Untitled-19KABAR gembira untuk umat Islam yang akan menunaikan ibadah haji. Rapat Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) yang berlangsung hingga tengah malam, menyepakati penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2016 sebesar USD 132 atau setara Rp 1.768.800.

YUSKA APITYA AJI ISWANTO
[email protected]

Komitmen kita tinggi, juga oleh Komisi VIII, kualitas pe­nyelenggaraan haji tahun ini harus lebih baik dari tahun sebelumnya. Kita bersyukur PBIH dari sisi kurs dollar turun jadi rata-ratanya USD 2.585 dollar,” kata Menag Lukman Hakim Saifuddin usai rapat di Komplek DPR, Senayan, Jakarta, Minggu dini hari.

BACA JUGA :  Simak Daftar Pebulu Tangkis Indonesia di Thomas Cup dan Uber Cup 2024

Dalam kesimpulan rapat yang diba­cakan oleh Wakil Ketua Komisi VIII Le­dia Hanifa, disebutkan direct cost yang harus dibayar jamaah yakni sebesar Rp 34.641.304. Rinciannya antara lain komponen penerbangan Rp 25.434.354 dan rata-rata pemondokan di Makkah 4.366 Riyal atau setara Rp 15.568.620 (kurs Rp 3.570).

BACA JUGA :  Bejat, Oknum Guru Diduga Lecehkan Sejumlah Siswi di Tanjab Barat

Sementara itu indirect cost yang dikeluarkan pemerintah untuk pelak­sanaan haji 2016 yakni sebesar Rp 3.941.988.381. Di mana ada alokasi ang­garan safeguarding dalam indirect cost BPIH 1437 H atau 2016 sebesar Rp 40 miliar.

Penurunan biaya yang harus dibayar jamaah bukan berarti penu­runan pelayanan. Komisi VIII dan Ke­menag sepakat untuk meningkatkan beberapa aspek pelayanan, antara lain:

============================================================
============================================================
============================================================