tentu­nya untuk mendorong ketahanan pan­gan Kabupaten Bogor,” papar Ferry.

BACA JUGA :  Kecelakaan Mobil Pikap di Kendal Terbalik ke Sawah, Angkut Wisatawan

Ferry pun berpesan kepada ri­buan masyarakat penerima sertfikat agar tak menjual-belikan lahan kepada pengembang dengan alasan apapun atau menggadaikan sertifikat itu ke bank, setidaknya hingga 10 tahun ke depan.

“Kami melarang keras minimal hingga 10 tahun mendatang sertifikat tersebut tidak boleh dipindahtangank­an. Selain itu kami juga melarang lahan tersebut dijadikan bangunan, karena tu­juan kami untuk mengoptimalkan lahan pertanian. Jika ada yang terbukti me­langgar, kami akan cabut kembali sertifi­kat kepemilikan tanahnya,” tegas Ferry.

Sementara Bupati Bogor Hj Nurhay­anti M.Si mengatakan, melalui keg­iatan ini bisa meningkatkan hubungan baik antara pihak pengusaha dengan masyarakat sekitar berdasar prinsip kemitraan dan saling menguntungkan. Perlu diketahui, katanya, masyarakat Desa Pancawati, Cimande, Cibedung dan Bojong Murni selama 12 tahun menantikan sertifikat tersebut.

BACA JUGA :  Jelang Purna Tugas, Sekda Burhanudin Titip Pesan Agar ASN Selalu Kerja Sinergi Bangun Kabupaten Bogor

“Kita bisa mempertegas batasan pemanfaatan tanah demi terwujudnya ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan serta mendorong harmonisasi dan integrasi pemban­gunan daerah yang memperhatikan aspek-aspek catur tertib pertanahan. Juga bisa mewujudkan kepastian hu­kum atas tanah sehingga dapat memi­nimalisir timbulnya sengketa dan kon­flik pertanahan,” ujar Nurhayanti.

Ia menjelaskan, sejak 2009 hingga 2015 lalu, sertifikasi dengan menggu­nakan APBD Kabupaten Bogor telah dilakukan secara periodik. Total, 5.860 bidang tanah telah disertifikatkan dan di tahun ini, 1.900 bidang tanah di 19 desa pada 19 kecamatan.

“Kami akan terus meningkatkan jumlah bidang tanah warga untuk dis­ertifikasi. Terutama lahan milik ma­syarakat di pedesaan lewat Program Daerah (Proda) Kami juga himbau ke­pada masyarakat penerima sertifikat tanah melalui program redistribusi reforma agraria ini bisa memanfaat­kan tanah tersebut dengan sebaik-bai­knya,” pungkasnya.

(Rishad Noviansyah)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================