Kepolisian Kota Bogor mengimbau warga Kota Bogor tidak melakukan sahur di jalan (sahur on the road/ SOTR). Polisi akan membubarkan kegiatan tersebut karena dianggap mengganggu ketertiban umum.
Oleh : Yuska Apitya Aji
[email protected]
Wakil Kepolisian Resor Bogor Kota, KomisaÂris Irwansyah menuturkan, berdasarkan hasil evaluasi dari tahun-tahun sebelumnya, kegiatan SOTR lebih banyak negatifÂnya ketimbang bermanfaat.
Dia mengatakan, kumpuÂlan orang secara bergeromÂbol turun ke jalan disinyalir merusak fasilitas umum denÂgan corat-coret serta menÂimbulkan keributan, dimuÂlai saling ejek hingga terjadi tawuran antarkelompok.
“Jika masih ada yang ngÂeyel turun ke jalan, polisi akan membubarkan. Bila terlibat dalam kegaduhan hingga tetjadi keributan, polisi akan menangkap dan memprosesnya,†kata IrÂwansyah, Senin (6/6/2016).
Tidak hanya itu, ia menÂegaskan seluruh tempat hiburan malam (THM) yang ada di Kota Bogor suÂdah harus tutup sejak tiga hari menjelang Ramadan hingga tiga hari setelah perayaan Idul Fitri 2016.
Wali Kota Bogor Bima Arya menambahkan, PemÂkot Bogor akan menggiatkan kegiatan tradisi salat tarawih keliling. Bima menilai, tradisi tersebut harus terus dilakuÂkan untuk membangun komuÂnikasi, baik dengan pimpinan atau warga. (Yuska Apitya)
Bagi Halaman