Untitled-25BOGOR, Today – Sesuai dengan Per­aturan Menteri Pendidikan dan Kebu­dayaan (Permendikbud) Nomor 64 Ta­hun 2015 tentang kawasan tanpa rokok (KTR) di lingkungan sekolah mengancam nasib para guru bahkan kepala seko­lah (kepsek). Artinya, jika ada guru dan kepala sekolah yang tertangkap masih gemar merokok di lingkungan sekolah maka siap-siap akan menerima sanksi.

“Di lingkungan sekolah, guru jelas tidak boleh merokok dan jika dilanggar akan ada sanksinya,” kata Menteri Pen­didikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan.

Sanksinya, kata Anies, kepala seko­lah atau guru yang terbukti melanggar bisa dimutasi. Anies pun menegaskan, aturan demikian sangat penting dan per­lu diterapkan. Sebab, lanjutnya, rokok bisa menjadi pintu gerbang untuk masuk ke dunia narkoba dan sebagainya.

BACA JUGA :  SBR 'Manifesting The Future', Pamerkan Karya Seni Siswa Penuh Filosofi

Anies juga menuturkan tentang tin­dakan terhadap siswa yang merokok. Siswa seperti ini tidak diperkenankan untuk diberhentikan oleh sekolah.

Sekolah justru memiliki tanggung jawab untuk membina mereka. “Jadi ka­lau sekolah menemukan anak merokok, panggilkan orang tuanya baik-baik dan dibina,” tegas Anies.

Pendidikan merupakan hak anak yang wajib dipenuhi sekolah maupun negara. Menurut Anies, pihak sekolah dianggap melanggar aturan jika terbukti memberhentikan anak dari sekolahnya. Untuk itu, dia menyarankan masyarakat segera melapor apabila mengetahui ada anak yang mengalami hal tersebut.

Pada Permendikbud pasal lima dijelaskan, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan pihak lain dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mem­promosikan rokok di lingkungan seko­lah. Kepala sekolah wajib menegur dan/ atau memperingatkan dan/atau men­gambil tindakan apabila terdapat yang melanggar.

BACA JUGA :  Dedie Rachim Apresiasi Renovasi MCK SDN Semeru 6 Kota Bogor

Kepala sekolah juga dapat memberi­kan sanksi kepada guru, tenaga kepen­didikan, dan pihak lain yang terbukti melakukan pelanggaran. Selanjutnya, guru, tenaga kependidikan, dan/atau peserta didik dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada kepala sekolah apabila terbukti ada yang merokok.

Dinas pendidikan setempat, sesuai dengan kewenangannya, harus mem­berikan teguran atau sanksi kepada ke­pala sekolah apabila terbukti melanggar ketentuan. (Latifa Fitria)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================