
Sementara itu, tanggapan berbeda muncul dari Ketua Gerakan Rakyat Anti Koruptor (Gerak), Muhammad Sufi yang mengatakan dirinya akan meÂmantau dan mengawal terus persidangan kasus Jambu Dua yang didalam surat dakwaan menyebut sejumlah nama peÂjabat tinggi dilingkungan BalaiÂkota Bogor itu hingga tuntas.
“Sejatinya kami akan kawal terus hingga tuntas dan terang benderang. Terlebih kini KejakÂsaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menangani kasus AngkaÂhong ini,†beber Sufi kemarin.
Sufi juga mengingatÂkan, seharusnya Kejati Jabar mempercepat proses penyiÂdikan kasus Angkahon, seÂbab, proses penyidikan suÂdah dilakukan sejak lama.
“Kan sudah jelas nama tiga pejabat tinggi dilingkungan Balaikota Bogor telah diseÂbutkan namanya. Kejati sehaÂrusnya bisa segera menetapÂkan tersangka beserta fakta dan alat buktinya. Sekarang hanya tinggal tunggu saja keÂberanian Kejati untuk memÂbuktikan isi dalam surat dakÂwaan tersebut,†pungkasnya.
Sekedar mengingatkan, kaÂsus korupsi lahan pasar Jambu Dua ini mencuat setelah adanya kejanggalan dalam pembelian lahan seluas 7.302 meter perseÂgi milik Angkahong oleh PemÂkot Bogor pada akhir 2014 lalu.
Sejauh ini tiga orang sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan, yakni Hidayat Yudha Priyatna; Mantan KeÂpala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) Kota Bogor, Irwan Gumelar; Mantan Camat Tanah Sareal Kota Bogor dan Roni Nasru Adnan; Tim Penilai TaÂnah, sementara itu Hendricus Angkawidjaja alias Angkahong yang sudah ditetapkan sebÂagai tersangka dinyatakan meÂninggal dunia oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.
Ternyata didalamnya telah terjadi transaksi jual beli taÂnah eks garapan seluas 1.450 meter persegi. Dari 26 dokuÂmen tanah yang diserahkan Angkahong kepada Pemkot BoÂgor ternyata kepemilikannya beragam, mulai dari SHM, AJB hingga tanah bekas garapan.
Dengan dokumen yang berÂbeda itu, harga untuk pemÂbebasan lahan Angkahong seluas 7.302 meter persegi disepakati dengan harga Rp 43,1 miliar. Sejumlah pejabat di Kota Bogor satu persatu juga telah dipanggil untuk memberikan keterangan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan ketiga orang pejabat.
Tak hanya Kejati Jawa Barat saja, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung juga ikut mendalami perkara ini. Namun, hingga kini, belum ada penambahan tersangka baru yang ditengarai adalah aktor utama dan dalang mark up pada kasus ini. (Abdul Kadir Basalamah | Yuska)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















