Perkosa-(Net)Walikota Bogor, Bima Arya membantah dan buka suara terkait adanya informasi bahwa rotasi para pejabat eselon II di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor pada Rabu (25/5) lalu, dilakukan tanpa melibatkan berbagai pihak atau berdasarkan kesewenangan sendiri.

Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]

BOGOR TODAY – Sungguh Tragis. Siswi Sekolah Menen­gah Pertama (SMP) di Kota Bo­gor diperkosa secara bergiliran oleh 10 pemuda yang meru­pakan warga Kampung Dukuh Jawa, Cikaret, Bogor Selatan, Kota Bogor.Enam tersangka berinisial MU, NU, AB, TA, HAM dan IR berhasil dibekuk Sa­treskrim Polres Bogor Kota, se­mentara empat pelaku lain, DE, FA, RU dan HA masih buron.

Aksi bejat itu dilakukan para pelaku secara terpisah dengan lokasi berbeda pada Januari 2016 silam. Korban yang bernama Bunga (14) per­tama kali disetubuhi secara bergantian oleh tersangka berinisial HAM dan TA dengan cara berdiri di area Lapangan Dewi Sri, Pasir Jaya, Bogor Barat, sekitar pukul 22.00 WIB.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

Selanjutnya korban diper­kosa secara bergilir oleh dela­pan pemuda di rumah kon­trakan salah seorang tersangka berinisial DE yang masih dalam buronan Polisi, di Kampung Dukuh Jawa, Cikaret, Bogor Selatan. Ikhwal terjadinya, tersangka DE berhasil mem­bujuk korban untuk datang ke rumah kontrakan DE.

“DE dan korban memang saling kenal. Karena korban merasa takut dengan DE, DE pun kemudian memberani­kan diri mengundang teman-temannya,” kata Kapolres Bogor Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andi Heri­ndra dihadapan wartawan saat jumpa pers di Mako­polres Bogor Kota, kemarin.

Selain para tersangka, petu­gas Satreskrim juga menga­mankan barang bukti berupa celana jeans hitam, kemeja panjang motif garis ungu dan pink serta hasil visum et rep­ertum dari Rumah Sakit Azra.

BACA JUGA :  Bima Arya Cerita Kisah Perjalanan 10 Tahun Menata Kota Bogor

“Hingga kini koraban men­galami trauma. Awalnya kor­ban tidak mau menceritakan kejadian itu, namun akhirnya ia bercerita juga kepada ibu­nya. Orang tua korban lalu mel­aporkan kepada pihak kepoli­sian kemarin,” terang Kapolres pada Selasa (31/05/2016).

Kejinya, diantara pen­gakuan pelaku ada yang tega melakukan hubungan layaknya suami isteri dengan korban se­banyak dua kali berturut-turut.

Alhasil, kini tersangka dijer­at Pasal 81 Undang-undang Re­publik Indonesia Nomor 35 Ta­hun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan acamanan pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda sebesar Rp 300 juta. (Abdul Kadir Basalamah)

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================