KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) akhirnya memberikan kepastian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) soal pencairan gaji ke-13 dan ke- 14. Dua mata anggaran ini dicairkan dalam waktu berbeda karena harus disesuaikan dengan kondisi keuangan negara.
YUSKA APITYA AJI
[email protected]
Gaji ke-14 yang disebut sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), akan cair lebih dahulu, yakni pada bulan ini. Untuk
gaji ke-14 ini hitungannya adalah satu kali gaji pokok, tanpa tunjangan. Sedangkan gaji ke-13, akan cair pada Juli 2016.
Gaji ke-13 besarannya adalah satu kali gaji pokok ditambah dengan tunjanÂgan. THR dan gaji ke-13 ini adalah untuk PNS, serta anggota TNI/Polri. Pensiunan juga akan mendapatkan hal yang sama.
“Saat rapat terakhir, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa cashÂflow tidak mendukung untuk melakÂsanakan pembayaran gaji ke-13 dan THR sekaligus,†kata Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Setiawan WangÂsaatmadja, dilansir dari situs KementÂerian PAN-RB, Kamis (2/6/2016).
Ketentuan mengenai gaji ke-13 dan THR dituangkan dalam dua Peraturan Pemerintah (PP). “Saat ini RPP-nya suÂdah selesai diharmonisasi dan sudah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk selanjutnya ditandatanÂgani Presiden,†terang Setiawan.
Gaji ke-13 untuk pejabat negara meÂliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Untuk THR, akan diberikan sebesar gaji pokok. “NaÂmun THR untuk penerima pensiun/ tunjangan hanya 50% dari pensiun poÂkok/tunjangan,†jelas Setiawan.
Terpisah, Menteri Keuangan, BamÂbang Brodjonegoro, pencairan gaji ke- 13 dan 14 tak akan bersamaan. “THR 2 minggu sebelum lebaran dan gaji ke- 13 itu seminggu sebelum tahun ajaran baru, awal Juli,†ujar Bambang di GeÂdung DPR, Kamis (2/6/2016).
Bambang menjelaskan, gaji ke-13 diÂrancang untuk membantu PNS membiÂayai putra-putrinya masuk tahun ajaran baru sekolah. Sedangkan THR, sesuai namanya, untuk menghadapi hari raya.
Dia menambahkan, pencairan gaji ke-13 dan THR sudah diputuskan dalam rapat di kantor Wakil Presiden. “KemaÂrin sudah dibicarakan di Wapres sama-sama di situ. Sudah diputusin,†pungÂkas Bambang.
Sebagai informasi, cakupan gaji ke- 13 adalah gaji pokok dan tunjangan. SeÂdangkan THR hanya satu kali gaji pokok.
Pemberian gaji ke-13 dan tunjangan hari raya kepada aparatur sipil negara/ pegawai negeri sipil (PNS) bakal menÂjadi motor pergerakan konsumsi pada Ramadan 2016 Juni mendatang.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus DW Martowardojo mengatakan beÂberapa perusahaan publik mengalami penurunan penjualan sehingga gaji ke- 13 dan tunjangan hari raya (THR) PNS diharapkan membantu pengeluaran konsumen sehingga konsumsi akan lebih baik. “Jadi memang ada sedikit menurun, namun kita melihat ini akan membantu pengeluaran,†katanya.
Menjelang Ramadhan, justru inflasi masih diperkirakan rendah. BI memÂperkirakan inflasi Mei 2016 berada di level 0,19% (mtm) dan 3,3% (yoy). Agus mengatakan tekanan di produk holtikultura termasuk cabai cenderung lebih turun, sementara daging ayam masih melonjak. “Jadi secara umum kami masih optimis target 4% plus miÂnus 1% masih akan bisa dicapai tahun ini,†ujarnya.
Direktur Penelitian Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad FaisÂal mengatakan pada tahun lalu terdeÂteksi inflasi berada di level 0,54% pada bulan menjelang bulan puasa karena konsumsi mulai merangkak naik. Tahun ini, perlambatan ekonomi mempengaÂruhi pola konsumsi masyarakat.
Sepanjang Januari-April 2016, inflaÂsi cenderung rendah bahkan April 2016 mengalami deflasi 0,45% menunjukkan kenaikan harga konsumsi yang tidak tinggi menjadi indikator permintaan yang belum kuat. “Inflasi yang terjadi di bulan sebelum bulan Ramadan itu biasa karena konsumsi besar, tapi taÂhun ini sepertinya income sedang tidak terlalu baik,†ucapnya.
Dia memprediksi inflasi akan cendÂerung naik pada Mei 2016 sekitar 0,18%- 0,2%. Nantinya, konsumsi sandang dan pangan menjadi andalan peningkatan pembelian oleh konsumen. Inflasi juga akan merangkak naik pada bulan puasa dan Idul Fitri. “Pada Juli, pas momen Lebaran akan terjadi inflasi, di Juni juga bahkan bisa lebih tinggi,†katanya.(*)
Bagi Halaman