JAKARTA, TODAY — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memangkas suku bunga obligasi negara meÂlalui penghapusan Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga surat utang negara (obligasi). Penghapusan PPh menjadi langkah pertama pemerintah yang tidak ingin membayar beÂban bunga tinggi atas obligasi yang diterbitkannya.
Direktur Jenderal PengeÂlolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Robert Pakpahan menjelaskan, pengenaan PPh pada bunga obligasi mempenÂgaruhi permintaan imbal hasil atau bunga yang lebih tinggi dari para investor dalam leÂlang.
Akibatnya, meskipun negÂara mendapatkan penerimaan pajak namun pemerintah haÂrus membayar bunga yang lebÂih tinggi. “Kalau tanpa withÂholding tax (PPh) mungkin investor minta yield 7 persen. Begitu adawithholding tax, inÂvestor minta 7,2 persen. Kalau investor minta 7,2 persen jadi terbentuk harga di market 7,2 persen,†ujar Robert saat diteÂmui di sela Sidang Tahunan Kelompok Bank Pembangunan Islam (Islamic Development Bank/IDB) ke-41 di Jakarta Convention Center, Selasa (17/5/2016).
Selain ingin mengurangi pembayaran bunga yang lebih tinggi, ia melihat kebijakan penghapusan PPh atas bunga obligasi telah banyak dilakuÂkan pemerintah negara lain. “Kami benchmark di banyak negara, ada negara yang meÂninjau bond (obligas) itu tidak kena pajak. Obligasi itu kan untuk membantu pemerintah kok dipajakin lagi,†ujarnya.
Robert memastikan, keputusan pemerintah untuk menghapuskan PPh bunga obÂligasi telah final karena sudah dilakukan kajian atas rencana tersebut. Nantinya, pemerÂintah akan mengusulkan hal tersebut dalam revisi Undang-Undang (UU) PPh yang akan dibahas bersama Dewan PerÂwakilan Rakyat (DPR).
Dalam UU Nomor 7 tahun 1983 tentang PPh, sebagaimaÂna telah diubah terakhir denÂgan UU Nomor 36 tahun 2008, bunga dan/atau diskonto obliÂgasi merupakan salah satu obÂjek pajak.
Dalam aturan penjelasnya, Peraturan Pemerintah (PP) NoÂmor 100 tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP Nomor 16 tahun 2009 tentang PPh BunÂga Obligasi, penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak (WP) berupa bunÂga dan/atau diskonto obligasi dikenai pemotongan PPh final.
Besarnya tarif PPh final bagi bunga dan/atau diskonto obligasi sama. Untuk obligasi, persentasi tarifnya dihitung terhadap jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepeÂmilikan obligasi. Sementara, persentase PPh diskonto dihiÂtung berdasarkan selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi dan tidak termasuk bunga berÂjalan.