Terkait dengan pelanggaran yang dilakukan Sailendra ResiÂdence dalam memenuhi Ruang Terbuka Hijau (RTH), Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan FasiliÂtas Umum Fasilitas Sosial (Fasos Fasum) dengan dasar Perda NoÂmor 8 Tahun 2011 tentang RenÂcana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor pun masih menjadi sebuah teka teki.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin menÂgatakan dirinya berserta jajaran komisi A akan terus mengawal pelanggaran ini hingga tuntas, bahkan rencana Komisi A akan segera memanggil DiswasbangÂkim dan BPPT-PM untuk segera mengklarifikasi siteplan dari Sailendra Residence yang berÂmasalah dengan aslinya dilapanÂgan.
““Kami akan memantau sesÂuai deadline yang telah ditenÂtukan oleh Dinas Pengawasan Bangunan dan Pemukiman (Wasbangkim). Mudah-mudahÂan pengembang memiliki itikad baik,†ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Kota Bogor, Yus Ruswandi mengatakan, konsep RTH yang dimiliki Sailendra ResÂidence yakni roof garden tidak sesuai dengan yang diamanatÂkan dalam aturan.
“Memang belum diatur terÂkait roof garden, akan tetapi berbeda RTH nya dengan yang dimaksudkan dalam Perda NoÂmor 8 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Bogor,†pungkasnya. (AbÂdul Kadir Basalamah|Yuska)