Untitled-13PT Prayoga Penambangan dan Energi (PPE) Bogor mendorong Perum Perhutani segera melakukan rekonstruksi batas lahan. Sejauh ini, PPE telah mengajukan Izin Eksplorasi dan Izin Usaha Penambagan (IUP) di lokasi II penambangan jenis batuan andesit di wilayah Cigudeg Kabupaten Bogor.

Oleh : Patrick
[email protected]

Kami sangat mendu­kung dan mendorong Perum Perhutani untuk rekonstruksi tapal batas yang akan diajukan perizinannya oleh PPE. Untuk wilayah IUP I tidak ada ma­salah, karena perizinannya lengkap diterbitkan Pemkab Bogor tahun 2012 lalu”, kata Dirut PPE, DR Radjab Tam­pubolon yang di dampingi Dirum H Yasin ZA, kemarin.

Menurut Radjab, sejak bu­lan Perbuari lalu telah dilaku­kan serangkaian pembahasan dilakukan terkait dengan tapal batas tersebut baik di kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Cibinong, BPMPTSP dan terakhir pada bulan April lalu di Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor an­tara Perhutani, PPE dan dua penambang seperti PT Ci­padang Jayabaya dan PT Wika Beton dengan Dinas terkait.

BACA JUGA :  Patroli 3 Pilar, Situasi Malam Takbiran di Kota Bogor Kondusif

Dalam rapat disepakati un­tuk segera dilakukan verifikasi dan rekonstruksi tata batas lahan antara Perum Perhu­tani dengan ketiga penam­bang dimaksud. Pembahasan itu tutur Radjab, dilakukan setelah ada surat Perum Per­hutani tanggal 04 Desember 2015 yang menyebutkan, la­han eksplorasi penambangan jenis batu andesit yang akan dikelola PT Proyoga terindi­kasi berada dalam wilayah hutan Negara. Surat itu juga menjelaskan, wilayah tersebut masuk dalam kelompok hutan Gunung Bolang petak 35 &36 RPH Cigudeg, BKPH Jasinga.

Agar tidak terjadi kesalahan Radjab berharap, segera dilaku­kan verifikasi lapangan den­gan melibatkan semua pihak terkait antara lain Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan dan Badan Pertanahan Nasion­al (BPN) agar penentuan tapal batas lahan menjadi terang benderang dan tidak akan ter­jadi saling klaim di kemudian hari. “Bila dalam hasil verifikasi dan rekonstruksi itu ternyata milik lahan PPE nyata-nyata masuk dalam kawasan hutan yang dikelola Perhutani maka PPE akan mengikuti dan men­taatinya serta bersama-sama mencarikan jalan keluar sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Akan tetapi bila lahan dimaksud nyata-nyata tidak berada dalam kawasan hutan maka Perhutani juga harus bersedia menge­luarkannya dari peta mereka. Hal ini sangat penting untuk kepastian hukum dan kelang­sungan berusaha di wilayah Kabupaten Bogor ini,” tandas dosen Pasca Sarjana Unpak itu.

============================================================
============================================================
============================================================