
Konsep rasionalisasi tersebut masih terus dikaji oleh Kementerian PAN RB. “Kalau dilakukan nanti suatu saat kan tercapai. Nanti kelihatan dan efisien belanja bisa kita lakukan. Kan nggak mungkin setahun diselesaikan,†tegas Jokowi.
131 PNS Pemkot Bolos
Di Bogor, di hari pertama RamaÂdhan, terdapat 131 PNS mangkir dari pekerjaannya. Pada hari kedua bulan puasa, banyak PNS yang tertidur diarea masjid ketika jam istirahat telah usai.
Kepala Badan Kepegawaian PendiÂdikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bogor, Fetty Qondarsyah mengatakan, rasa kanÂtuk di bulan Ramadhan memang sesuatu hal yang wajar, tetapi perlu sadar dengan kapan waktunya bekerja. “Ya kalau suÂdah waktunya masuk harus masuk, tidak boleh waktunya masuk masih tertidur, nanti bakal kita tindak,†ujarnya saat ditemui wartawan koran ini, kemarin.
Ia juga mengau akan menegur para PNS yang pada saat selesai jam istirahat terlambat masuk kekantor. “Nanti meÂlalui apel pagi akan kita tegur dan ingatÂkan agar lebih disiplin lagi,†tuturnya.
Mengenai 131 PNS Pemkot Bogor yang membolos pada hari pertama maÂsuk kerja di bulan Ramadhan. Hal itu terpantau setelah inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Badan KepegaÂwaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bogor.
PNS dari Dinas Pendidikan (DisÂdik) dan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), paling banyak melakukan bolos. SeÂmentara itu, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Bina Marga dan Sumber Daya AIr (DBMSDA), dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) menjadi organisasi perangkat daerah (OPD) terpuji karena semua PNS-nya masuk kerja.
Fetty Qondarsyah juga mengatakan, hasil pencatatan akan dilaporkan kepaÂda Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto. Nantinya akan ada evaluasi dari walikoÂta untuk menentukan nasib PNS bolos sesuai PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. “Berdasarkan aturan, huÂkuman awal adalah teguran secara lisan dan sanksi terberat adalah pemberhenÂtian,†kata Fetty.
Menurut Fetty, PNS selain guru seÂbanyak 3.583 orang dengan kehadiran 3.191 orang atau 89 persen pada hari pertama kerja di bulan Ramadhan, sakit 64 orang, izin 51, cuti 84, lepas piket 30, tugas belajar 15, dinas luar 24, dan tanpa keterangan 131 orang.
“Jumlah ini tidak termasuk guru karena sedang berada masa liburan sekolah. Jadi ini hasil sidak kami tadi pagi dan diolah data hingga sore. HasilÂnya, di Disdik tanpa keterangan ada 51 orang, Dinsosnakertrans tanpa ketÂerangan 12 orang. Kemudian Bappeda 7 orang, BKPP dan dinas lainnya sekitar 2 orang,†ujarnya.
Fetty menyatakan, di lingkungan Setda Kota Bogor ada 9 orang dari BaÂgian Umum tidak masuk kerja karena kecapekan usai menjadi panitia Hari Jadi Bogor (HJB) ke-534.
“Banyak hajatan di Kota Bogor seÂhingga beberapa PNS yang jadi panitia, tidak masuk kerja. Tetapi kalau tidak masuk sampai lima hari, akan dilakukan teguran lisan,†kata Fetty.
Berdasarkan PP 53 tahun 2010, huÂkuman disiplin ringan dilakukan dengan teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama lima hari kerja, teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6-10 hari kerja dan pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11-15 hari kerja.
Hukuman disiplin sedang dilakukan dengan penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selaÂma 16-20 hari kerja, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 21-25 hari kerja dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 26-30 hari kerja dan apabila pencapaian sasaÂran kerja pada akhir tahun hanya mencaÂpai 25 persen sampai dengan 50 persen.
Hukuman disiplin berat berupa penuÂrunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah seÂlama 31-35 hari kerja, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebÂih rendah bagi PNS yang menduduki jaÂbatan struktural atau fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 36-40 hari kerja, pembebasan dari jabatan bagi PNS yang menduduki jaÂbatan struktural atau fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 41-45 hari kerja.
Pemberhentian dengan hormat tiÂdak atas permintaan sendiri atau pemÂberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja atau lebih serta sasaran kerja yang dicapainya pada akhir tahun kurang dari 25%. (*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















