KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) akhirnya memberikan kepastian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) soal pencairan gaji ke-13 dan ke- 14. Dua mata anggaran ini dicairkan dalam waktu berbeda karena harus disesuaikan dengan kondisi keuangan negara.
YUSKA APITYA AJI
[email protected]
Gaji ke-14 yang disebut sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), akan cair lebih dahulu, yakni pada bulan ini. Untuk
gaji ke-14 ini hitungannya adalah satu kali gaji pokok, tanpa tunjangan. Sedangkan gaji ke-13, akan cair pada Juli 2016.
Gaji ke-13 besarannya adalah satu kali gaji pokok ditambah dengan tunjanÂgan. THR dan gaji ke-13 ini adalah untuk PNS, serta anggota TNI/Polri. Pensiunan juga akan mendapatkan hal yang sama.
“Saat rapat terakhir, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa cashÂflow tidak mendukung untuk melakÂsanakan pembayaran gaji ke-13 dan THR sekaligus,†kata Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Setiawan WangÂsaatmadja, dilansir dari situs KementÂerian PAN-RB, Kamis (2/6/2016).
Ketentuan mengenai gaji ke-13 dan THR dituangkan dalam dua Peraturan Pemerintah (PP). “Saat ini RPP-nya suÂdah selesai diharmonisasi dan sudah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk selanjutnya ditandatanÂgani Presiden,†terang Setiawan.
Gaji ke-13 untuk pejabat negara meÂliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Untuk THR, akan diberikan sebesar gaji pokok. “NaÂmun THR untuk penerima pensiun/ tunjangan hanya 50% dari pensiun poÂkok/tunjangan,†jelas Setiawan.
Terpisah, Menteri Keuangan, BamÂbang Brodjonegoro, pencairan gaji ke- 13 dan 14 tak akan bersamaan. “THR 2 minggu sebelum lebaran dan gaji ke- 13 itu seminggu sebelum tahun ajaran baru, awal Juli,†ujar Bambang di GeÂdung DPR, Kamis (2/6/2016).
Bambang menjelaskan, gaji ke-13 diÂrancang untuk membantu PNS membiÂayai putra-putrinya masuk tahun ajaran baru sekolah. Sedangkan THR, sesuai namanya, untuk menghadapi hari raya.