Untitled-3 PEGAWAI Negeri Sipil (PNS) yang terkena pemecatan massal ternyata tetap mendapatkan pensiunan. Jumlah PNS yang bakal digusur ini mencapai satu juta orang. Mereka tak kompeten dan malas.

PNS yang masuk radar penataan bisa ‘dipecat’, yakni diberhentikan sebe­lum masa kerjanya berakhir alias pensiun dini. Berdasarkan catatan Ke­menterian PAN-RB, jumlah PNS di Indonesia saat ini mencapai 4,517 juta yang terdiri atas guru 32%, medis 0,7%, paramedis 6%, dan yang paling banyak adalah pejabat fungsional mencapai 42%. “Kelom­pok ini 42% dari 4,517 juta, atau sekitar 1,9 juta (PNS fungsional) yang akan kami rapikan. Kami akan melakukan pemetaan kompetensi kualifikasi kin­erja,” ungkap Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Setiawan Wangsaatmadja, Rabu (1/6/2016).

PNS yang ‘dipecat’ rupanya masih kemungkinan mendapat­kan haknya. Salah satunya uang pensiun. “Kalau dia sudah memenuhi persyaratan mendapat uang pensiun, dia akan menerima. Misalnya sudah bekerja minimal 20 tahun dan sebagainya,” tutur Setiawan.

Namun, pemberian pensiun kepada PNS yang dipecat berbeda dengan PNS yang pensiun normal pada waktun­ya. PNS yang pensiun normal pada

waktunya akan menerima uang pen­siun tepat pada bulan berikutnya setelah dirinya resmi pensiun. “Kalau yang pensiun dini nggak. Misalkan dia dipensiunkan dini umur 50. Nah, dia akan terima uang pensiun nanti ketika usia 58 tahun. Jadi tidak langsung. Ada masa penundaan dulu,” tutur Iwan.

Di sisi lain, pemerintah sebenarnya tengah giat-giatnya melakukan penghe­matan, lantaran beban keuangan neg­ara untuk belanja pegawai kian mem­bengkak.

Catatan Kementerian Keuangan, alokasi belanja pegawai dalam Ang­garan Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memang selalu mengalami ke­naikan setiap tahunnya.

Hal tersebut tercermin dalam pos­tur APBN 2015 yang alokasi belanja pegawainya mencapai Rp 292 triliun. Bila dibandingkan dengan alokasi APBN-P 2014 yang sebesar Rp 262,98 triliun, maka ada kenaikan sekitar 11% untuk nilai belanja pegawai yang dialo­kasikan pemerintah.

Hal ini terjadi sebagai konsekuensi dari kenaikan gaji seiring kenaikan pan­gkat PNS itu sendiri. Selain kenaikan gaji karena kenaikan pangkat, rutin hampir setiap tahun PNS selalu men­galami kenaikan gaji, kurang lebih seki­tar 6% per tahun.

Baru di tahun ini, PNS tidak men­galami kenaikan gaji. Itu pun dikom­pensasi dalam bentuk pemberian gaji ke-14 alias Tunjangan Hari Raya (THR) yang besarnya mencapai 1 kali gaji po­kok.

Selain itu adanya pensiunan, PNS yang tak lagi berkontribusi pada negara namun biaya pensiunnya tetap menjadi tanggungan dan beban negara.

Menyikapi rencana Kemenpan-RB ini, Pemerintah Provinsi DKI, menyam­but positif. “Oh ya, rencana ke depan. Makanya kita siapkan dasar dengan baik,” kata Ahok di Balai Kota, Jl Med­an Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (1/6/2016).

‘Dasar’ yang dimaksud Ahok adalah landasan hukum. Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) akan diterapkan dengan baik, namun pener­apan UU ASN perlu menunggu Per­aturan Pemerintah (PP).

Terlepas dari itu, Ahok sendiri su­dah banyak memecat PNS sampai tak terlalu ingat lagi berapa jumlahnya. PNS yang korupsi, menerima uang ter­larang, hingga yang malas bakal dipe­catnya.

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Bangunan SD Negeri di Madina saat Jelang Sahur

“Pecat sudah banyak. Sudah berapa ratus. Kita hampir tiap hari tanda tan­gan pemecatan. Kalau atasan ketemu enggak masuk 45 hari saja dan enggak jelas, kita usulkan pemecatan. ‘Nerima duit’ ketahuan dari orang, sedikit saja misalnya Rp 1,5 juta-pun, langsung kita pecat,” tutur Ahok.

PNS yang tak bisa bekerja dengan baik bakal kena pecat. Namun masih ada cara lain selain pemecatan untuk menangani PNS, yakni pen-staf-an. “Kalau distafkan berarti enggak ada TKD (Tunjangan Kinerja Daerah),” kata Ahok.

Pemecatan PNS demikian din­yatakan Ahok tak bakal mengganggu kerja Pemprov DKI. Soalnya, justru PNS malah menjadi terpacu untuk bekerja dengan benar. Apalagi kini kinerja PNS lebih terukur jelas melalui Key Perfor­mance Indicator (KPI). “Justru seka­rang lebih semangat bekerja. Karena mereka mengisi KPI lebih penuh. Dulu kita kelebihan pegawai,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto meminta rencana itu dipikirkan dengan matang. “Harus dip­ikir matang. APBN juga kerja lapisan masyarakat. Kerja pemerintah cuku­pkan apa yang ada. Jangan yang ada dikurangi untuk dicukupkan. APBN tidak bisa sifatnya mati, APBN menye­suaikan,” ujar Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, (1/6/2016).

Ia menyebutkan, merumahkan 1 juta PNS ini akan berdampak buruk bagi kesejahteraan masyarakat. Har­usnya, kata Agus, pemerintah lebih memperhatikan aspek lain, seperti rekrutmen. “Masalah kebutuhan juga perlu diperhatikan. Rekrutmen tidak boleh over. Tapi jangan semena-mena ini dibuang. PNS barangkali satu orang. Tapi kan banyak menghidupi keluar­ga. Kalau satu ditelantarkan, keluarga ditelantarkan. Apalagi 1 juta?” ulas Wa­ketum Partai Demokrat itu.

Bagi Agus, harus dipikirkan lebih matang soal nasib dari 1 juta PNS yang rencananya akan dirumahkan. “Kita betul harus firm, tapi hasilkan bera­pa, jelas ukuran asalnya dari mana. Bagaimana juga perlindungan HAM-nya. Bagaimana masalah good gover­nance-nya,” kata dia.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menyampaikan gagasan merumahkan 1 juta PNS itu untuk efi­sensi anggaran. Hal ini dibahas pada Rapat Komite Pengarah Reformasi Bi­rokrasi Nasional (KPRBN) di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (31/5). “Ini kan 1 juta angka simulasi belum angka fix. Kenapa 1 juta untuk mengurangi be­ban keuangan negara atas belanja rutin pemerintah yang sudah 33,8 persen,” ujar Yuddy.

Bagi Yuddy, masih banyak daerah-daerah di Indonesia yang menggunak­an dana daerah untuk belanja pegawai di atas 60 persen. Pemerintah meng­hitung ada sekitar 200 daerah yang masuk kategori itu. Pemerintah men­argetkan 80 persen dari 200 daerah tersebut akan diturunkan porsi belanja pegawainya dengan asumsi pemerin­tah pusat di bawah 30 persen, pemer­intah provinsi 35-40 persen dan kabu­paten kota tidak boleh lebih 50 persen sehingga pengurangannya mencapai 25 persen.

Dikatakan Yuddy, bagi PNS yang dirumahkan, maka tetap mendapatkan gaji tetapi tidak mendapatkan uang tun­jangan. Sebagai contoh, eselon 1 bergaji Rp 6 juta dengan tunjangan Rp 14 juta, dan jika digabungkan, maka penghasi­lan mencapai Rp 20 juta. Saat pegawai itu terkena rasionalisasi pegawai, maka eselon 1 itu hanya akan mendapat gaji pokok hingga masa pensiunnya tiba.

BACA JUGA :  Duet Jaro Ade - Anang Hermansyah, Golkar Kabupaten Bogor Akan Lakukan Ini Pasca Idulfitri

Reformasi birokrasi dan efisiensi anggaran pembelanjaan negara yang digaungkan Pemerintah Jokowi-Jusuf Kalla (JK) sepertinya tak menjadi slo­gan semata.

Secara bertahap, Pemerintah Pusat akan melakukan penghapusan formasi pegawai negeri sipil (PNS) jenjang es­elon III hingga V pada tahun ini.

Penghapusan tersebut, didasari banyaknya tugas di lingkup kement­erian, lembaga, atau pemerintah dae­rah yang seharusnya dikerjakan satu orang, justru dilakukan bersama oleh 10 orang.

Fenomena tersebut, mendeskripsi­kan terjadinya pemborosan uang neg­ara dan tidak efektifnya kinerja PNS. Selain itu, perampingan birokrasi di­lakukan guna menjaring pegawai neg­eri berkualitas yang mampu melayani publik dengan baik.

“PNS eselon III hingga V akan diha­pus sesuai struktur, dan bukan terkait dengan pencapaian kinerjanya. Para pegawai di eselon itu nantinya akan di­ganti dengan pegawai fungsional. Jadi, nanti yang ada hanya pejabat eselon I dan II serta pejabat fungsional yang langsung melayani,” tegas Wakil Men­teri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamenpan dan RB), Eko Prasodjo.

Lalu bagaimana dampak dari kebi­jakan tersebut, bila diterapkan di Kota Bogor?. Berdasarkan data yang didapat Bogor Today di Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) ada 134 pegawai eselon III, 827 pegawai es­elon IV, dan 30 pegawai eselon V.

Setiap pegawai akan mendapat­kan gaji yang telah ditentukan oleh Peraturan Pemerintah (PP) nomor 34 tahun 2014. Dimana dalam aturan tersebut, gaji pokok PNS diukur ber­dasarkan golongan dan masa kerja. “Gaji yang diterima, include dengan tunjangan istri/suami sebesar 10 pers­en dari gaji dan tunjangan anak sebesar 2 persen,” kata Kepala BKPP Kota Bo­gor Fetty Qondarsyah.

Adapun tunjangan lain, yakni tun­jangan beras dan tunjangan perbai­kan penghasilan. Khusus, tunjangan perbaikan penghasilan ini disesuaikan dengan kemampuan pemerintah dae­rah yang diatur dalam Peraturan Wa­likota. “Nominal yang didapat PNS ini minimal Rp 1 juta,” sebutnya.

Sementara untuk jaminan pensiun dan hari tua, secara otomatis para PNS dipotong gajinya saat masa kerja. “PNS juga mendapat BPJS kesehatan, kema­tian dan tunjangan apabila mengalami kecelakaan kerja,” tandasnya.

Wacana pemerintah pusat untuk memangkas pejabat eselon III dan IV disambut baik Pengamat Politik dan Hukum Universitas Pakuan Bogor, Bin­tatar Sinaga. Kata dia, sebagian besar anggaran yang terdapat di berbagai instansi pemerintah lebih didomi­nasi untuk keperluan belanja pegawai ketimbang keperluan masyarakat.

Efisiensi yang dicanangkan Pemer­intah Pusat melalui program pemang­kasan tersebut tentu beban biaya belanja pegawai yang nilainya cukup fantastis ini dapat dialihkan untuk ke­butuhan lain.

Semisal, kata dia, pembangunan in­frastruktur ataupun peningkatan kuali­tas SDM Kota Bogor. “Tentu hal ini jauh lebih baik,” tegasnya.

Apalagi, selama ini, instansi pemer­intah dinilainya belum bisa melakukan efisiensi untuk program-program pro rakyat.(*)

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================