“Saya rasa lewat koordinasi yang dilakukan sudah jelas bagaimana kemÂauan kami untuk proses penegakan huÂkum. Semoga yang bersangkutan bila dipanggil sebagai saksi segera datang apalagi sudah 2 kali dipanggil,†ujar Yuyuk.
Dirinya juga menolak bila upaya penjemputan paksa nantinya diangÂgap menabrak aturan yang ada. Karena menurut Yuyuk sebagai saksi, keemÂpat polisi tersebut harus hadir bila ada panggilan dari KPK. Apalagi mereka suÂdah 2 kali mangkir dari panggilan KPK. “Tidak ada istilah menabrak, yang ada setelah 2 kali dipanggil memang ada surat dan upaya penjemputan paksa,†lanjut Yuyuk.
Mabes Polri telah mendeteksi keÂberadaan 4 anggota Polri yang tidak menghadiri pemeriksaan KPK. Mereka diketahui mendapat rotasi penugasan dalam operasi Tinombala, Poso.
“Anggota kita yang dipanggil KPK itu sudah kita konfirmasi kepada satuÂannya. Ada penjelasan bahwa mereka (empat anggota polri) masih melakÂsanakan tugas ke Poso,†ujar Boy Rafli di Mabes Polri, Selasa (7/6/2016).
(Alfian M|dtc)