Narzan mengatakan, dalam pertemuan tersebut Walikota Bogor tidak mengikutser­takan Tim Pengadaan Ta­nah Skala Kecil Pasar Umum (TPTSKPU) akan tetapi, Bima hanya ditemani oleh Wakil Walikota Bogor, Usmar Hari­man, Sekda Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot, Toto M Ulum, Ketua TPTSKPU, Hi­dayat Yudha Priatna dan sang tuan tanah yakni Angkahong.

“Pada musyawarah yang dipimpin Bima tersebut ter­jadi kesepakatan harga ta­nah senilai Rp 43,1 miliar. Tetapi dalam berita acara musyawarah itu, serta dalam daftar hadir terlampir tang­gal 27 Desember 2014 dibuat seolah-olah musyawarah itu di­lakukan antara TPTSKPU den­gan Angkahong,” paparnya.

Saat dikonfirmasi kemung­kinan penambahan tersangka baru dan keterlibatan ke­tiga petinggi Balaikota Bogor, Kasi Pidsus Kejari Bogor, Er­win Iskandar, enggan berbi­cara banyak. “Ikuti saja nanti fakta-fakta di persidangan,” kata Erwin sambil berlalu di PN Bandung kelas 1A khusus.

Menanggapi hal ini, Walikota Bogor, Bima Arya membantah dirinya terlibat dalam negosiasi harga tanah Jambu Dua. Poli­tikus PAN itu menegaskan bila dirinya tidak pernah melaku­kan intervensi dalam proses pembebasan lahan tersebut. “Tidak pernah sedikit pun saya mengintervensi, turut bernego­siasi dalam proses pembebasan lahan tersebut,” tegasnya.

BACA JUGA :  Raperda PSU Mulai Digodog Tim Pansus DPRD Kota Bogor

Bima mengklaim, selu­ruh proses tahapan pembe­basan lahan telah sesuai den­gan standar prosedur yang diberlakukan pemerintah. Dalam hal ini, penentuan harga lahan telah melalui kajian mendalam tim appra­sial. “Pemerintah Kota Bogor telah sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Bima pun menambahkan, bila pihaknya akan segera membentuk kuasa hukum un­tuk menyelesaikan perkara tersebut. Namun demikian, dirinya enggan menyebut siapa nama pengacara yang akan menangani persoalan itu. “Segera saya akan membentuk tim hukum untuk melurus­kan perkara ini,” ungkapnya.

Terkait perkara hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Band­ung, Wakil Ketua DPP PAN ini mengharapkan, agar proses hukum dapat berjalan sesuai dengan koridornya. Dimana, azas keadilan dan kebenaran menjadi tujuan utama dalam proses penegakan hukum.

“Saya sangat menghargai proses hukum yang berlang­sung. Dan saya harapkan penegakan hukum tidak di­nodai dengan kepentingan politis. Hukum tidak boleh pandang bulu,” sebutnya.

Sedangkan Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman enggan berkomentar terkait dengan hal ini, sementara Sekda Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat men­gatakan untuk mengikuti saja proses persidangan yang se­dang berjalan dan membantah bahwa tidak ada permainan yang dilakukan Pemkot Bogor.

BACA JUGA :  Lanjutkan Program Nasional, PAN Kota Bogor dan Gerindra Koalisi Jelang Pilkada 2024

Sekedar mengingatkan, Ka­sus korupsi lahan Pasar Jambu Dua ini mencuat setelah adanya kejanggalan dalam pembelian lahan seluas 7.302 meter perse­gi milik Angkahong oleh Pem­kot Bogor pada akhir 2014 lalu.

Sejauh ini tiga orang sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan, yakni Hidayat Yudha Priyatna; Mantan Ke­pala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) Kota Bogor, Irwan Gumelar; Mantan Camat Tanah Sareal Kota Bogor dan Roni Nasru Adnan; Tim Penilai Ta­nah, sementara itu Hendricus Angkawidjaja alias Angkahong yang sudah ditetapkan seb­agai tersangka dinyatakan me­ninggal dunia oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.

Kasus ini juga dipantau serius oleh Komisi Pem­berantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung juga ikut mendalami perkara ini. Dalam sidang perdana Senin (30/5/2016), tim penyidik KPK juga terlihat berjaga di hala­man Kantor Pengadilan Negeri Tipikor Jawa Barat. (Abdul Kadir Basalamah |Yuska)

 

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================