JAKARTA, TODAY—Langkah reformasi birokrasi yang dilakukan Pemerintah Pusat benar-benar tak main-main. Setelah menyatakan akan merumahÂkan 1,9 juta PNS, kini pemerinÂtah juga akan menghapus pejabat Eselon I I I dan IV.
Wakil Presiden Jusuf Kalla tak memungkiri bahwa beberaÂpa kementerian dan lembaga di Indonesia terlalu gemuk dengan jumlah pegawai negeri sipil (PNS) terlalu banyak. Untuk itu, renÂcana rasionalisasi menjadi satu hal yang penting dilakukan.
Satu aspek yang menurut Kalla perlu dirasionalisasi adalah PNS yang menduduÂki jabatan Eselon III atau IV. Masa tenggat waktu PNS dalam menduduki jabatan tersebut akan dibatasi. “Kami memÂbuat program 10 tahun yang ujungnya nanti Eselon III dan IV akan hilang,†kata Kalla, Selasa (31/5/2016).
Sebenarnya untuk saat ini, banÂyak PNS di beberapa Kementerian dan Lembaga yang tidak pernah beranjak dari jabatan Eselon III
dan IV hingga mereka memasuki masa pensiun. Fenomena seperti itu diangÂgap Kalla membuat sebuah lembaga menjadi gemuk dan menghabiskan banÂyak anggaran.
Maka itu, pembatasan tersebut akan membuat PNS memperjuangkan diri agar pantas untuk dimutasi ke jabatan yang lebih tinggi. Jika tidak, maka dia akan dirasionalisasi alias dirumahkan. “Jadi nanti departemen ini akan rampÂing tapi efektif sehingga kesejahteraan akan naik. Maka dari itu merampingkan organisasi merupakan suatu kebutuÂhan,†ujarnya.
Kalla mengatakan, kebijakan raÂsionalisasi akan dimulai awal 2017 denÂgan target selesai dalam delapan tahun. Waktu delapan tahun sudah cukup agar para PNS tak kaget saat kebijakan tersebut diterapkan. “Sebenarnya bisa lebih cepat tapi kami tak ingin melakuÂkan perombakan tiba-tiba karena akan kehilangan ratusan ribu orang di suatu eselon,†kata Kalla.
Sebelumnya Menteri PemberdayÂaan Aparatur Negara dan Reformasi BiÂrokrasi Yuddy Chrisnandi menjelaskan, program rasionalisasi menjadi satu hal yang harus dilakukan demi efisiensi beÂlanja serta peningkatan kapasitas para pegawai. Program tersebut ditujukan untuk menghemat pengeluaran anggaÂran sekaligus meningkatkan keterampiÂlan para pegawai.
“Satu juta masih angka simulasi dan belum tetap, tapi untuk efisiensi belanja pegawai dan peningkatan kapasitas diÂperlukan rasionalisasi itu,†kata Yuddy.
Yuddy mengungkapkan, jumlah PNS di Indonesia saat ini berkisar di angka 4,5 juta jiwa, 500 ribu di antaÂranya sudah akan pensiun pada 2019. Jika dihitung menggunakan teknologi dan mengharapkan sumber daya manuÂsia yang unggul, sebenarnya Indonesia hanya membutuhkan 3,5 juta PNS. DenÂgan demikian, maka jumlah PNS yang akan tersisa hanya 3 juta orang.
Rasionalisasi satu juta PNS tersebut bisa berimbas pada pengurangan beÂban keuangan negara atas belanja rutin pemerintah lantaran ada 200 daerah di Indonesia dengan belanja rutin untuk PNS mencapai 80 persen. Angka terseÂbut dianggap terlampau tinggi karena belanja rutin daerah tak boleh lebih dari 40 persen. “Di pemerintah pusat saja angkanya di bawah 30 persen, di PemÂprov seharusnya 35-40 persen, dan kaÂbupaten/kota tidak boleh lebih dari 50 persen,†kata Yuddy.
Uang Makan
Namun, pemerintah juga tak serÂta merta menistakan PNS yang rajin. Pemerintah akan memberikan uang makan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Uang ini akan diberikan terhitung setiap hari masuk kerja.
Aturan ini tertuang dalam PerÂaturan Menteri Keuangan No. 72/PMK.05/2016 tentang Uang Makan Aparatur Sipil Negara. Aturan ini telah ditetapkan pada 26 April 2016 lalu. Pasal 1 aturan itu menyebutkan uang makan adalah uang yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang diberikan berdasarkan tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan makan. Uang makan diberiÂkan kepada pegawai ASN berdasarkan daftar hadir pegawai ASN pada hari kerja dalam sebulan (pasal 2).
Selanjutnya, uang makan yang diÂberikan kepada mereka setiap hari, sesÂuai dengan satuan biaya sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya maÂsukan.
Namun, uang makan tidak diberiÂkan kepada PNS yang tidak masuk kerja sesuai ketentuan, misalnya tidak haÂdir, sedang bertugas dinas, cuti, melakÂsanakan tugas belajar, dan sedang berÂtugas di luas instansi pemerintah.
Beleid ini mengatur uang makan dibayarkan setiap satu bulan yang pemÂbayarannya dilakukan pada awal bulan berikutnya. Khusus uang makan DeÂsember, uang makan ini bisa dibayarÂkan berkenaan mengikuti ketentuan pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.
Peraturan Menteri Keuangan No. 72/PMK.05/2016 juga menjelaskan cara menghitung uang makan yang diterima PNS. Namun, besaran uang makan yang diterima PNS tidak dijelaskan dalam beleid tersebut.
Dalam perhitungannya, jumlah koÂtor uang makan yang didapat PNS itu dihitung dari kehadiran kerja dikalikan dengan tarif uang makan. Kemudian, hasil jumlah kotor ini dikurangi PPh sehingga didapat jumlah bersih yang diterima PNS setiap harinya.
(Yuska Apitya Aji)
Bagi Halaman