Bagi WP dalam negeri dan Badan Usaha Tetap (BUT) tarif PPh atas bunga dan/atau disÂkonto adalah 15 persen. SeÂmentara, bagi WP luar negeri selain BUT akan dikenakan PPh bunga dan/atau diskonto sebesar 20 persen atau sesuai dengan tarif berdasarkan perÂsetujuan untuk menghindari pajak berganda.
Swasta Bakal Terdampak
Menyikapi hal ini, Kepala Badan Kebijakan Fiskal KeÂmenterian Keuangan (BKF KeÂmenkeu) Suahasil Nazara meÂnilai rencana penurunan suku bunga obligasi negara melalui penghapusan PPh atas bunga, akan berimbas kepada imbal hasil obligasi yang diterbitkan swasta.
Suahasil mengatakan, peÂrusahaan swasta selalu menÂjadikan bunga obligasi negara sebagai acuan dalam menetapÂkan suku bunga obligasi yang akan diterbitkannya.
“Kalau korporasi mau menÂjual obligasi, sebagian investor akan melihat lebih dulu bunga obligasi pemerintah dan meÂminta korporat juga memberi bunga yang sama. Kalau PPh kami hilangkan, semuanya tuÂrun yieldnya,†ujar Suahasil, Selasa (17/5/2016).
Menurut Suahasil, usulan Direktorat Jenderal PengeloÂlaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu untuk menghapus PPh atas bunga deposito bakal dibahas dalam revisi Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang PPh tahun ini. “AgenÂdanya pembahasan UU PPh itu setelah menyelesaikan pembaÂhasan RUU Pengampunan PaÂjak, tetapi belum tahu kapan selesai dibahas karena pasti panjang meskipun kami maÂsukkan tahun ini,†tandasnya.
(Yuska Apitya/dtk)