Pemecatan Massal PNS Dicicil

Konsep rasionalisasi tersebut masih terus dikaji oleh Kementerian PAN RB. “Kalau dilakukan nanti suatu saat kan tercapai. Nanti kelihatan dan efisien belanja bisa kita lakukan. Kan nggak mungkin setahun diselesaikan,” tegas Jokowi.

131 PNS Pemkot Bolos

Di Bogor, di hari pertama Rama­dhan, terdapat 131 PNS mangkir dari pekerjaannya. Pada hari kedua bulan puasa, banyak PNS yang tertidur diarea masjid ketika jam istirahat telah usai.

Kepala Badan Kepegawaian Pendi­dikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bogor, Fetty Qondarsyah mengatakan, rasa kan­tuk di bulan Ramadhan memang sesuatu hal yang wajar, tetapi perlu sadar dengan kapan waktunya bekerja. “Ya kalau su­dah waktunya masuk harus masuk, tidak boleh waktunya masuk masih tertidur, nanti bakal kita tindak,” ujarnya saat ditemui wartawan koran ini, kemarin.

Ia juga mengau akan menegur para PNS yang pada saat selesai jam istirahat terlambat masuk kekantor. “Nanti me­lalui apel pagi akan kita tegur dan ingat­kan agar lebih disiplin lagi,” tuturnya.

Mengenai 131 PNS Pemkot Bogor yang membolos pada hari pertama ma­suk kerja di bulan Ramadhan. Hal itu terpantau setelah inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Badan Kepega­waian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bogor.

PNS dari Dinas Pendidikan (Dis­dik) dan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), paling banyak melakukan bolos. Se­mentara itu, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Bina Marga dan Sumber Daya AIr (DBMSDA), dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) menjadi organisasi perangkat daerah (OPD) terpuji karena semua PNS-nya masuk kerja.

Fetty Qondarsyah juga mengatakan, hasil pencatatan akan dilaporkan kepa­da Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto. Nantinya akan ada evaluasi dari waliko­ta untuk menentukan nasib PNS bolos sesuai PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. “Berdasarkan aturan, hu­kuman awal adalah teguran secara lisan dan sanksi terberat adalah pemberhen­tian,” kata Fetty.

BACA JUGA :  Menjemput Keberkahan: Panduan Sunnah Rasulullah SAW Sebelum dan Sesudah Tidur

Menurut Fetty, PNS selain guru se­banyak 3.583 orang dengan kehadiran 3.191 orang atau 89 persen pada hari pertama kerja di bulan Ramadhan, sakit 64 orang, izin 51, cuti 84, lepas piket 30, tugas belajar 15, dinas luar 24, dan tanpa keterangan 131 orang.

“Jumlah ini tidak termasuk guru karena sedang berada masa liburan sekolah. Jadi ini hasil sidak kami tadi pagi dan diolah data hingga sore. Hasil­nya, di Disdik tanpa keterangan ada 51 orang, Dinsosnakertrans tanpa ket­erangan 12 orang. Kemudian Bappeda 7 orang, BKPP dan dinas lainnya sekitar 2 orang,” ujarnya.

Fetty menyatakan, di lingkungan Setda Kota Bogor ada 9 orang dari Ba­gian Umum tidak masuk kerja karena kecapekan usai menjadi panitia Hari Jadi Bogor (HJB) ke-534.

“Banyak hajatan di Kota Bogor se­hingga beberapa PNS yang jadi panitia, tidak masuk kerja. Tetapi kalau tidak masuk sampai lima hari, akan dilakukan teguran lisan,” kata Fetty.

Berdasarkan PP 53 tahun 2010, hu­kuman disiplin ringan dilakukan dengan teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama lima hari kerja, teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6-10 hari kerja dan pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11-15 hari kerja.

BACA JUGA :  Nyeri Haid: Kenali yang Normal dan Waspadai yang Berbahaya

Hukuman disiplin sedang dilakukan dengan penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah sela­ma 16-20 hari kerja, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 21-25 hari kerja dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 26-30 hari kerja dan apabila pencapaian sasa­ran kerja pada akhir tahun hanya menca­pai 25 persen sampai dengan 50 persen.

Hukuman disiplin berat berupa penu­runan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah se­lama 31-35 hari kerja, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat leb­ih rendah bagi PNS yang menduduki ja­batan struktural atau fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 36-40 hari kerja, pembebasan dari jabatan bagi PNS yang menduduki ja­batan struktural atau fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 41-45 hari kerja.

Pemberhentian dengan hormat ti­dak atas permintaan sendiri atau pem­berhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja atau lebih serta sasaran kerja yang dicapainya pada akhir tahun kurang dari 25%. (*)

 

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================