Kuasa Hukum Yudha Bakal Buka-Bukaan

Sementara itu, tanggapan berbeda muncul dari Ketua Gerakan Rakyat Anti Koruptor (Gerak), Muhammad Sufi yang mengatakan dirinya akan me­mantau dan mengawal terus persidangan kasus Jambu Dua yang didalam surat dakwaan menyebut sejumlah nama pe­jabat tinggi dilingkungan Balai­kota Bogor itu hingga tuntas.

“Sejatinya kami akan kawal terus hingga tuntas dan terang benderang. Terlebih kini Kejak­saan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menangani kasus Angka­hong ini,” beber Sufi kemarin.

Sufi juga mengingat­kan, seharusnya Kejati Jabar mempercepat proses penyi­dikan kasus Angkahon, se­bab, proses penyidikan su­dah dilakukan sejak lama.

“Kan sudah jelas nama tiga pejabat tinggi dilingkungan Balaikota Bogor telah dise­butkan namanya. Kejati seha­rusnya bisa segera menetap­kan tersangka beserta fakta dan alat buktinya. Sekarang hanya tinggal tunggu saja ke­beranian Kejati untuk mem­buktikan isi dalam surat dak­waan tersebut,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Rangkaian HJB ke-544, Gowes Napak Tilas Ajak Warga Menyusuri Sejarah dan Alam Bogor

Sekedar mengingatkan, ka­sus korupsi lahan pasar Jambu Dua ini mencuat setelah adanya kejanggalan dalam pembelian lahan seluas 7.302 meter perse­gi milik Angkahong oleh Pem­kot Bogor pada akhir 2014 lalu.

Sejauh ini tiga orang sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan, yakni Hidayat Yudha Priyatna; Mantan Ke­pala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) Kota Bogor, Irwan Gumelar; Mantan Camat Tanah Sareal Kota Bogor dan Roni Nasru Adnan; Tim Penilai Ta­nah, sementara itu Hendricus Angkawidjaja alias Angkahong yang sudah ditetapkan seb­agai tersangka dinyatakan me­ninggal dunia oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.

Ternyata didalamnya telah terjadi transaksi jual beli ta­nah eks garapan seluas 1.450 meter persegi. Dari 26 doku­men tanah yang diserahkan Angkahong kepada Pemkot Bo­gor ternyata kepemilikannya beragam, mulai dari SHM, AJB hingga tanah bekas garapan.

BACA JUGA :  Mitsubishi Siapkan Generasi Baru Xpander, Masuk Daftar 13 Model yang Akan Diluncurkan Hingga 2030

Dengan dokumen yang ber­beda itu, harga untuk pem­bebasan lahan Angkahong seluas 7.302 meter persegi disepakati dengan harga Rp 43,1 miliar. Sejumlah pejabat di Kota Bogor satu persatu juga telah dipanggil untuk memberikan keterangan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan ketiga orang pejabat.

Tak hanya Kejati Jawa Barat saja, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung juga ikut mendalami perkara ini. Namun, hingga kini, belum ada penambahan tersangka baru yang ditengarai adalah aktor utama dan dalang mark up pada kasus ini. (Abdul Kadir Basalamah | Yuska)

 

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================