Walikota Bogor, Bima Arya membantah dan buka suara terkait adanya informasi bahwa rotasi para pejabat eselon II di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor pada Rabu (25/5) lalu, dilakukan tanpa melibatkan berbagai pihak atau berdasarkan kesewenangan sendiri.
Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]
BOGOR TODAY – Sungguh Tragis. Siswi Sekolah MenenÂgah Pertama (SMP) di Kota BoÂgor diperkosa secara bergiliran oleh 10 pemuda yang meruÂpakan warga Kampung Dukuh Jawa, Cikaret, Bogor Selatan, Kota Bogor.Enam tersangka berinisial MU, NU, AB, TA, HAM dan IR berhasil dibekuk SaÂtreskrim Polres Bogor Kota, seÂmentara empat pelaku lain, DE, FA, RU dan HA masih buron.
Aksi bejat itu dilakukan para pelaku secara terpisah dengan lokasi berbeda pada Januari 2016 silam. Korban yang bernama Bunga (14) perÂtama kali disetubuhi secara bergantian oleh tersangka berinisial HAM dan TA dengan cara berdiri di area Lapangan Dewi Sri, Pasir Jaya, Bogor Barat, sekitar pukul 22.00 WIB.
Selanjutnya korban diperÂkosa secara bergilir oleh delaÂpan pemuda di rumah konÂtrakan salah seorang tersangka berinisial DE yang masih dalam buronan Polisi, di Kampung Dukuh Jawa, Cikaret, Bogor Selatan. Ikhwal terjadinya, tersangka DE berhasil memÂbujuk korban untuk datang ke rumah kontrakan DE.
“DE dan korban memang saling kenal. Karena korban merasa takut dengan DE, DE pun kemudian memberaniÂkan diri mengundang teman-temannya,†kata Kapolres Bogor Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andi HeriÂndra dihadapan wartawan saat jumpa pers di MakoÂpolres Bogor Kota, kemarin.
Selain para tersangka, petuÂgas Satreskrim juga mengaÂmankan barang bukti berupa celana jeans hitam, kemeja panjang motif garis ungu dan pink serta hasil visum et repÂertum dari Rumah Sakit Azra.
“Hingga kini koraban menÂgalami trauma. Awalnya korÂban tidak mau menceritakan kejadian itu, namun akhirnya ia bercerita juga kepada ibuÂnya. Orang tua korban lalu melÂaporkan kepada pihak kepoliÂsian kemarin,†terang Kapolres pada Selasa (31/05/2016).
Kejinya, diantara penÂgakuan pelaku ada yang tega melakukan hubungan layaknya suami isteri dengan korban seÂbanyak dua kali berturut-turut.
Alhasil, kini tersangka dijerÂat Pasal 81 Undang-undang ReÂpublik Indonesia Nomor 35 TaÂhun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan acamanan pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda sebesar Rp 300 juta. (Abdul Kadir Basalamah)
Bagi Halaman