Narzan mengatakan, dalam pertemuan tersebut Walikota Bogor tidak mengikutserÂtakan Tim Pengadaan TaÂnah Skala Kecil Pasar Umum (TPTSKPU) akan tetapi, Bima hanya ditemani oleh Wakil Walikota Bogor, Usmar HariÂman, Sekda Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot, Toto M Ulum, Ketua TPTSKPU, HiÂdayat Yudha Priatna dan sang tuan tanah yakni Angkahong.
“Pada musyawarah yang dipimpin Bima tersebut terÂjadi kesepakatan harga taÂnah senilai Rp 43,1 miliar. Tetapi dalam berita acara musyawarah itu, serta dalam daftar hadir terlampir tangÂgal 27 Desember 2014 dibuat seolah-olah musyawarah itu diÂlakukan antara TPTSKPU denÂgan Angkahong,†paparnya.
Saat dikonfirmasi kemungÂkinan penambahan tersangka baru dan keterlibatan keÂtiga petinggi Balaikota Bogor, Kasi Pidsus Kejari Bogor, ErÂwin Iskandar, enggan berbiÂcara banyak. “Ikuti saja nanti fakta-fakta di persidangan,†kata Erwin sambil berlalu di PN Bandung kelas 1A khusus.
Menanggapi hal ini, Walikota Bogor, Bima Arya membantah dirinya terlibat dalam negosiasi harga tanah Jambu Dua. PoliÂtikus PAN itu menegaskan bila dirinya tidak pernah melakuÂkan intervensi dalam proses pembebasan lahan tersebut. “Tidak pernah sedikit pun saya mengintervensi, turut bernegoÂsiasi dalam proses pembebasan lahan tersebut,†tegasnya.
Bima mengklaim, seluÂruh proses tahapan pembeÂbasan lahan telah sesuai denÂgan standar prosedur yang diberlakukan pemerintah. Dalam hal ini, penentuan harga lahan telah melalui kajian mendalam tim appraÂsial. “Pemerintah Kota Bogor telah sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku,†tegasnya.
Bima pun menambahkan, bila pihaknya akan segera membentuk kuasa hukum unÂtuk menyelesaikan perkara tersebut. Namun demikian, dirinya enggan menyebut siapa nama pengacara yang akan menangani persoalan itu. “Segera saya akan membentuk tim hukum untuk melurusÂkan perkara ini,†ungkapnya.
Terkait perkara hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) BandÂung, Wakil Ketua DPP PAN ini mengharapkan, agar proses hukum dapat berjalan sesuai dengan koridornya. Dimana, azas keadilan dan kebenaran menjadi tujuan utama dalam proses penegakan hukum.
“Saya sangat menghargai proses hukum yang berlangÂsung. Dan saya harapkan penegakan hukum tidak diÂnodai dengan kepentingan politis. Hukum tidak boleh pandang bulu,†sebutnya.
Sedangkan Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman enggan berkomentar terkait dengan hal ini, sementara Sekda Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat menÂgatakan untuk mengikuti saja proses persidangan yang seÂdang berjalan dan membantah bahwa tidak ada permainan yang dilakukan Pemkot Bogor.
Sekedar mengingatkan, KaÂsus korupsi lahan Pasar Jambu Dua ini mencuat setelah adanya kejanggalan dalam pembelian lahan seluas 7.302 meter perseÂgi milik Angkahong oleh PemÂkot Bogor pada akhir 2014 lalu.
Sejauh ini tiga orang sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan, yakni Hidayat Yudha Priyatna; Mantan KeÂpala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) Kota Bogor, Irwan Gumelar; Mantan Camat Tanah Sareal Kota Bogor dan Roni Nasru Adnan; Tim Penilai TaÂnah, sementara itu Hendricus Angkawidjaja alias Angkahong yang sudah ditetapkan sebÂagai tersangka dinyatakan meÂninggal dunia oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.
Kasus ini juga dipantau serius oleh Komisi PemÂberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung juga ikut mendalami perkara ini. Dalam sidang perdana Senin (30/5/2016), tim penyidik KPK juga terlihat berjaga di halaÂman Kantor Pengadilan Negeri Tipikor Jawa Barat. (Abdul Kadir Basalamah |Yuska)