Siswi SMP Digagahi 10 Pemuda

Selain para tersangka, petu­gas Satreskrim juga menga­mankan barang bukti berupa celana jeans hitam, kemeja panjang motif garis ungu dan pink serta hasil visum et rep­ertum dari Rumah Sakit Azra.

“Hingga kini koraban men­galami trauma. Awalnya kor­ban tidak mau menceritakan kejadian itu, namun akhirnya ia bercerita juga kepada ibu­nya. Orang tua korban lalu mel­aporkan kepada pihak kepoli­sian kemarin,” terang Kapolres pada Selasa (31/05/2016).

BACA JUGA :  Rudy Susmanto Cetak Sejarah, Rapat Paripurna HJB ke-544 Digelar di Pelosok Kabupaten Bogor

Kejinya, diantara pen­gakuan pelaku ada yang tega melakukan hubungan layaknya suami isteri dengan korban se­banyak dua kali berturut-turut.

Alhasil, kini tersangka dijer­at Pasal 81 Undang-undang Re­publik Indonesia Nomor 35 Ta­hun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan acamanan pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda sebesar Rp 300 juta. (Abdul Kadir Basalamah)

BACA JUGA :  Dede Chandra Dorong 4 SMA/SMK Negeri Baru di Kabupaten Bogor

 

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================