Terkait dengan pelanggaran yang dilakukan Sailendra Resi­dence dalam memenuhi Ruang Terbuka Hijau (RTH), Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Fasili­tas Umum Fasilitas Sosial (Fasos Fasum) dengan dasar Perda No­mor 8 Tahun 2011 tentang Ren­cana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor pun masih menjadi sebuah teka teki.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin men­gatakan dirinya berserta jajaran komisi A akan terus mengawal pelanggaran ini hingga tuntas, bahkan rencana Komisi A akan segera memanggil Diswasbang­kim dan BPPT-PM untuk segera mengklarifikasi siteplan dari Sailendra Residence yang ber­masalah dengan aslinya dilapan­gan.

BACA JUGA :  Lahirkan Generasi Emas pada 2045, Siti Chomzah Ajak Kepala PAUD se-Kabupaten Bogor Optimalkan Gerakan Transisi PAUD SD 

““Kami akan memantau ses­uai deadline yang telah diten­tukan oleh Dinas Pengawasan Bangunan dan Pemukiman (Wasbangkim). Mudah-mudah­an pengembang memiliki itikad baik,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Kota Bogor, Yus Ruswandi mengatakan, konsep RTH yang dimiliki Sailendra Res­idence yakni roof garden tidak sesuai dengan yang diamanat­kan dalam aturan.

BACA JUGA :  Ramadan Dalam Keberagaman, Buka Bersama di Vihara Dhanagun

“Memang belum diatur ter­kait roof garden, akan tetapi berbeda RTH nya dengan yang dimaksudkan dalam Perda No­mor 8 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Bogor,” pungkasnya. (Ab­dul Kadir Basalamah|Yuska)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================