BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) telah se­lesai melakukan audit keuangan lembaga, kementerian dan  daerah. Hasilnya pun telah diberikan kepada presiden. Banyak cacatan merah sejumlah daerah dalam mengurus arus keuangan. Itu artinya, banyak kepala daerah yang tak becus menjadi manager atas keuan­gannya. Kota Bogor menjadi salah satu dianta­ra puluhan daerah yang tak sukses mengurus keuangannya. Oleh karenanya, BPK menggan­jar opini WDP (Wajib Dengan Pengecualian).

Opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan sesuatu yang rela­tif baru bagi sebagian besar masyarakat. Opini suatu laporan keuangan menjadi penting ke­tika dikaitkan dengan tujuan laporan keuan­gan, yaitu menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, arus kas, dan kinerja keuangan suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan men­genai alokasi sumber daya.

Yang dimaksud dengan pengguna adalah masyarakat, legislatif, lembaga pemeriksa/ pengawas, fihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan pinjaman, serta pemerintah. Opini bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (rea­sonable assurance) apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material sesuai dengan prinsip akun­tansi yang berlaku umum. Laporan Keuangan Daerah merupakan informasi yang memuat data berbagai elemen struktur kekayaan dan struktur finansial yang merupakan pencer­minan hasil aktivitas tertentu. Istilah “Lapo­ran Keuangan Pemerintah Daerah” meliputi semua laporan dan berbagai penjelasannya yang mengakui laporannya tersebut akan diakui sebagai bagian dari laporan keuangan.

BACA JUGA :  JELANG LAGA MALAM INI, TIMNAS VS AUSTRALIA

Opini akuntan adalah pernyataan yang menggambarkan hasil dari pengujian atas buku dan catatan perusahaan, mendasarkan standar akuntansi dan auditing yang berlaku umum. Opini merupakan pernyataan profe­sional pemeriksa mengenai kewajaran infor­masi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria: (1) kesesuaian dengan standar akuntansi pemer­intahan, (2) kecukupan pengungkapan (ad­equate disclosures), (3) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan (4) efek­tivitas sistem pengendalian intern. Terdapat 4 (empat) jenis opini yakni (1) opini wajar tanpa pengecualian (WTP), (2) opini wajar dengan pengecualian (WDP), (3) opini tidak wajar, dan (4) pernyataan menolak memberikan opini. Disamping keempat jenis opini di atas, ter­dapat pengembangan jenis opini wajar tanpa pengecualian, yaitu wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelasan.

BACA JUGA :  DARI PREMAN TERMINAL, SEKDES HINGGA ANGGOTA DPRD PROVINSI JABAR

Suatu laporan keuangan menjadi pent­ing ketika dikaitkan dengan tujuan laporan keuangan, yaitu menyajikan informasi menge­nai posisi keuangan, realisasi anggaran, arus kas, dan kinerja keuangan suatu entitas pel­aporan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. Yang dimak­sud dengan pengguna adalah masyarakat, leg­islatif, lembaga pemeriksa/pengawas, pihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan pinjaman, serta pemer­intah. Opini bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assur­ance) apakah laporan keuangan telah disaji­kan secara wajar, dalam semua hal yang ma­terial sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.(*)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================