Siswi SMP Digagahi 10 Pemuda

Selain para tersangka, petu­gas Satreskrim juga menga­mankan barang bukti berupa celana jeans hitam, kemeja panjang motif garis ungu dan pink serta hasil visum et rep­ertum dari Rumah Sakit Azra.

“Hingga kini koraban men­galami trauma. Awalnya kor­ban tidak mau menceritakan kejadian itu, namun akhirnya ia bercerita juga kepada ibu­nya. Orang tua korban lalu mel­aporkan kepada pihak kepoli­sian kemarin,” terang Kapolres pada Selasa (31/05/2016).

BACA JUGA :  Lewat Program "Kami Mendengar", Direktur RSUD R. Moh. Noh Nur Pimpin Upacara di SMPN 2 Caringin

Kejinya, diantara pen­gakuan pelaku ada yang tega melakukan hubungan layaknya suami isteri dengan korban se­banyak dua kali berturut-turut.

Alhasil, kini tersangka dijer­at Pasal 81 Undang-undang Re­publik Indonesia Nomor 35 Ta­hun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan acamanan pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda sebesar Rp 300 juta. (Abdul Kadir Basalamah)

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Siapkan Jalur Kereta Gadog–Puncak, Rudy Susmanto: Konektivitas Harus Makin Baik

 

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================