“Kami mulai membedah data dari setiap bidang pemerintah. Masukandari setiap bidang akan dipertimbangkan, termasuk ma­salah kebijakan, masalah, solusi dan strategi mencapai target yang ada dalam RPJMD dan RPJPD,” kata Syarifah, Selasa (31/5/2016).

Ia menegaskan, revisi RPJMD dan RPJPD hanya menyinggung beberapa indikator. Visi dan Misi menjadi Kabupaten Bogor termaju di Indonesia pun tak berubah. “Untuk RPJPD, visi hanya berubah sedikit jug ada penambahan dan revisi di misi,” katanya.

Syarifah pun belum menden­gar usulan dari DPRD soal re­visi ini. “Nanti, setelah ini kami ekspose ke dewan mana-mana saja yang bakal direvisi baru mendengarkan usulan-usulan mereka untuk masuk dalam revi­si yang kemudian di perdakan,” tukasnya.

BACA JUGA :  Gertak PSN di Kota Bogor, Libatkan Siswa Berantas Sarang Nyamuk

Beberapa target indikator menyesuaikan dengan metode penghitungan baru dari pemerintah pusat. Diantara yang berubah meliputi, dari sebelumnya di dalam 25 pen­ciri tercantum seluruh pusk­esmas terakreditasi, menjadi UPT Puskesmas terakreditasi. Kemudian penurunan pen­duduk miskin dari sebelum­nya ditarget turun di kisaran 7-5 persen, dalam rancangan menjadi 8,75-7 persen.

Rata-rata Lama Sekolah (RLS) yang awalnya 9 tahun pada 2018, kata Syarifah ada kemungkinan berubah karena masih menung­gu perhitungan statistik di BPS. “Bisa turun lagi. Karena sekarang penghitungannya secara interna­sional. Tapi ini dalam rancangan masih tetap 9 tahun,” lanjut Ifah.

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Bogor Terima Kunci Rumah Dinas dan Mobil

Syarifah menambahkan, di in­ternal eksekutif sudah selesai dan tinggal menunggu padangan dari DPRD Kabupaten Bogor. Karena menurutnya peraturan daerah (perda) merupakan milik ekseku­tif dan legislatif.

“Belum kami sampaikan ran­cangannya. Makanya, ini baru di eksekutif, lihat dulu nanti pandangan DPRD seperti apa. Intinya Ibu Bupati tidak mau ada perubahan. Tapi, kalau sudah sampai di dewan, tidak tahu sep­erti apa perkembangannya,” tu­kasnya. (*/Rishad)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================