Sebelumnya dalam sidang perdana kasus mark up lahan Jambu Dua, Tanah Sareal Kota Bogor, JPU membacakan suÂrat dakwaan dan menyatakan didalam dakwaannya bahwa ada tiga pejabat Pemkot Bogor juga yang terlibat mengenai hal ini, yakni Walikota Bogor, Bima Arya, Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman dan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat.
Saat ini ketiga terdakwa diÂantaranya Kepala Dinas KoperÂasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kota BoÂgor, Hidayat Yudha Priyatna; Camat Bogor Barat, Irwan GuÂmelar dan Tim Penilai Tanah, Roni Nasru Adnan sedang menÂjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Kasus korupsi lahan PasÂar Jambu Dua ini mencuat setelah adanya kejanggalan dalam pembelian lahan selÂuas 7.302 meter persegi miÂlik Angkahong oleh Pemkot Bogor pada akhir 2014 lalu.
Ternyata didalamnya telah terjadi transaksi jual beli tanah eks garapan seluas 1.450 meÂter persegi. Dari 26 dokumen tanah yang diserahkan AngÂkahong kepada Pemkot Bogor ternyata kepemilikannya beÂragam, mulai dari SHM, AJB hingga tanah bekas garapan.
Dengan dokumen yang berÂbeda itu, harga untuk pembeÂbasan lahan Angkahong seluas 7.302 meter persegi disepakati dengan harga Rp 43,1 miliar. Sejumlah pejabat di Kota BoÂgor satu persatu juga telah dipanggil untuk memberiÂkan keterangan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Tak hanya Kejati Jawa Barat saja, Komisi PemberÂantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung juga ikut mendalami perkara ini. NaÂmun, hingga kini, belum ada penambahan tersangka baru yang ditengarai adalah aktor utama dan dalang mark up.
Ditempat terpisah, gugatan perdata yang dilakukan Tim Advokasi Bogor Bersih (TABB) dengan cara Citizen Law Suit Kota Bogor terhadap Walikota Bogor, Bima Arya dan Ketua DPRD Kota Bogor, Untung Maryono pada bulan lalu di Pengadilan Negeri (PN) BoÂgor kembali mundur karena para tergugat tidak hadir kemÂbali didalam sidang mediasi Rabu (08/06/2016) kemarin.
Kuasa Hukum Penggugat, Munatsir Mustaman menÂgatakan, sidang mediasi kembali gagal digelar kemaÂrin dikarenakan para terguÂgat yakni Bima Arya dan UnÂtung Maryono kembali tidak hadir didalam persidangan.
“Tadi perwakilan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sudah hadir yakni Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), akan tetapi tetap sidang mediasi akan dimundur lagi karena tidak hadirnya tergugat walauÂpun sudah diwakilkan keÂpada TAPD,†ujarnya kepada BOGOR TODAY kemarin.
Ia juga menambahkan belum mengetahui sampai kapan sidang mediasi akan digelar kembali. “Sejauh ini belum diberitahukan lagi oleh Pihak Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor sampai kaÂpan persidangan mediasi ini dimundur lagi,†tambahnya. (Abdul Kadir Basalamah)