Bagi WP dalam negeri dan Badan Usaha Tetap (BUT) tarif PPh atas bunga dan/atau dis­konto adalah 15 persen. Se­mentara, bagi WP luar negeri selain BUT akan dikenakan PPh bunga dan/atau diskonto sebesar 20 persen atau sesuai dengan tarif berdasarkan per­setujuan untuk menghindari pajak berganda.

Swasta Bakal Terdampak

Menyikapi hal ini, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Ke­menterian Keuangan (BKF Ke­menkeu) Suahasil Nazara me­nilai rencana penurunan suku bunga obligasi negara melalui penghapusan PPh atas bunga, akan berimbas kepada imbal hasil obligasi yang diterbitkan swasta.

BACA JUGA :  Ravindra Titip Ribuan Bibit Pohon Ke Peserta Upacara Hardiknas di Sukajaya

Suahasil mengatakan, pe­rusahaan swasta selalu men­jadikan bunga obligasi negara sebagai acuan dalam menetap­kan suku bunga obligasi yang akan diterbitkannya.

“Kalau korporasi mau men­jual obligasi, sebagian investor akan melihat lebih dulu bunga obligasi pemerintah dan me­minta korporat juga memberi bunga yang sama. Kalau PPh kami hilangkan, semuanya tu­run yieldnya,” ujar Suahasil, Selasa (17/5/2016).

BACA JUGA :  Pedagang Gorengan di Ciampea Bogor Ditemukan Tewas Gantung Diri

Menurut Suahasil, usulan Direktorat Jenderal Pengelo­laan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu untuk menghapus PPh atas bunga deposito bakal dibahas dalam revisi Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang PPh tahun ini. “Agen­danya pembahasan UU PPh itu setelah menyelesaikan pemba­hasan RUU Pengampunan Pa­jak, tetapi belum tahu kapan selesai dibahas karena pasti panjang meskipun kami ma­sukkan tahun ini,” tandasnya.

(Yuska Apitya/dtk)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================