Untitled-13PT Prayoga Penambangan dan Energi (PPE) Bogor mendorong Perum Perhutani segera melakukan rekonstruksi batas lahan. Sejauh ini, PPE telah mengajukan Izin Eksplorasi dan Izin Usaha Penambagan (IUP) di lokasi II penambangan jenis batuan andesit di wilayah Cigudeg Kabupaten Bogor.

Oleh : Patrick
[email protected]

Kami sangat mendu­kung dan mendorong Perum Perhutani untuk rekonstruksi tapal batas yang akan diajukan perizinannya oleh PPE. Untuk wilayah IUP I tidak ada ma­salah, karena perizinannya lengkap diterbitkan Pemkab Bogor tahun 2012 lalu”, kata Dirut PPE, DR Radjab Tam­pubolon yang di dampingi Dirum H Yasin ZA, kemarin.

Menurut Radjab, sejak bu­lan Perbuari lalu telah dilaku­kan serangkaian pembahasan dilakukan terkait dengan tapal batas tersebut baik di kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Cibinong, BPMPTSP dan terakhir pada bulan April lalu di Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor an­tara Perhutani, PPE dan dua penambang seperti PT Ci­padang Jayabaya dan PT Wika Beton dengan Dinas terkait.

Dalam rapat disepakati un­tuk segera dilakukan verifikasi dan rekonstruksi tata batas lahan antara Perum Perhu­tani dengan ketiga penam­bang dimaksud. Pembahasan itu tutur Radjab, dilakukan setelah ada surat Perum Per­hutani tanggal 04 Desember 2015 yang menyebutkan, la­han eksplorasi penambangan jenis batu andesit yang akan dikelola PT Proyoga terindi­kasi berada dalam wilayah hutan Negara. Surat itu juga menjelaskan, wilayah tersebut masuk dalam kelompok hutan Gunung Bolang petak 35 &36 RPH Cigudeg, BKPH Jasinga.

BACA JUGA :  Pengurus BPPD Kota Bogor Dilantik, Bima Arya Beri Masukan Ini

Agar tidak terjadi kesalahan Radjab berharap, segera dilaku­kan verifikasi lapangan den­gan melibatkan semua pihak terkait antara lain Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan dan Badan Pertanahan Nasion­al (BPN) agar penentuan tapal batas lahan menjadi terang benderang dan tidak akan ter­jadi saling klaim di kemudian hari. “Bila dalam hasil verifikasi dan rekonstruksi itu ternyata milik lahan PPE nyata-nyata masuk dalam kawasan hutan yang dikelola Perhutani maka PPE akan mengikuti dan men­taatinya serta bersama-sama mencarikan jalan keluar sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Akan tetapi bila lahan dimaksud nyata-nyata tidak berada dalam kawasan hutan maka Perhutani juga harus bersedia menge­luarkannya dari peta mereka. Hal ini sangat penting untuk kepastian hukum dan kelang­sungan berusaha di wilayah Kabupaten Bogor ini,” tandas dosen Pasca Sarjana Unpak itu.

Dalam kesempatan tersebut Radjab juga menjelaskan bahwa Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Cibinong belum dapat memproses permohonan ijin lokasi yang dimohon oleh PPE karena belum memenuhi persyaratan khususnya me­nyangkut adanya dugaan indi­kasi lahan PPE masuk dalam kawasan hutan. Oleh karena itu kata Radjab, PT Proyaga akan tetap mengajukan ILOK baru di WIUP II tersebut setelah rekon­struksi tapal batas lahan den­gan Perum Perhutani selesai.

Lebih lanjut dijelaskan bah­wa dari luas lahan 18,5 ha yang dimohon dalam ILOK II terse­but, hanya 7 hektar yang di­miliki PT Prayoga. “Luas lahan yang dikelola hanya 7 hektar dan sisanya bekerjasama ma­syarakat sebagai pemilik lahan dan materialnya dijual kepada PT. Prayoga,” timpal Yasin ZA.

BACA JUGA :  Halalbihalal ASN Kota Bogor, Bima Arya Titip Tetap Berjuang Untuk Kebaikan

Sedangkan perizinan IUP I yang diterbitkan tahun 2012 lalu itu, akan habis masa ber­lakunya setelah kandungan material di dalamnya habis dan itu merupakan keten­tuan pertambangan. Periz­inan yang dimohon saat ini adalah izin lokasi eksplorsi wilayah II seluas 18,5 ha. “Tidak ada persoalan disana, cuma salah penafsiran saja oleh sebagian kecil masyarakat”, jelas wakil Kandin Jabar ini.

Saat diminta penjelasan terkait hal itu pada Adminis­teratur Perum Perhutani KPH Bogor tak berhasil ditemui.

Namun menurut bagian Hu­kum dan Agraria, Yayat Sudra­jat SH, surat teguran Perhu­tani 04 Desember 2015 lalu hingga saat ini belum mendapat jawaban dari PT Prayoga. Se­dangkan upaya rekonstruksi ba­tas lahan pihak Perhutani tak keberatan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. “Perhu­tani memilik tapal batas lahan berupa tiang beton dan dapat juga ditentukan melalui Global Positioning System (GPS). “Si­lahkan saja kalau Prayoga mau berembuk dengan Perhutani masalah tapal batas dan Perum Perhutani menunggu. Gak ada masalah antara Perum Perhu­tani dengan PPE cuma diduga. Kitakan sama sama pemerintah, apalagi Prayoga milik Pemkab Bogor,” tandas Yayat. (Patrick)

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================