
Dalam kesempatan tersebut Radjab juga menjelaskan bahwa Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Cibinong belum dapat memproses permohonan ijin lokasi yang dimohon oleh PPE karena belum memenuhi persyaratan khususnya meÂnyangkut adanya dugaan indiÂkasi lahan PPE masuk dalam kawasan hutan. Oleh karena itu kata Radjab, PT Proyaga akan tetap mengajukan ILOK baru di WIUP II tersebut setelah rekonÂstruksi tapal batas lahan denÂgan Perum Perhutani selesai.
Lebih lanjut dijelaskan bahÂwa dari luas lahan 18,5 ha yang dimohon dalam ILOK II terseÂbut, hanya 7 hektar yang diÂmiliki PT Prayoga. “Luas lahan yang dikelola hanya 7 hektar dan sisanya bekerjasama maÂsyarakat sebagai pemilik lahan dan materialnya dijual kepada PT. Prayoga,†timpal Yasin ZA.
Sedangkan perizinan IUP I yang diterbitkan tahun 2012 lalu itu, akan habis masa berÂlakunya setelah kandungan material di dalamnya habis dan itu merupakan ketenÂtuan pertambangan. PerizÂinan yang dimohon saat ini adalah izin lokasi eksplorsi wilayah II seluas 18,5 ha. “Tidak ada persoalan disana, cuma salah penafsiran saja oleh sebagian kecil masyarakatâ€, jelas wakil Kandin Jabar ini.
Saat diminta penjelasan terkait hal itu pada AdminisÂteratur Perum Perhutani KPH Bogor tak berhasil ditemui.
Namun menurut bagian HuÂkum dan Agraria, Yayat SudraÂjat SH, surat teguran PerhuÂtani 04 Desember 2015 lalu hingga saat ini belum mendapat jawaban dari PT Prayoga. SeÂdangkan upaya rekonstruksi baÂtas lahan pihak Perhutani tak keberatan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. “PerhuÂtani memilik tapal batas lahan berupa tiang beton dan dapat juga ditentukan melalui Global Positioning System (GPS). “SiÂlahkan saja kalau Prayoga mau berembuk dengan Perhutani masalah tapal batas dan Perum Perhutani menunggu. Gak ada masalah antara Perum PerhuÂtani dengan PPE cuma diduga. Kitakan sama sama pemerintah, apalagi Prayoga milik Pemkab Bogor,†tandas Yayat. (Patrick)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














