
Ia juga menjelaskan, sejak 7 Juni 2016 server di dinasnya mengalami gangguan karena error dan tidak dapat melakuÂkan pencetakan, baik untuk pencetakan Kartu Tanda PenÂduduk Elektronik (E-KTP) maupun Akta kelahiran. “Sejak kemarin servernya error, dan hari ini tidak ada pencetakan sama sekali,†ujarnya.
Ia menambahkan, kerusakan sistem ini langsung terkoneksi ke Pemerintah Pusat. Saat ini, menurut informasi yang diperÂoleh pihaknya bahwa Pusat seÂdang dalam proses perbaikan, mudah-mudahan secepatnya sistem kembali normal.
“Kami meminta maaf dan mohon warga yang mengguÂrus apapun untuk bersabar, karena kondisi ini juga tidak diinginkan. Kerusakan server segera teratasi agar pelayanan dokumen kependudukan kepaÂda masyarakat tidak terganggu lagi,†pungkasnya. (Abdul KaÂdir Basalamah)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















