Untitled-7JAKARTA, TODAY — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memangkas suku bunga obligasi negara me­lalui penghapusan Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga surat utang negara (obligasi). Penghapusan PPh menjadi langkah pertama pemerintah yang tidak ingin membayar be­ban bunga tinggi atas obligasi yang diterbitkannya.

Direktur Jenderal Penge­lolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Robert Pakpahan menjelaskan, pengenaan PPh pada bunga obligasi mempen­garuhi permintaan imbal hasil atau bunga yang lebih tinggi dari para investor dalam le­lang.

Akibatnya, meskipun neg­ara mendapatkan penerimaan pajak namun pemerintah ha­rus membayar bunga yang leb­ih tinggi. “Kalau tanpa with­holding tax (PPh) mungkin investor minta yield 7 persen. Begitu adawithholding tax, in­vestor minta 7,2 persen. Kalau investor minta 7,2 persen jadi terbentuk harga di market 7,2 persen,” ujar Robert saat dite­mui di sela Sidang Tahunan Kelompok Bank Pembangunan Islam (Islamic Development Bank/IDB) ke-41 di Jakarta Convention Center, Selasa (17/5/2016).

BACA JUGA :  Melahirkan di Kamar Kos, Siswi SMK di Kupang Sembunyikan Bayi Meninggal dalam Koper

Selain ingin mengurangi pembayaran bunga yang lebih tinggi, ia melihat kebijakan penghapusan PPh atas bunga obligasi telah banyak dilaku­kan pemerintah negara lain. “Kami benchmark di banyak negara, ada negara yang me­ninjau bond (obligas) itu tidak kena pajak. Obligasi itu kan untuk membantu pemerintah kok dipajakin lagi,” ujarnya.

Robert memastikan, keputusan pemerintah untuk menghapuskan PPh bunga ob­ligasi telah final karena sudah dilakukan kajian atas rencana tersebut. Nantinya, pemer­intah akan mengusulkan hal tersebut dalam revisi Undang-Undang (UU) PPh yang akan dibahas bersama Dewan Per­wakilan Rakyat (DPR).

Dalam UU Nomor 7 tahun 1983 tentang PPh, sebagaima­na telah diubah terakhir den­gan UU Nomor 36 tahun 2008, bunga dan/atau diskonto obli­gasi merupakan salah satu ob­jek pajak.

BACA JUGA :  Polisi Amankan Chandrika Chika, Selebgram Cantik Terkena Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Dalam aturan penjelasnya, Peraturan Pemerintah (PP) No­mor 100 tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP Nomor 16 tahun 2009 tentang PPh Bun­ga Obligasi, penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak (WP) berupa bun­ga dan/atau diskonto obligasi dikenai pemotongan PPh final.

Besarnya tarif PPh final bagi bunga dan/atau diskonto obligasi sama. Untuk obligasi, persentasi tarifnya dihitung terhadap jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepe­milikan obligasi. Sementara, persentase PPh diskonto dihi­tung berdasarkan selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi dan tidak termasuk bunga ber­jalan.

============================================================
============================================================
============================================================