Bisa Urus KTP di BTM

“Pada tanggal enam nan­ti, seluruh pelayanan sudah berlangsung di enam keca­matan,” ungkapnya.

Dirinya pun menghimbau kepada masyarakat untuk ti­dak membuat administrasi kependudukan menggunakan jasa pihak ketiga alias calo. Karena pembuataan admin­istrasi kependudukan telah digratiskan.

BACA JUGA :  Mata Merah Jangan Dianggap Sepele, Kenali Tanda-Tanda yang Harus Segera Diperiksa Dokter

Terkecuali, adanya pelang­garan yang dilakukan ma­syarakat dalam pembuatan administrasi kependudukan. Semisal, terlambatnya pem­buatan akta kelahiran, yakni 60 hari setelah lahir, surat pindah domisili, yakni 30 hari sesudah pindah.

Bagi masyarakat yang men­galami keterlambatan itu, lan­jut dia, akan di denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Kota Bogor Nomor 16 tahun 2016 tentang penyelengga­raan administrasi kependudu­kan.

BACA JUGA :  Vertu AlphaFold Resmi Meluncur, Ponsel Lipat Premium dengan AI Asisten Pribadi Seharga Rp 110 Juta

“Aturan ini dibuat agar ma­syarakat disiplin dan tertib administrasi,” tegasnya. (Pat­rick)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================