
“Pada tanggal enam nanÂti, seluruh pelayanan sudah berlangsung di enam kecaÂmatan,†ungkapnya.
Dirinya pun menghimbau kepada masyarakat untuk tiÂdak membuat administrasi kependudukan menggunakan jasa pihak ketiga alias calo. Karena pembuataan adminÂistrasi kependudukan telah digratiskan.
Terkecuali, adanya pelangÂgaran yang dilakukan maÂsyarakat dalam pembuatan administrasi kependudukan. Semisal, terlambatnya pemÂbuatan akta kelahiran, yakni 60 hari setelah lahir, surat pindah domisili, yakni 30 hari sesudah pindah.
Bagi masyarakat yang menÂgalami keterlambatan itu, lanÂjut dia, akan di denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Kota Bogor Nomor 16 tahun 2016 tentang penyelenggaÂraan administrasi kependuduÂkan.
“Aturan ini dibuat agar maÂsyarakat disiplin dan tertib administrasi,†tegasnya. (PatÂrick)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















