Meski begitu, menurut Hen­drayana, Pekab Bogor tetap harus memperhatikan setiap ke­luhan masyarakat. Apapun itu bentuknya. “Supaya tidak teru­lang, makanya harus lebih peka dalam melayani masyarakat,” kata dia.

Ia menambahkan, pindah wilayah administrasi tentunya tak mudah dan butuh prose­dur yang cukup panjang karena melibatkan dua pemerintah dae­rah. “Tapi, karena warga disana berkontribusi minim, ya urus saja administrasi kepindahan­nya. Lagipula belum tentu sela­manya juga daerah tetangga bisa maksimal melayani kok,” tukas­nya. (Rishad Noviansyah)

Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  DPRD Kota Bogor Evaluasi Pelaksanaan Perda Tibum dan Disabilitas
============================================================
============================================================
============================================================