Sebelumnya dalam sidang perdana kasus mark up lahan Jambu Dua, Tanah Sareal Kota Bogor, JPU membacakan su­rat dakwaan dan menyatakan didalam dakwaannya bahwa ada tiga pejabat Pemkot Bogor juga yang terlibat mengenai hal ini, yakni Walikota Bogor, Bima Arya, Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman dan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat.

Saat ini ketiga terdakwa di­antaranya Kepala Dinas Koper­asi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Bo­gor, Hidayat Yudha Priyatna; Camat Bogor Barat, Irwan Gu­melar dan Tim Penilai Tanah, Roni Nasru Adnan sedang men­jalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Kasus korupsi lahan Pas­ar Jambu Dua ini mencuat setelah adanya kejanggalan dalam pembelian lahan sel­uas 7.302 meter persegi mi­lik Angkahong oleh Pemkot Bogor pada akhir 2014 lalu.

Ternyata didalamnya telah terjadi transaksi jual beli tanah eks garapan seluas 1.450 me­ter persegi. Dari 26 dokumen tanah yang diserahkan Ang­kahong kepada Pemkot Bogor ternyata kepemilikannya be­ragam, mulai dari SHM, AJB hingga tanah bekas garapan.

BACA JUGA :  Jadi Ujung Tombak Jaga Lingkungan, Dedie Rachim Ajak RW se-Kota Bogor Gali Potensi Wisata Wilayah

Dengan dokumen yang ber­beda itu, harga untuk pembe­basan lahan Angkahong seluas 7.302 meter persegi disepakati dengan harga Rp 43,1 miliar. Sejumlah pejabat di Kota Bo­gor satu persatu juga telah dipanggil untuk memberi­kan keterangan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Tak hanya Kejati Jawa Barat saja, Komisi Pember­antasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung juga ikut mendalami perkara ini. Na­mun, hingga kini, belum ada penambahan tersangka baru yang ditengarai adalah aktor utama dan dalang mark up.

Ditempat terpisah, gugatan perdata yang dilakukan Tim Advokasi Bogor Bersih (TABB) dengan cara Citizen Law Suit Kota Bogor terhadap Walikota Bogor, Bima Arya dan Ketua DPRD Kota Bogor, Untung Maryono pada bulan lalu di Pengadilan Negeri (PN) Bo­gor kembali mundur karena para tergugat tidak hadir kem­bali didalam sidang mediasi Rabu (08/06/2016) kemarin.

BACA JUGA :  Takjil untuk Buka Bersama dengan Sop Buah Mangga Leci yang Segar dan Enak

Kuasa Hukum Penggugat, Munatsir Mustaman men­gatakan, sidang mediasi kembali gagal digelar kema­rin dikarenakan para tergu­gat yakni Bima Arya dan Un­tung Maryono kembali tidak hadir didalam persidangan.

“Tadi perwakilan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sudah hadir yakni Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), akan tetapi tetap sidang mediasi akan dimundur lagi karena tidak hadirnya tergugat walau­pun sudah diwakilkan ke­pada TAPD,” ujarnya kepada BOGOR TODAY kemarin.

Ia juga menambahkan belum mengetahui sampai kapan sidang mediasi akan digelar kembali. “Sejauh ini belum diberitahukan lagi oleh Pihak Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor sampai ka­pan persidangan mediasi ini dimundur lagi,” tambahnya. (Abdul Kadir Basalamah)

 

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================