BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) telah seÂlesai melakukan audit keuangan lembaga, kementerian dan  daerah. Hasilnya pun telah diberikan kepada presiden. Banyak cacatan merah sejumlah daerah dalam mengurus arus keuangan. Itu artinya, banyak kepala daerah yang tak becus menjadi manager atas keuanÂgannya. Kota Bogor menjadi salah satu diantaÂra puluhan daerah yang tak sukses mengurus keuangannya. Oleh karenanya, BPK mengganÂjar opini WDP (Wajib Dengan Pengecualian).
Opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan sesuatu yang relaÂtif baru bagi sebagian besar masyarakat. Opini suatu laporan keuangan menjadi penting keÂtika dikaitkan dengan tujuan laporan keuanÂgan, yaitu menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, arus kas, dan kinerja keuangan suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan menÂgenai alokasi sumber daya.
Yang dimaksud dengan pengguna adalah masyarakat, legislatif, lembaga pemeriksa/ pengawas, fihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan pinjaman, serta pemerintah. Opini bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reaÂsonable assurance) apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material sesuai dengan prinsip akunÂtansi yang berlaku umum. Laporan Keuangan Daerah merupakan informasi yang memuat data berbagai elemen struktur kekayaan dan struktur finansial yang merupakan pencerÂminan hasil aktivitas tertentu. Istilah “LapoÂran Keuangan Pemerintah Daerah†meliputi semua laporan dan berbagai penjelasannya yang mengakui laporannya tersebut akan diakui sebagai bagian dari laporan keuangan.
Opini akuntan adalah pernyataan yang menggambarkan hasil dari pengujian atas buku dan catatan perusahaan, mendasarkan standar akuntansi dan auditing yang berlaku umum. Opini merupakan pernyataan profeÂsional pemeriksa mengenai kewajaran inforÂmasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria: (1) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerÂintahan, (2) kecukupan pengungkapan (adÂequate disclosures), (3) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan (4) efekÂtivitas sistem pengendalian intern. Terdapat 4 (empat) jenis opini yakni (1) opini wajar tanpa pengecualian (WTP), (2) opini wajar dengan pengecualian (WDP), (3) opini tidak wajar, dan (4) pernyataan menolak memberikan opini. Disamping keempat jenis opini di atas, terÂdapat pengembangan jenis opini wajar tanpa pengecualian, yaitu wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelasan.
Suatu laporan keuangan menjadi pentÂing ketika dikaitkan dengan tujuan laporan keuangan, yaitu menyajikan informasi mengeÂnai posisi keuangan, realisasi anggaran, arus kas, dan kinerja keuangan suatu entitas pelÂaporan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. Yang dimakÂsud dengan pengguna adalah masyarakat, legÂislatif, lembaga pemeriksa/pengawas, pihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan pinjaman, serta pemerÂintah. Opini bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurÂance) apakah laporan keuangan telah disajiÂkan secara wajar, dalam semua hal yang maÂterial sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.(*)
Bagi Halaman