Untitled-7JAKARTA, TODAY — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memangkas suku bunga obligasi negara me­lalui penghapusan Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga surat utang negara (obligasi). Penghapusan PPh menjadi langkah pertama pemerintah yang tidak ingin membayar be­ban bunga tinggi atas obligasi yang diterbitkannya.

Direktur Jenderal Penge­lolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Robert Pakpahan menjelaskan, pengenaan PPh pada bunga obligasi mempen­garuhi permintaan imbal hasil atau bunga yang lebih tinggi dari para investor dalam le­lang.

Akibatnya, meskipun neg­ara mendapatkan penerimaan pajak namun pemerintah ha­rus membayar bunga yang leb­ih tinggi. “Kalau tanpa with­holding tax (PPh) mungkin investor minta yield 7 persen. Begitu adawithholding tax, in­vestor minta 7,2 persen. Kalau investor minta 7,2 persen jadi terbentuk harga di market 7,2 persen,” ujar Robert saat dite­mui di sela Sidang Tahunan Kelompok Bank Pembangunan Islam (Islamic Development Bank/IDB) ke-41 di Jakarta Convention Center, Selasa (17/5/2016).

BACA JUGA :  Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan, Siswi SMA di Cilacap Ditangkap

Selain ingin mengurangi pembayaran bunga yang lebih tinggi, ia melihat kebijakan penghapusan PPh atas bunga obligasi telah banyak dilaku­kan pemerintah negara lain. “Kami benchmark di banyak negara, ada negara yang me­ninjau bond (obligas) itu tidak kena pajak. Obligasi itu kan untuk membantu pemerintah kok dipajakin lagi,” ujarnya.

Robert memastikan, keputusan pemerintah untuk menghapuskan PPh bunga ob­ligasi telah final karena sudah dilakukan kajian atas rencana tersebut. Nantinya, pemer­intah akan mengusulkan hal tersebut dalam revisi Undang-Undang (UU) PPh yang akan dibahas bersama Dewan Per­wakilan Rakyat (DPR).

Dalam UU Nomor 7 tahun 1983 tentang PPh, sebagaima­na telah diubah terakhir den­gan UU Nomor 36 tahun 2008, bunga dan/atau diskonto obli­gasi merupakan salah satu ob­jek pajak.

BACA JUGA :  Cemilan Selesai Teraweh, Pisang Goreng Madu yang Simpel dan Praktis

Dalam aturan penjelasnya, Peraturan Pemerintah (PP) No­mor 100 tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP Nomor 16 tahun 2009 tentang PPh Bun­ga Obligasi, penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak (WP) berupa bun­ga dan/atau diskonto obligasi dikenai pemotongan PPh final.

Besarnya tarif PPh final bagi bunga dan/atau diskonto obligasi sama. Untuk obligasi, persentasi tarifnya dihitung terhadap jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepe­milikan obligasi. Sementara, persentase PPh diskonto dihi­tung berdasarkan selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi dan tidak termasuk bunga ber­jalan.

============================================================
============================================================
============================================================