
Selain para tersangka, petuÂgas Satreskrim juga mengaÂmankan barang bukti berupa celana jeans hitam, kemeja panjang motif garis ungu dan pink serta hasil visum et repÂertum dari Rumah Sakit Azra.
“Hingga kini koraban menÂgalami trauma. Awalnya korÂban tidak mau menceritakan kejadian itu, namun akhirnya ia bercerita juga kepada ibuÂnya. Orang tua korban lalu melÂaporkan kepada pihak kepoliÂsian kemarin,†terang Kapolres pada Selasa (31/05/2016).
Kejinya, diantara penÂgakuan pelaku ada yang tega melakukan hubungan layaknya suami isteri dengan korban seÂbanyak dua kali berturut-turut.
Alhasil, kini tersangka dijerÂat Pasal 81 Undang-undang ReÂpublik Indonesia Nomor 35 TaÂhun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan acamanan pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda sebesar Rp 300 juta. (Abdul Kadir Basalamah)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















