Untitled-3BOGOR TODAY – Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam memperingati Hati Tanpa Tembakau Sedu­nia (HTTS) ternyata bukan hanya hisapan jempol semata, pasalnya Pemkot Bogor men­gaku tidak khawatir kehilan­gan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame ro­kok setelah penerapan per­aturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 yang melarang segala bentuk iklan, promosi, dan sponsor tembakau di kota Hujan ini.

“Dulu yang kita khawatir­kan begitu (berkurang PAD), kan iklan rokok terkenal bayarnya mahal. Sebetulnya dalam aturan kami kalau iklan hitungan pajaknya per meter persegi, itu semua sama baik itu rokok maupun produk lainnya,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Rubae­ah saat ditemui usai acara per­ingatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2016 dengan tema “Selamatkan Generasi Muda!” di Museum Kebangki­tan Nasional, Jakarta, Jumat (3/6).

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Hari Ini, Selasa 28 November 2023

Pascapenerapan per­da tersebut, papan-papan reklame di Kota Bogor yang sebelumnya digunakan untuk mengiklankan rokok kini di­gantikan dengan produk lain seperti jaringan seluler atau produk makanan. “Malah sal­ing berebut antarproduk itu untuk ditempatkan di lokasi-lokasi strategis,” kata Rubae­ah.

BACA JUGA :  Dedie Rachim Dukung Kampung Inggris di Kota Bogor

Tidak hanya iklan dan reklame, Pemkot Bogor juga melarang penyelenggaraan kegiatan yang disponsori pe­rusahaan dan yayasan (foun­dation) rokok. Pemerintah mengaku sempat kecolongan saat tahun lalu, turnamen bulu tangkis yang disponsori salah satu yayasan perusa­haan rokok diselenggarakan di Kota Bogor.

============================================================
============================================================